Malaysia Batal Buat Undang-undang Cegah Kabut Asap dari Indonesia

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Selasa, 7 November 2023 20:03 WIB

Kabut asap di Kuala Lumpur, Malaysia 3 Oktober 2023. REUTERS/Hasnoor Hussain

TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia membatalkan rencana menyusun undang-undang yang bertujuan menghentikan kabut asap lintas batas, kata kementerian lingkungan hidup, mengutip kesulitan dalam memperoleh informasi untuk penuntutan.

Hampir setiap musim kemarau, asap dari kebakaran akibat pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan pulp di Indonesia menyelimuti sebagian besar wilayah tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat serta gangguan terhadap bisnis perjalanan dan pariwisata.

Kelompok lingkungan hidup mengatakan negara harus mengadopsi undang-undang untuk menangani perusahaan perkebunan di negara asing yang dicurigai bertanggung jawab atas polusi tersebut.

Singapura mengesahkan undang-undang tersebut pada tahun 2014, yang bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban orang-orang yang menyebabkan kabut asap, baik secara pidana maupun perdata, namun kementerian lingkungan hidup Malaysia mengatakan dalam jawaban tertulis kepada parlemen pada hari Senin, 6 November 2023, bahwa mereka tidak akan melanjutkan undang-undang tersebut, dengan alasan kesulitan menegakkannya.

“Untuk memungkinkan penegakan undang-undang polusi asap lintas batas, bukti jelas bahwa kabut lintas batas berasal dari negara tetangga harus didukung oleh data yang memadai seperti peta lokasi, koordinat, informasi pemilik tanah dan perusahaan yang beroperasi di lokasi kebakaran,” kata kementerian tersebut.

Advertising
Advertising

Informasi tersebut sulit diperoleh karena menyangkut masalah kerahasiaan, keamanan dan kedaulatan negara lain, kata kementerian tersebut.

Dikatakan bahwa pendekatan diplomatis melalui perundingan adalah cara yang lebih baik untuk “secara kolektif mengatasi” kabut asap yang melintasi perbatasan.

Indonesia, yang sering mendapat kritik dari negara-negara tetangga dan kelompok lingkungan hidup karena gagal mencegah kebakaran, menjanjikan tindakan namun polusi kembali terjadi hampir setiap musim kemarau.

Bulan lalu Malaysia kembali meminta Indonesia untuk menghentikan kebakaran hutan dan juga meminta ASEAN menangani masalah ini.

Kelompok lingkungan hidup Greenpeace telah berkampanye untuk undang-undang kabut asap lintas batas dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut penting sebagai pencegah dan dapat membantu menentukan perusahaan mana yang memulai kebakaran.

“Belajar dari pengalaman Singapura, belum ada seorang pun yang didenda atau dituntut, namun hal ini tidak berarti tindakan kabut asap lintas batas tidak efektif karena beberapa perusahaan diselidiki berdasarkan tindakan tersebut karena terkait dengan kebakaran hutan,” kata Heng Kiah Chun, ahli strategi kampanye regional untuk Greenpeace Asia Tenggara.

REUTERS

Pilihan Editor Umat Yahudi New York Ikut Protes di Patung Liberty, Tuntut Israel Gencatan Senjata di Gaza

Berita terkait

Tingkat Perekonomian Indonesia Turun, Ada Dampak dari Perlambatan di Cina

19 jam lalu

Tingkat Perekonomian Indonesia Turun, Ada Dampak dari Perlambatan di Cina

Perlambatan perekonomian di Cina memberi dampak ke Indonesia. Sebab sasaran pasar terbesar untuk kegiatan ekspor komoditas alam berada di Cina

Baca Selengkapnya

Aksi Orangutan di Sabah Malaysia Kepanasan, Mampir ke Kafe Cari Minuman Dingin

20 jam lalu

Aksi Orangutan di Sabah Malaysia Kepanasan, Mampir ke Kafe Cari Minuman Dingin

Orangutan dari Pusat Rehabilitasi Orangutan Sabah juga pernah datang ke kafe itu untuk menghabiskan makanan sisa pengunjung.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

1 hari lalu

Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

Inilah peristiwa kerusuhan massal nan kelam di Malaysia yang menewaskan sedikitnya 184 Orang

Baca Selengkapnya

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

1 hari lalu

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

Indonesia dan Malaysia punya kenangan kelam pada kerusuhan dan penjarahan pada 13 Mei, pada 1969 dan 1998. Berikut kejadiannya.

Baca Selengkapnya

Indonesia-Kazakhstan Segera Rampungkan Perjanjian Kerja Sama Promosi dan Perlindungan Investasi

2 hari lalu

Indonesia-Kazakhstan Segera Rampungkan Perjanjian Kerja Sama Promosi dan Perlindungan Investasi

Pemerintah Indonesia dan Kazakhstan merencanakan kelanjutan proses negoisasi terkait promosi dan investasi pada Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Mengapa Aurora Tidak Terlihat di Wilayah Indonesia?

2 hari lalu

Mengapa Aurora Tidak Terlihat di Wilayah Indonesia?

Kemungkinan terjadinya aurora di langit Indonesia sangat rendah karena berada di sekitar khatulistiwa,

Baca Selengkapnya

Ibu Kota Nusantara, Wajah Baru Indonesia Menyongsong Era Global

2 hari lalu

Ibu Kota Nusantara, Wajah Baru Indonesia Menyongsong Era Global

Pembangunan tahap pertama IKN Nusantara mencapai 80,82 persen. Klaster pendidikan untuk mendukung kebutuhan pertumbuhan dan inovasi dalam klaster ekonomi di masa depan.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Perdagangan Indonesia-Israel hingga Dubes Israel Robek Piagam PBB

3 hari lalu

Top 3 Dunia: Perdagangan Indonesia-Israel hingga Dubes Israel Robek Piagam PBB

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 11 Mei 2024 diawali oleh tanggapan Dubes Palestina Zuhair Al-Shun soal perdagangan antara Indonesia-Israel

Baca Selengkapnya

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa bagi Palestina di PBB

3 hari lalu

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa bagi Palestina di PBB

Indonesia mendorong pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina dalam Sidang Darurat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Baca Selengkapnya

Mayoritas Anggota PBB Dukung Upaya Palestina untuk Jadi Anggota: Siapa Saja yang Menentang?

4 hari lalu

Mayoritas Anggota PBB Dukung Upaya Palestina untuk Jadi Anggota: Siapa Saja yang Menentang?

Berikut rincian berdasarkan negara dalam pemungutan suara Majelis Umum PBB mengenai resolusi bagi Palestina untuk menjadi anggota penuh.

Baca Selengkapnya