Demi Netanyahu, Partai Republik dan Demokrat AS Bersatu Jatuhkan Sanksi untuk ICC
Editor
Ida Rosdalina
Rabu, 22 Mei 2024 13:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Biden bersedia bekerja sama dengan Kongres untuk menjatuhkan sanksi terhadap para pejabat Mahkamah Pidana Internasional atau ICC terkait permintaan jaksa penuntut untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel terkait perang Gaza, Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, mengatakan pada Selasa, 21 Mei 2024.
Pada sidang sub-komite alokasi Senat, Senator Lindsey Graham dari Partai Republik mengatakan kepada Blinken bahwa ia ingin melihat sanksi baru AS terhadap pengadilan tersebut sebagai tanggapan atas langkah yang diumumkan oleh jaksa penuntut ICC, Karim Khan, Senin.
"Saya ingin mengambil tindakan, bukan hanya kata-kata," kata Graham kepada Blinken. "Maukah Anda mendukung upaya bipartisan untuk memberikan sanksi kepada ICC, tidak hanya untuk kemarahan terhadap Israel, tetapi juga untuk melindungi kepentingan kita di masa depan?"
"Saya menyambut baik bekerja sama dengan Anda dalam hal itu," jawab Blinken.
Khan mengatakan dalam pengumumannya bahwa ia memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, kepala pertahanan Israel dan tiga pemimpin Hamas "memikul tanggung jawab kriminal" atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baik Presiden Joe Biden, seorang Demokrat, maupun lawan-lawan politiknya telah mengkritik tajam pengumuman Khan, dengan alasan bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi atas konflik Gaza dan menimbulkan kekhawatiran atas prosesnya.
Amerika Serikat bukan anggota pengadilan, tetapi telah mendukung penuntutan sebelumnya, termasuk keputusan ICC tahun lalu untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas perang di Ukraina.
Pada sidang sebelumnya di Selasa, Blinken mengatakan bahwa ia akan bekerja sama dengan Kongres untuk memberikan tanggapan yang tepat, dan menyebut langkah ICC "sangat keliru." Hal ini akan mempersulit prospek tercapainya kesepakatan penyanderaan dan gencatan senjata dalam konflik Israel dengan kelompok militan Palestina, Hamas, ujar Blinken.
Para anggota Kongres dari Partai Republik sebelumnya telah mengancam akan membuat undang-undang untuk menjatuhkan sanksi terhadap ICC. Namun, langkah tersebut tidak dapat menjadi undang-undang tanpa dukungan dari Presiden Joe Biden dan rekan-rekannya dari Partai Demokrat, yang menguasai Senat.
Pada 2020, pemerintahan Presiden Donald Trump saat itu menuduh ICC melanggar kedaulatan nasional AS ketika mengizinkan penyelidikan atas kejahatan perang yang dilakukan di Afghanistan. AS menargetkan staf pengadilan, termasuk jaksa penuntut saat itu, Fatou Bensouda, dengan pembekuan aset dan larangan bepergian.
Biden mencabut sanksi tersebut pada April 2021 tak lama setelah menjabat.
"Keputusan ini mencerminkan penilaian kami bahwa tindakan yang diambil tidak tepat dan tidak efektif," kata Blinken dalam sebuah pernyataan pada saat itu.
REUTERS
Pilihan Editor: Dilema Permintaan Surat Penangkapan ICC untuk Israel bagi Jerman