Petugas keamanan Mesir memburu pendukung Muhammad Mursi yang bermalam di sekitaran Universitas Kairo, di kota Gaza, 14/8. AP/Hussein Tallal
TEMPO.CO, Kairo – Pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman kepada 77 pendukung presiden Mohamed Mursi. Dikutip Xinhua, kantor berita MENA melaporkan, pada Selasa, 11 Maret 2014 kemarin, pengadilan mendakwa mereka dengan hukuman tiga tahun penjara.
Mereka dinyatakan bersalah atas tuduhan kekerasan dan kerusuhan di Ramses Square pada Agustus lalu saat pasukan keamanan berusaha membubarkan massa pro-Mursi yang menduduki kawasaan tersebut.
Sementara itu, pengadilan lain juga memperpanjang penahanan 444 pro-Morsi selama 45 hari atas tuduhan serupa.
Mursi digulingkan oleh militer pada Juli lalu setelah protes massa terhadap pemerintahan satu tahun yang dipimpinnya. Penggulingan ini kemudian menimbulkan sejumlah tindakan keras besar-besaran yang dilakukan oleh pendukungnya.
Pada pertengahan Agustus, pasukan keamanan membubarkan dua kelompok massa pro-Mursi yang menduduki Kairo dan Giza. Hal ini menimbulkan bentrok dengan pihak kemanan hingga menewaskan sekitar seribu orang.