Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan mengikuti salat mayit berjamaah pada sejumlah korban aksi Kudeta Militer Turki di Masjid Fatih, Istanbul, Turki, 17 Juli 2016. Aksi kudeta tersebut telah menewaskan sekitar 250 orang. (Burak Kara/Getty Images)
TEMPO.CO, Ankara- Pemerintah Turki memperpanjang masa penahanan para tahanan yang dianggap terlibat upaya kudeta dua pekan lalu menjadi 30 hari.
Perpanjangan masa penahanan diberlakukan sehubungan pemberlakuan negara dalam situasi darurat setelah kudeta gagal mendongkel kekuasaan Presiden Recep Tayyib Erdogan.
Seperti dikutip dari RTE News, tersangka kudeta menjalani penahanan selama 30 hari sebelum hakim memutuskan apakah mereka bersalah dan dikembalikan lagi ke penjara.
Sejumlah aktivis termasuk Amnesty International mengingatkan Turki tentang perpanjangan masa penahanan itu. Sebab, masa penahanan yang berlaku umum maksimun 4 hari.
Belum ada respons terhadap peringatan yang disampaikan oleh para aktivis kemanusiaan ini. Namun, sebelumnya, Kementerian Hukum Turki menegaskan, Turki tidak akan tunduk dengan tekanan Uni Eropa untuk tidak memberlakukan hukuman mati bagi para pelaku kudeta.
Erdogan mengumumkan status negara dalam keadaan darurat pada Rabu, 20 Juli 2016. Ia mengatakan akan mengambil tindakan tegas untuk semua pelaku kudeta yang telah menewaskan 246 orang dan melukai lebih dari 2.100 orang dalam hitungan beberapa jam saja.
Erdogan menegaskan akan memberlakukan kembali hukuman mati terhadap para pelaku kudeta. Padahal undang-undang Turki selama ini tidak mengenal hukuman mati.