1980 – Israel mencaplok Yerusalem Timur
Yerusalem Timur berada di sisi Palestina dari Garis Gencatan Senjata 1949 - atau Garis Hijau - batas yang diakui secara umum antara Israel dan Tepi Barat yang diduduki.
Yerusalem Timur memiliki luas sekitar 70 km persegi dan mencakup Kota Tua di mana terdapat beberapa situs tersuci dalam agama Kristen, Islam, dan Yahudi.
Situs-situs tersebut antara lain Kompleks Masjid Al Aqsa, Tembok Barat, Katedral St James dan Gereja Makam Kudus.
Pada 30 Juli 1980, Israel mengklaim Yerusalem Timur dalam Undang-undang Yerusalem, yang mengatakan "Yerusalem, yang utuh dan bersatu, adalah ibu kota Israel".
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Resolusi 478 yang menyatakan bahwa Undang-undang Yerusalem "batal demi hukum" dan menyerukan kepada negara-negara anggota untuk menarik misi diplomatik mereka dari kota tersebut.
Di lapangan, undang-undang tersebut memiliki implikasi yang mendalam bagi warga Palestina, termasuk pengungsian lebih lanjut, kehilangan harta benda, dan pembatasan hak tinggal dan pergerakan.
Pada 14 Desember 1981, Israel secara sepihak mencaplok Dataran Tinggi Golan Suriah. Pencaplokan dan penaklukan wilayah adalah tindakan ilegal menurut hukum internasional.
1993-1995—Perjanjian Oslo
Perjanjian Oslo, perjanjian perdamaian Palestina-Israel pertama yang bersifat langsung, menghasilkan pembentukan Otoritas Palestina (PA), yang dimaksudkan untuk mengatur keamanan internal, administrasi, dan urusan sipil di daerah-daerah yang memiliki pemerintahan sendiri untuk periode sementara selama lima tahun.
Di bawah Oslo, Tepi Barat yang diduduki Israel dibagi menjadi tiga wilayah:
Area A: Awalnya 3 persen dari wilayah Tepi Barat yang diduduki yang kemudian berkembang menjadi 18 persen pada 1999. PA mengendalikan sebagian besar urusan di sini sementara Israel mengendalikan keamanan eksternal, yang berarti memiliki hak untuk masuk kapan saja.
Area B: Sekitar 22 persen dari Tepi Barat. Wilayah ini juga diatur oleh PA dengan Israel mengendalikan keamanan eksternal.
Area C: Terdiri dari 60 persen wilayah Tepi Barat. Di bawah Oslo, kendali atas wilayah ini seharusnya diserahkan kepada PA, namun Israel mengendalikan semua hal, termasuk keamanan, perencanaan, dan konstruksi.