Komite HAM PBB Khawatir dengan Proses Pemilu 2024 di Indonesia

Jumat, 29 Maret 2024 14:00 WIB

Massa pro hasil Pemilu 2024 dari berbagai elemen masyarakat melakukan demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Para peserta demo menyuarakan untuk menghormati hasil Pemilu dan berhenti untuk menyuarakan narasi Pemilu curang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Komite HAM PBB atau OHCHR khawatir atas proses pelaksanaan pemilu 2024 di Indonesia, yang diduga ternodai oleh pengaruh yang tidak semestinya. Dalam keterangan pers tentang temuan pelanggaran HAM dan hak-hak sipil di berbagai negara pada Kamis, 28 Maret 2024, OHCHR memublikasikan temuannya mengenai pelanggaran HAM di Chile, Guyana, Indonesia, Namibia, Serbia, Somalia, dan Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara setelah memeriksa tujuh negara tersebut pada sesi terbarunya. Temuan itu memuat kekhawatiran dan rekomendasi mengenai penerapan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) bagi para negara pihak dari perjanjian.

“Komite mempertimbangkan kekhawatiran atas tuduhan adanya pengaruh yang tidak semestinya terhadap Pemilu 2024, serta keputusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan usia minimum kandidat dan menguntungkan putra Presiden,” demikian keterangan OHCHR.

Pemilu di Indonesia pada 14 Februari 2024 diduga berlangsung dengan cawe-cawe Presiden Joko Widodo sebagai petahana. Putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden yang maju bersama Prabowo Subianto; keduanya dinyatakan unggul dalam pemilu, menurut hasil akhir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pencalonan Gibran sebagai wakil presiden ramai dipertanyakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pada 16 Oktober 2023 yang memungkinkan orang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres selama pernah mengikuti kontestasi pemilu atau pemilihan kepala daerah (pilkada).

Putusan tersebut membuka pintu bagi Gibran, 36 tahun, Wali Kota Solo, untuk maju sebagai cawapres Prabowo. Saat putusan tersebut dibacakan, MK diketuai oleh Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Jokowi. Anwar kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas dugaan memuluskan langkah keponakannya, Gibran, untuk maju dalam pemilihan presiden 2024.

Selain putusan MK yang kontroversial, Jokowi kerap kali turun gunung membagikan bantuan sosial menjelang hari pencoblosan, yang diduga sebagai upaya menggaet suara untuk pasangan calon Prabowo-Gibran. Berbagai upaya Jokowi telah disoroti dalam laporan Majalah Tempo dan makin ramai dibicarakan setelah rilisnya film dokumenter Dirty Vote oleh sutradara Dandhy Laksono, yang menampilkan tiga pakar hukum tata negara Indonesia yakni Bivitri Susanti, Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar. Ketiganya menilai ada indikasi kecurangan pada pelaksanaan Pilpres 2024.

Pada konferensi pers temuan OHCHR di Indonesia, komite tersebut juga mengaku merasa terganggu dengan “pelecehan, intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh oposisi” dalam pemilu.

“Komite mendesak Indonesia untuk menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sejati, menjamin independensi komisi pemilu, merevisi ketentuan hukum yang membatasi, memastikan tempat pemungutan suara dapat diakses, dan mencegah pengaruh yang tidak semestinya dari pejabat tinggi,” demikian keterangan OHCHR.

Dua paslon yang bersaing dengan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., hingga berita ini diturunkan sedang menggugat hasil pilpres ke MK. Dalam gugatannya, tim kuasa hukum kedua kubu mempermasalahkan KPU yang menetapkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga meminta hakim konstitusi untuk memanggil empat menteri di Kabinet Indonesia Maju (KIM) di bawah pemerintahan Jokowi untuk diperiksa sebagai saksi dalam sengketa hasil pilpres. Mereka adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.



NABIILA AZZAHRA A. | KORAN TEMPO

Pilihan editor: Indonesia dan Australia Rayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik

Advertising
Advertising

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Berita terkait

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

45 menit lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

49 menit lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

1 jam lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

2 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

2 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

2 jam lalu

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

3 jam lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

5 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

5 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

6 jam lalu

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada tahun ini dapat tercapai.

Baca Selengkapnya