Malaysia Batal Buat Undang-undang Cegah Kabut Asap dari Indonesia
Reporter
Tempo.co
Editor
Yudono Yanuar
Selasa, 7 November 2023 20:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia membatalkan rencana menyusun undang-undang yang bertujuan menghentikan kabut asap lintas batas, kata kementerian lingkungan hidup, mengutip kesulitan dalam memperoleh informasi untuk penuntutan.
Hampir setiap musim kemarau, asap dari kebakaran akibat pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan pulp di Indonesia menyelimuti sebagian besar wilayah tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat serta gangguan terhadap bisnis perjalanan dan pariwisata.
Kelompok lingkungan hidup mengatakan negara harus mengadopsi undang-undang untuk menangani perusahaan perkebunan di negara asing yang dicurigai bertanggung jawab atas polusi tersebut.
Singapura mengesahkan undang-undang tersebut pada tahun 2014, yang bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban orang-orang yang menyebabkan kabut asap, baik secara pidana maupun perdata, namun kementerian lingkungan hidup Malaysia mengatakan dalam jawaban tertulis kepada parlemen pada hari Senin, 6 November 2023, bahwa mereka tidak akan melanjutkan undang-undang tersebut, dengan alasan kesulitan menegakkannya.
“Untuk memungkinkan penegakan undang-undang polusi asap lintas batas, bukti jelas bahwa kabut lintas batas berasal dari negara tetangga harus didukung oleh data yang memadai seperti peta lokasi, koordinat, informasi pemilik tanah dan perusahaan yang beroperasi di lokasi kebakaran,” kata kementerian tersebut.
Informasi tersebut sulit diperoleh karena menyangkut masalah kerahasiaan, keamanan dan kedaulatan negara lain, kata kementerian tersebut.
Dikatakan bahwa pendekatan diplomatis melalui perundingan adalah cara yang lebih baik untuk “secara kolektif mengatasi” kabut asap yang melintasi perbatasan.
Indonesia, yang sering mendapat kritik dari negara-negara tetangga dan kelompok lingkungan hidup karena gagal mencegah kebakaran, menjanjikan tindakan namun polusi kembali terjadi hampir setiap musim kemarau.
Bulan lalu Malaysia kembali meminta Indonesia untuk menghentikan kebakaran hutan dan juga meminta ASEAN menangani masalah ini.
Kelompok lingkungan hidup Greenpeace telah berkampanye untuk undang-undang kabut asap lintas batas dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut penting sebagai pencegah dan dapat membantu menentukan perusahaan mana yang memulai kebakaran.
“Belajar dari pengalaman Singapura, belum ada seorang pun yang didenda atau dituntut, namun hal ini tidak berarti tindakan kabut asap lintas batas tidak efektif karena beberapa perusahaan diselidiki berdasarkan tindakan tersebut karena terkait dengan kebakaran hutan,” kata Heng Kiah Chun, ahli strategi kampanye regional untuk Greenpeace Asia Tenggara.
REUTERS
Pilihan Editor Umat Yahudi New York Ikut Protes di Patung Liberty, Tuntut Israel Gencatan Senjata di Gaza