Pertama Kali, ICC Tuntut Milisi ISIS sebagai Penjahat Perang  

Reporter

Selasa, 23 Agustus 2016 11:55 WIB

Seorang wanita merawat kambing milik keluarganya, di rumah sederhana mereka di sebelah Masjid Djingareyber, situs Warisan Dunia UNESCO, di Timbuktu, Mali, Selasa (23/7). AP/Rebecca Blackwell

TEMPO.CO, Den Haag- Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda membuat gebrakan saat menuntut terpidana milisi ISIS Ahmad al-Faqi al-Mahdi agar dihukum sebagai penjahat perang.

Ahmad didakwa jaksa melakukan pengrusakan terhadap situs bersejarah di Timbuktu, kota yang dulunya pusat perdagangan di Afrika Barat. Ahmad merusak hingga hancur 2 dari 16 situs sejarah berupa makam dan sebuah masjid warisan abad 14 saat ISIS menyerbu kota itu tahun 2012.

Pada Maret lalu, jaksa ICC mendakwa Ahmad __ kelahiran tahun 1975 di Agoune, 100 kilometer dari Timbuktu, Mali__dengan pasal kejahatan perang dengan sengaja menyerang monumen bersejarah dan bangunan agama yang dilindungi oleh UNESCO, badan PBB untuk pendidikan dan budaya.

"Serangan sengaja terhadap bangunan budaya sesungguhnya merupakan senjata perang," kata jaksa ICC Fatou Bensouda saat membacakan dakwaannya hari Senin, 22 Agustus 2016 seperti dikutip dari Huffington Post.

Jaksa Fatou mendasarkan dakwaannya pada Statuta Roma tahun 1998 yang dibuat oleh ICC. Perkara yang menjerat milisi ISIS ini merupakan perkara pertama di ICC dengan terpidana dijerat pasal kejahatan perang.

Timbuktu merupakan kota yang berisikan bangunan sejarah berusia lebih dari 1.000 tahun lalu. Terletak di kawasan timur Mali, Timbuku dulunya pusat perdagangan dan pusat pendidikan Islam pada abad 15 dan 16. Penulis Barat dari DH Lawrence hingga Agatha Christie menggambarkan kota ini sebagai negeri misterius dan kaya. UNESCO mengumumkan Timbuktu sebagai warisan dunia tahun 1980-an.

Apakah hakim ICC memutuskan Ahmad sesuai tuntutan jaksa? Sidang yang akan dibuka seminggu lagi akan memberikan jawaban. Jika terbukti bersalah, Ahmad bisa dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. Di pengadilan terdahulu, Ahmad sudah menyatakan permohonan maaf atas pengrusakan situs bersejarah dunia itu.

Sebagai gambaran, lebih dari 30 terpidana yang dibawa ke ICC, hanya tiga terpidana yang telah terbukti bersalah sebagai penjahat perang yakni Thomas Lubanga Dyilo, Germain Katanga, dan baru-baru ini Jean-Pierre Bemba Gombo. Mereka ini mantan politisi dan pemimpin pemberontak Republik Demokratik Kongo.

Selain itu, rekam jejak ICC lewat putusannya beberapa kali tidak konsisten telah memunculkan tudingan bahwa otoritas pengadilan yang terbatas membuat putusan ICC tidak efektif.

HUFFINGTON POST | MARIA RITA

Berita terkait

Prabowo Terima Telepon Menteri Pertahanan AS, Berikut Profil Lloyd Austin

3 hari lalu

Prabowo Terima Telepon Menteri Pertahanan AS, Berikut Profil Lloyd Austin

Presiden terpilih Prabowo Subianto menerima telepon dari Menhan AS. Berikut jenjang karier dan profil Lloyd Austin.

