Israeli Prime Minister Benjamin Netanyahu. AP/Sebastian Scheiner
TEMPO.CO, Tel Aviv - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Kamis, 1 Januari 2015, mendesak Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) menolak permohonan Palestina untuk bergabung dengan badan peradilan tersebut. "Sebab, Palestina bukan negara berdaulat," ucapnya seperti dilaporkan kantor berita Agence France-Presse.
"Kami berharap ICC menolak permintaan otoritas Palestina, karena bukan negara dan terlibat dalam sebuah organisasi teroris," kata Benjamin dalam sebuah pernyataan, merujuk pada gerakan organisasi Islam, Hamas.
Pernyataan itu dikeluarkan menyusul diskusi yang dipimpin Netanyahu di kantor Kementerian Pertahanan guna merespons jalan yang dirintis Palestina untuk menggugat para pejabat Israel sebagai penjahat perang.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Rabu, 30 Desember 2014, menandatangani Statuta Roma, sehingga dapat menggugat para pejabat Israel sebagai penjahat perang di Mahkamah Internasional dan menjadi tuan rumah pertemuan organisasi internasional. Langkah Abbas tersebut dikecam Israel dan Amerika Serikat.
Israel Ancam Balas Dendam terhadap Palestina Jika ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu
15 jam lalu
Israel Ancam Balas Dendam terhadap Palestina Jika ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu
Israel mengancam melakukan pembalasan terhadap Otoritas Palestina jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan menteri-menterinya.