Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Reporter

Tempo.co

Jumat, 16 Februari 2024 07:00 WIB

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018. REUTERS/Leon Kuegeler

TEMPO.CO, Jakarta - Quincy Promes, atlet sepak bola dari klub Spartak Moscow, pada Rabu, 14 Februari 2024, divonis hukuman enam tahun penjara oleh sebuah pengadilan Belanda secara in absentia. Hukuman dijatuhkan atas keterlibatan Promes dalam sebuah skema penyelundupan lebih dari seribu kilogram kokain ke negara asalnya.

Promes, 32 tahun, adalah atlet sepak bola kelahiran Belanda. Pengadilan distrik Amstredam menemukan Promes terlibat dalam penyelundupan narkoba seberat 1.360 kilogram dalam dua kali pengiriman terpisah dari Brazil pada 2020. Barang haram itu, dikirim dari Kota Antwerp ke Belanda pada 2020. Promes yang sekarang tinggal di Ibu Kota Moskow, didakwa dan divonis secara in absentia di Amsterdam.

Promes diperkirakan tidak akan ke Belanda di kemudian hari dan menempatkan dirinya dalam risiko jika dia meninggalkan Rusia. Sebab Dutch Public Prosecution Service sudah menerbitkan sebuah surat penahanan.

Advertising
Advertising

Jaksa penuntut awalnya mengajukan tuntutan sembilan tahun penjara karena berdasarkan rekaman CCTV yang cukup detail terlihat Promes secara langsung terlibat dalam transportasi kokain itu, dimana kokain itu disembunyikan dalam pengiriman bersama garam dapur. Selain Promes, pelaku lainnya dalam kasus ini juga dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Promes menyangkal segala tuduhan yang diarahkan padanya. Tim kuasa hukum Promes mengatakan pada media di Belanda kalau klien mereka akan mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

Dalam putusan pengadilan distrik Amsterdam, Promes dijatuhi hukuman karena terlibat dalam penyelundukan narkoba meski statusnya adalah pemain profesional sepak bola yang digaji dengan baik.

“Kondisi ini membuat putusan lebih berat karena terdakwa mencoba menaikkan pundi-pundi kekayaannya melalui keterlibatannya dalam transportasi narkoba internasional,” demikian bunyi putusan pengadilan.

Pemberitaan media lokal di Belanda mewartakan keterlibatan Promes dalam kasus ini terbokar, saat sebuah ponsel seorang terduga digunakan untuk mengoperasikan perdagangan narkoba. Dalam ponsel itu, tersangkut nama atlet sepak bola tersebut yang menginformasikan soal lokasi. Promes adalah salah satu pemain yang cukup berprestasi di Liga Premier Rusia, di mana dia sudah tampil lebih dari 200 kali bersama Spartak Moscow.

Sumber: RT.com

Pilihan editor: Menteri di Israel Kompak Tolak Pembentukan Negara Palestina

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Berita terkait

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

5 jam lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

AMAN Kaltim meminta pemerintah Belanda memastikan komitmen pemerintah Indonesia melindungi masyarakat adat sebelum berinvestasi di proyek IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Persija Jakarta, PSIS Semarang, Selangor, dan Sabah FC Ikuti Turnamen Internasional di Jakarta Mulai 30 Mei

18 jam lalu

Persija Jakarta, PSIS Semarang, Selangor, dan Sabah FC Ikuti Turnamen Internasional di Jakarta Mulai 30 Mei

Persija Jakarta, PSIS Semarang, Selangor, dan Sabah FC akan memainkan turnamen persahabatan internasional di Jakarta, mulai 30 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mengenal Navarone Foor, Pesepak Bola Belanda Keturunan Indonesia

1 hari lalu

Mengenal Navarone Foor, Pesepak Bola Belanda Keturunan Indonesia

Pada 2017, Navarone Foor pernah masuk dalam deretan nama incaran untuk naturalisasi

Baca Selengkapnya

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

1 hari lalu

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

Atlet sepak bola Malaysia yang menjadi korban serangan air keras, Faisal Halim, berada dalam kondisi kritis.

Baca Selengkapnya

Tertarik Pengelolaan Air di Proyek IKN, Pemerintah Belanda Kumpulkan LSM-LSM

2 hari lalu

Tertarik Pengelolaan Air di Proyek IKN, Pemerintah Belanda Kumpulkan LSM-LSM

Pemerintah Belanda mengumpulkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk meminta pandangan mereka tentang proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

RI Minta Dukungan Belanda soal Perjanjian Bilateral Dagang dengan Uni Eropa

2 hari lalu

RI Minta Dukungan Belanda soal Perjanjian Bilateral Dagang dengan Uni Eropa

Pemerintah Indonesia dan Belanda sepakat membahas kelanjutan rencana perjanjian bilateral dagang RI-Uni Eropa (IEU-CEPA).

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Belanda Temui JATAM Kaltim hingga AMAN sebelum Investasi di IKN

2 hari lalu

Alasan Pemerintah Belanda Temui JATAM Kaltim hingga AMAN sebelum Investasi di IKN

Pemberintah Belanda mengaku ingin melihat langsung kondisi di IKN sebelum mereka berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

2 hari lalu

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia Putri U-17: Timnas Indonesia Putri U-17 Dihajar Filipina 1-6, Claudia Scheunemann Cetak Gol

2 hari lalu

Hasil Piala Asia Putri U-17: Timnas Indonesia Putri U-17 Dihajar Filipina 1-6, Claudia Scheunemann Cetak Gol

Claudia Scheunemann mencetak satu-satunya gol Timnas Indonesia Putri U-17 saat dihajar Filipina di Piala Asia Putri U-17 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

2 hari lalu

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.

Baca Selengkapnya