Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Sabtu, 6 April 2024 22:30 WIB

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis

TEMPO.CO, Jakarta - India menunda perintah pengadilan yang akan melarang berdirinya sekolah-sekolah Islam atau madrasah di negara bagian terpadat India, Uttar Pradesh. Hal ini diungkap oleh tim pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut pada Jumat, 5 April 2024.

Mahkamah Agung India menghentikan perintah Pengadilan Tinggi Allahabad yang membatalkan Undang-Undang Pendidikan Madrasah tahun 2004. Hal ini memungkinkan sekitar 16 ribu madrasah di negara bagian tersebut terus berfungsi untuk sementara waktu. UU Pendidikan Madrasah yang dibatalkan Pengadilan Tinggi Allahabad pada 22 Maret 2024, mengatur berdirinya madrasah di Uttar Pradesh, rumah bagi populasi muslim yang mencakup satu perlima dari total 240 juta penduduk di sana.

Pengadilan Tinggi Allahabad saat itu menyatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar sekularisme konstitusional dan memerintahkan agar siswa-siswa di madrasah dipindahkan ke sekolah konvensional. Menurut advokat senior Abhishek Manu Singhvi selaku kuasa hukum madrasah, anggapan pendidikan madrasah tidak berkualitas, tidak bersifat universal, dan tidak berbasis luas adalah salah. Mengasingkan madrasah sebagai bentuk sekolah yang akan dilarang merupakan tindakan diskriminatif, katanya.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Hakim India D.Y. Chandrachud mengatakan keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad tidak benar. Majelis pun segera mengeluarkan pemberitahuan kepada Uttar Pradesh dan pemerintah pusat, serta dewan madrasah.

“Kami berpandangan bahwa isu-isu yang diangkat dalam petisi perlu direnungkan lebih cermat,” kata Mahkamah Agung pada Jumat, dilansir oleh portal berita Live Law.

Masalah ini sekarang akan disidangkan pada Juli mendatang, dan “semuanya akan tetap ada” sampai saat itu, kata pengacara.

Pemerintah pusat dan negara bagian mendukung keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad di Mahkamah Agung, dan pemerintah pusat mengatakan dugaan keterlibatan agama dan isu-isu relevan lainnya harus diperdebatkan.

Iftikhar Ahmed Javed, kepala dewan pendidikan madrasah di Uttar Pradesh, menyambut baik keputusan Mahkamah Agung, dan menyebutnya sebagai “kemenangan besar”.

“Kami sangat khawatir mengenai masa depan sekitar 1,6 juta siswa dan sekarang perintah ini menjadi sebuah kelegaan besar bagi kami semua,” kata Javed.

Putusan Mahkamah Agung dikeluarkan beberapa hari sebelum India memulai pemungutan suara dalam pemilu nasional atau ketika Perdana Menteri Narendra Modi dan partai nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP) sedang mengincar masa jabatan ketiga. Dalam 10 tahun masa jabatan Modi, anggota BJP dan afiliasinya telah berulang kali dituduh melakukan ujaran kebencian anti-Islam dan main hakim sendiri. Namun Modi membantah adanya diskriminasi terhadap kelompok minoritas pada masa pemerintahannya, yang menurutnya bertujuan untuk kebaikan semua orang.



REUTERS | NDTV

Pilihan editor: Australia Bekerja Sama dengan Israel untuk Investigasi Serangan Udara yang Tewaskan Relawan Kemanusiaan

Advertising
Advertising

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Berita terkait

Sri Lanka Akui 16 Warganya Tewas Saat Berperang dalam Konflik Rusia-Ukraina

12 jam lalu

Sri Lanka Akui 16 Warganya Tewas Saat Berperang dalam Konflik Rusia-Ukraina

Setidaknya 16 tentara bayaran Sri Lanka tewas dalam perang antara Rusia dan Ukraina, kata wakil menteri pertahanan pulau itu pada Rabu.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

1 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

1 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

1 hari lalu

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

1 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

1 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

1 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

14 Orang Tewas Tertimpa Papan Reklame di Mumbai saat Badai Petir

2 hari lalu

14 Orang Tewas Tertimpa Papan Reklame di Mumbai saat Badai Petir

Papan reklame tersebut roboh menimpa beberapa rumah dan sebuah pompa bensin di Mumbai, India akibat angin kencang dan hujan deras

Baca Selengkapnya

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

2 hari lalu

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

Sebelum membuat motor, Royal Enfield memproduksi sejumlah produk di bawah tanah

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya