Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

Reporter

Tempo.co

Senin, 18 Maret 2024 11:05 WIB

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia menunggu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Imigrasi Malaysia menangkap ratusan pekerja migran tanpa izin inggal yang sah. Menurut Direktur Imigrasi Perak, Meor Hezbullah Meor Abd Malik, sebanyak 158 orang ditahan karena tinggal di Malaysia tanpa visa atau izin yang sah dan melebihi batas waktu yang diperbolehkan.

Para tahanan tersebut terdiri dari 83 laki-laki, 54 perempuan, 8 laki-laki, dan 3 perempuan. Mereka berusia antara 9 hingga 60 tahun, berasal dari Indonesia, Nepal, Myanmar, Bangladesh, Cina, Pakistan, Sri Lanka, dan Vietnam.

“Sebagian besar dari mereka menyewa apartemen dari tuan tanah setempat. Sekitar 560 unit di 15 blok diperiksa dalam operasi tersebut,” ujarnya dilansir dari Bernama.

Salah satu tahanan adalah Elriyanti, warga negara Indonesia, berusia 50 tahun. Ia telah bekerja sebagai tenaga pembersih rumah tanpa izin selama setahun.

Wanita asal Sumatra ini termasuk di antara 158 orang yang ditangkap dalam operasi gabungan yang disebut Op Pintu, yang melibatkan 160 personel dari Departemen Imigrasi dan Pasukan Operasi Umum Ulu Kinta, antara pukul 01.00 hingga 03.00.

Advertising
Advertising

Elriyanti, ibu dua anak berusia 14 dan 16 tahun. Ia mengaku sebelumnya bekerja di Penang namun pindah ke Perak sebulan lalu dengan bantuan temannya.

“Saya datang dengan feri, membayar RM3,000 (Rp 10 juta). Saya bekerja sebagai pembersih rumah, berpenghasilan RM 2.000 (atau setara Rp 6,6 juta) sebulan,” katanya dalam sebuah wawancara setelah ia ditahan pihak imigrasi.

Elriyanti menjelaskan bahwa dia mengirimkan RM 600 setiap bulan kepada keluarganya di Sumatra, dan membayar sewa bulanan sebesar RM 80 kepada pemiliknya. Ia menyewa rumah itu dengan tiga rekan lainnya dari Indonesia.

Meor Hizbullah memperingatkan pemilik rumah lokal untuk tidak menyewakan properti mereka kepada orang asing tanpa izin yang sesuai. Dia menekankan bahwa tindakan tersebut dapat mengakibatkan tuntutan berdasarkan Pasal 55 (E) Undang-Undang Imigrasi 1959/63, yang dapat dikenakan denda maksimum RM30.000 atau penjara hingga 12 bulan, atau keduanya.

Meor menyatakan bahwa setelah penangkapan para migran baru-baru ini, departemen tersebut akan menyelidiki setiap pemilik rumah yang menyewakan unitnya kepada migran tidak berdokumen.

BERNAMA

Pilihan editor: Warga Negara Rusia di Bali Rela ke Jakarta demi Bisa Ikuti Pemilu Rusia

Berita terkait

Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

1 hari lalu

Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 7 Mei 2024 diawali oleh kabar Ketua Umum PMI Jusuf Kalla meminta kelompok Palestina Hamas untuk bersatu dengan Fatah

Baca Selengkapnya

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

1 hari lalu

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

Atlet sepak bola Malaysia yang menjadi korban serangan air keras, Faisal Halim, berada dalam kondisi kritis.

Baca Selengkapnya

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

1 hari lalu

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

Ketua PMI Jusuf Kalla meminta Hamas untuk bersatu dengan Fatah ketika bertemu perwakilan kelompok tersebut di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

1 hari lalu

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang

Baca Selengkapnya

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

1 hari lalu

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini daftar negara di Asia Tenggara dengan gaji tertinggi. Indonesia memiliki rata-rata upah sebesar Rp5 juta. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

2 hari lalu

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

ASEAN didirikan oleh lima negara di kawasan Asia Tenggara pada 1967. Ini lima negara pendiri ASEAN serta tokohnya yang perlu Anda ketahui.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

4 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

4 hari lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

4 hari lalu

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

Microsoft juga akan bekerja sama dengan pemerintah Malaysia untuk mendirikan Pusat Keunggulan AI Nasional dan meningkatkan kemampuan keamanan siber.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

6 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya