Pembunuhan Guru Penghina Nabi Muhammad, 6 Remaja Kena Dakwaan Konspirasi Kriminal

Reporter

Tempo.co

Minggu, 10 Desember 2023 09:30 WIB

Foto Samuel Paty (47 tahun) guru sejarah yang tewas beberapa hari setelah menunjukkan karikatur Nabi Muhammad di depan kelas saat mengajar. Samuel dipenggal oleh seorang pemuda berusia 18 tahun, Aboulakh Anzorov di jalanan kawasan sub-urban Paris, Conflans-Sainte-Honorine pada Jumat sore, 16 Oktober 2020. Twitter/@Sifaoui

TEMPO.CO, Jakarta - Enam remaja yang dituduh terlibat dalam pembunuhan guru asal Prancis Samuel Paty pada 2020 lalu, dinyatakan bersalah melakukan konspirasi kriminal dengan sengaja hingga menyebabkan tindak kekerasan. Paty adalah guru sejarah merangkap guru geografi.

Paty dipenggal kepalanya oleh seorang pengungsi muslim yang merasa tersinggung dengan penggambaran Nabi Muhammad SAW dalam pelajaran soal kebebasan berpendapat yang disampaikannya. Dia dipenggal kepalanya di dekat sekolahnya di wilayah pinggir Paris, Conflans-Sainte-Honorine pada 2020.

Pelaku pembunuhan Paty adalah seorang keturunan Chechen, 18 tahun. Pelaku tiba di Prancis bersama keluarganya sebagai pencari suaka pada saat dia berusia 6 tahun. Dia tewas ditembak polisi di lokasi kejadian.

Advertising
Advertising

Sebelum pembunuhan terjadi, Paty memperlihatkan pada para murid gambar Nabi Muhammad SAW dalam sebuah pelajaran soal penistaan dan undang-undang kebebasan berbicara.

Dalam sebuah persidangan tertutup, keenam remaja itu dijatuhi hukuman pada Jumat, 8 Desember 2023. Lima orang dari total enam, berusia 14 tahun dan 15 tahun saat pembunuhan terjadi. Mereka didakwa telah membantu pembunuhan pada Paty.

Ada satu pelajar perempuan, yang berusia 13 tahun pada saat kejadian dan dalam persidangan dia dinyatakan bersalah karena memberikan keterangan palsu. Ketika itu, dia mengklaim Paty meminta murid yang beragama Islam agar memperkenal diri sebelum pelajaran dimulai. Namun kemudian muncul keterangan kalau pelajar perempuan itu tidak hadir di kelas. Sebaliknya, Paty memberi tahu pada pelajar yang beragama Islam kalau mereka boleh meninggalkan kelas jika mereka tidak ingin melihat gambar-gambar yang bernada menyerang.

Sejak persidangan berjalan, tidak ada satu dari enam remaja itu yang sudah dijebloskan ke penjara. Pelajar perempuan yang dikenai tuduhan memberi keterangan palsu mendapat hukuman percobaan selama 18 bulan, sedangkan empat orang lainnya juga mendapat hukuman percobaan selama 14 bulan dan 18 bulan serta satu orang dijatuhi hukuman enam bulan penjara, yang bisa dia jalani sebagai tahanan rumah dengan dipasangi sebuah alat elektronik untuk memantaunya.

Sumber: RT.com

Pilihan Editor: Dapat Ancaman dari Kelompok Radikal, Prancis Imbau Warganya Tinggalkan Pakistan

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Berita terkait

Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

3 jam lalu

Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

Bareskrim akan membantu Polda Jawa Barat untuk memburu tiga tersangka pembunuh Vina yang hingga kini belum tertangkap.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

6 jam lalu

Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

Tim dokter telah melakukan autopsi terhadap tubuh Inas, korban pembunuhan oleh Rahmat yang merupakan anak kandungnya.

Baca Selengkapnya

Kaledonia Baru Dilanda Kerusuhan Massal, Prancis Tetapkan Keadaan Darurat

8 jam lalu

Kaledonia Baru Dilanda Kerusuhan Massal, Prancis Tetapkan Keadaan Darurat

Prancis memberlakukan keadaan darurat di Kaledonia Baru menyusul kerusuhan yang menewaskan anggota polisi.

Baca Selengkapnya

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

9 jam lalu

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

Transformasi ini diwujudkan dalam kebijakan putra daerah yang diprioritaskan menjadi calon guru.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

14 jam lalu

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

Terjadi pembunuhan sadis di Sukabumi, pelaku diam dan belum mengaku menyesal.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

14 jam lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

16 jam lalu

Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

Dirjen GTK Nunuk Suryani berharap, semua akan menjadi guru profesional yang sudah tidak lagi pusing memikirkan kesejahteraan dengan fokus pada peningkatan kompetensi.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

21 jam lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

Kasus anak bunuh ibu ini baru terungkap pada Selasa pagi, ketika Rahmat minta dibunuh dengan memberi upah Rp 330 ribu.

Baca Selengkapnya