Baca Selengkapnya

Tajikistan Bantah Tudingan Rusia bahwa Ukraina Merekrut Warganya sebagai Tentara Bayaran

23 hari lalu

Tajikistan Bantah Tudingan Rusia bahwa Ukraina Merekrut Warganya sebagai Tentara Bayaran

Tajikistan membantah tuduhan Rusia bahwa kedubes Ukraina di ibu kotanya merekrut warga untuk berperang melawan Rusia

Baca Selengkapnya

Iran Tangkap Anggota ISIS, Diduga Rencanakan Bom Bunuh Diri Menjelang Idul Fitri

23 hari lalu

Iran Tangkap Anggota ISIS, Diduga Rencanakan Bom Bunuh Diri Menjelang Idul Fitri

Polisi Iran telah menangkap beberapa anggota ISIS yang diduga merencanakan aksi bunuh diri menjelang Idul fitri.

Baca Selengkapnya

Rusia Klaim Punya Bukti Nasionalis Ukraina Terhubung dengan Serangan Moskow

32 hari lalu

Rusia Klaim Punya Bukti Nasionalis Ukraina Terhubung dengan Serangan Moskow

Rusia mengatakan menemukan bukti bahwa pelaku yang membunuh lebih dari 140 orang di gedung konser dekat Moskow terkait dengan "nasionalis Ukraina."

Baca Selengkapnya

Rusia Mengaku Tak Percaya ISIS Lakukan Penembakan Moskow

33 hari lalu

Rusia Mengaku Tak Percaya ISIS Lakukan Penembakan Moskow

Rusia menaruh kecurigaan bahwa Ukraina, bersama Amerika Serikat dan Inggris, terlibat dalam penembakan di Moskow.

Baca Selengkapnya

2 Pelaku Penembakan Moskow Bebas Lewat Turki-Rusia, Pejabat Turki: Tak Ada Surat Penangkapan

34 hari lalu

2 Pelaku Penembakan Moskow Bebas Lewat Turki-Rusia, Pejabat Turki: Tak Ada Surat Penangkapan

Warga negara Tajikistan, Rachabalizoda Saidakrami dan Shamsidin Fariduni dapat melakukan perjalanan dengan bebas antara Rusia dan Turki

Baca Selengkapnya

Putin Akui Belum Ada Bukti Keterlibatan Ukraina dalam Serangan Teroris Moskow

34 hari lalu

Putin Akui Belum Ada Bukti Keterlibatan Ukraina dalam Serangan Teroris Moskow

Presiden Rusia Vladimir Putin mengakui bahwa sejauh ini belum ada tanda-tanda keterlibatan Ukraina dalam penembakan di gedung konser Moskow

Baca Selengkapnya

Serangan Moskow Terjadi, Apakah Pengganti KGB telah Kehilangan Tajinya?

35 hari lalu

Serangan Moskow Terjadi, Apakah Pengganti KGB telah Kehilangan Tajinya?

Serangan Moskow menimbulkan pertanyaan tentang ketajaman FSB, pengganti KGB, badan intelijen yang kerap dianggap momok bagi Barat.

Baca Selengkapnya

Macron Sebut Intelijen Prancis Konfirmasi ISIS di Balik Serangan Konser Rusia

35 hari lalu

Macron Sebut Intelijen Prancis Konfirmasi ISIS di Balik Serangan Konser Rusia

Prancis bergabung dengan AS dengan mengatakan bahwa intelijennya mengindikasikan bahwa ISIS bertanggung jawab atas serangan di konser Rusia

Baca Selengkapnya

Rusia Pertanyakan Klaim ISIS sebagai Dalang Serangan: Ini Upaya AS Lindungi Ukraina!

35 hari lalu

Rusia Pertanyakan Klaim ISIS sebagai Dalang Serangan: Ini Upaya AS Lindungi Ukraina!

Rusia menantang pernyataan Amerika Serikat bahwa ISIS menjadi dalang penembakan di sebuah gedung konser di luar Moskow yang menewaskan 137 orang

Baca Selengkapnya