Rurik George Caton Jutting (29 tahun) yang berkewarganegaaran Inggris, dikawal dalam mobil polisi sebelum menghadiri pengadilan di Hong Kong, 3 November 2014. Polisi menemukan mayat korban yang diduga WNI dalam sebuah koper di balkon apartemennya. AP /Apple Daily
TEMPO.CO, Hong Kong- Sembilan juri kasus pembunuhan sadis dan brutal dua warga Indonesia di Hong Kong menyatakan Rurik Jutting bersalah.
Juri mengatakan bankir asal Inggris yang bekerja di Bank of America Merril Lynch di Hong Kong terbukti bersalah melakukan pembunuhan sadis terhadap Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih.
Kesimpulan sembilan juri membuat Jutting tidak punya harapan untuk bebas dari jeratan hukum. Pekan depan, hakim akan menjatuhkan vonis kepada Jutting.
Sesuai hukum yang berlaku di Hong Kong, alumnus Universitas Cambridge ini akan dijatuhi hukuman seumur hidup dan sulit baginya peluang untuk mengajukan remisi atau pengurangan hukuman.
Setelah dinyatakan bersalah, Jutting melalui suratnya yang dibacakan pengacaranya Tim Owen mengajukan permohonan maaf kepada kedua keluarga dua WNI yang dibunuhnya. Ia mengaku dikejar-kejar bayangan atas dua korban yang dibunuhnya. "Saya mohon maaf melebihi kata-kata ini," kata Jutting.
Sebelumnya, jaksa menuduh Jutting melakukan pembunuhan terhadap dua wanita secara brutal dan mengerikan. Setelah menyiksa korban selama tiga hari, memperkosa, dan membunuhnya, "Dia kemudian mengabadikan kekejaman itu dalam video," kata jaksa John Reading saat membacakan dakwaannya, seperti dilansir Standard Hong Kong pada 25 Oktober 2016. (Baca: Pembunuh Brutal 2 WNI di Hong Kong Merekam Kekejamannya)
Menurut Reading, tidak ada alasan untuk tidak memutus bersalah Jutting dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan brutal ini.
Hakim Micheal Stuart-Moore berpendapat, dalam kasus ini, terdapat aspek kekerasan dan penyiksaan yang kejam. "Kasus ini sangat mengerikan. Salah satu korban mengalami kekerasan seksual dan penyiksaan yang kejam sebelum dibunuh," ujarnya.