Israel Disebut Langgar Hukum Perang Internasional, Ini 7 Hal yang Tidak Boleh Diserang Selama Perang

Selasa, 17 Oktober 2023 07:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Tindakan Israel membombardir Gaza menyebabkan ribuan warga sipil tewas, Serangan juga dilakukan kepada tenaga medis disertai blokade turut memperparah keadaan. Dilansir dari Aljazeera, mantan Kepala Human Right Watch, Kenneth Roth menyatakan tindakan Israel telah melanggar hukum humaniter internasional. "Keputusan Israel mencabut akses kebutuhan sipil warga Palestina yang tinggal di Gaza melanggar hukum Internasional," kata Kenneth. Lantas apa saja batasan perang dalam hukum humaniter internasional ?

Keberadaan hukum humaniter internasional atau hukum perang (laws of war) menjadi norma yang harus dipatuhi oleh masyarakat internasional dalam perang dan konflik bersenjata. Aturan ini menjadi tolak ukur batas objek perang terhadap musuh, milisi atau rakyat yang tidak ikut berperang.

Hukum humaniter merupakan upaya untuk mencegah kekejaman perang menyangkut dengan kemanusiaan dari perbuatan pembunuhan, kekerasan, dan pelecehan. Hukum humaniter juga mengatur secara ketat batasan dan objek sasaran militer, meskipun menjadi sasaran pembalasan. Berikut beberapa hal yang tidak boleh diserang selama perang, dikutip dari berbagai sumber.

1.Warga sipil

Dalam hukum humaniter internasional serangan dilarang diarahkan terhadap orang sipil. Dirangkum dari icrc.org, penyerangan hanya boleh diarahkan kepada seluruh anggota angkatan bersenjata yang terlibat konflik, kecuali personil medis dan personil keagamaan. Hukum tersebut juga menegaskan serangan tidak hanya mengacu pada operasi ofensif, melainkan mencakup semua tindak kekerasan terhadap musuh, baik dalam serangan (ofensif) maupun dalam pertahanan. Selain melarang penyerangan, hukum humaniter internasional juga melarang aksi teror di kalangan penduduk sipil, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 52 Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan.

Advertising
Advertising

2.Tenaga medis

Selain penduduk sipil, pihak yang berperang dilarang menyerang tenaga medis. Dalam Hukum Humaniter Internasional Aturan 25, personil medis harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan. Pasalnya, mereka kehilangan perlindungan ketika melakukan tindakan yang mencelakakan pihak musuh di luar fungsi kemanusiaan mereka.

Ketentuan ini juga berlaku bagi satuan medis, termasuk alat transportasi medis. Penyerangan yang diarahkan kepada personil dan objek medis yang menampilkan lambang pembeda dari Konvensi-konvensi Jenewa sesuai dengan Hukum Internasional juga dilarang.

3.Bangunan yang mengandung kekuatan berbahaya

Serangan konflik juga dilarang diarahkan ke bangunan yang mengandung kekuatan berbahaya. Dalam hal ini, serangan ditujukan kepada Bangunan dan instalasi tertentu, seperti bendungan, tanggul dan pembangkit listrik tenaga nuklir, yang kemungkinan memiliki konsekuensi kemanusiaan luar biasa bagi penduduk dan objek sipil di sekitarnya.

4.Korban perang

Perlindungan korban perang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Dikutip dari scholarhub.ui.ac.id, konvensi ini mengatur perlindungan korban perang ketika amukan perang berlangsung hingga berakhir. Konvensi itu juga menitikberatkan pada penyelamatan pihak korban, baik anggota angkatan perang yang terluka, sakit, korban karam maupun penduduk sipil.

5.Kota dan desa

Selain korban perang, militer dilarang menyerang tempat tinggal musuh. Hal ini berdasarkan Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, yang menyebutkan bahwa pemboman terhadap kota, desa dan gedung-gedung, tempat tinggal yang tidak dipertahankan adalah dilarang. Konvensi yang mengatur penggunaan senjata dan cara berperang di darat itu juga melarang melakukan penjarahan terhadap suatu tempat atau kota.

6.Tawanan perang

Ketentuan tawanan perang tidak boleh diserang termaktub dalam Protokol I Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1949. Aturan tersebut menyebutkan setiap kombatan yang jatuh ke tangan pihak lawan atau musuh diperlakukan sebagai tawanan perang. Tawanan perang harus diperlakukan dengan baik sesuai dengan Konvensi III tentang perlakuan perang.

7.Benda cagar budaya

Pihak yang berperang dilarang mengarahkan serangan militer ke benda cagar budaya, baik monumen arsitektur atau sejarah, situs arkeologi, karya seni, buku, museum, perpustakaan, dan bangunan lain yang memuat warisan budaya. Aturan ini dibuat mengantisipasi kerusakan benda cagar budaya yang tak tergantikan, terutama selama pengeboman udara skala besar. Ketentuan merusak benda cagar budaya tersebut disebutkan dalam Konvensi Den Haag 1954 tentang Benda Cagar Budaya dan dua Protokolnya pada 1954 dan 1999, dikutip dari jurnal "PENGRUSAKAN TEMPAT BERSEJARAH DALAM PERANG ANTARNEGARA SEBAGAI PELANGGARAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL".

Pilihan Editor: Biden Peringatkan Israel: Pendudukan di Gaza Kesalahan Besar

Berita terkait

ICJ akan Gelar Sidang Serangan Israel ke Rafah Pekan Ini

5 menit lalu

ICJ akan Gelar Sidang Serangan Israel ke Rafah Pekan Ini

Pengadilan tinggi PBB (ICJ) menggelar sidang atas permintaan Afrika Selatan agar Israel dipaksa menghentikan serangan ke Rafah

Baca Selengkapnya

PM Qatar Sebut Negosiasi Gencatan Senjata Buntu setelah Serangan Israel di Rafah

3 jam lalu

PM Qatar Sebut Negosiasi Gencatan Senjata Buntu setelah Serangan Israel di Rafah

Perdana Menteri Qatar mengatakan negaranya akan terus melakukan mediasi antara Hamas dan Israel.

Baca Selengkapnya

HRW: Delapan Serangan Israel Tewaskan dan Lukai 31 Petugas Kemanusiaan di Gaza

11 jam lalu

HRW: Delapan Serangan Israel Tewaskan dan Lukai 31 Petugas Kemanusiaan di Gaza

HRW melaporkan Israel telah membunuh atau melukai sedikitnya 31 pekerja kemanusiaan di Gaza sejak Oktober dalam setidaknya delapan serangan.

Baca Selengkapnya

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

11 jam lalu

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

Komite Internasional Palang Merah (ICRC) membuka rumah sakit dengan kapasitas 60 tempat tidur di Rafah, Gaza selatan.

Baca Selengkapnya

PBB: Puluhan Ribu Jenazah di Gaza Belum Teridentifikasi

12 jam lalu

PBB: Puluhan Ribu Jenazah di Gaza Belum Teridentifikasi

PBB mengatakan masih ada sekitar 10.000 jenazah di Gaza yang masih harus melalui proses identifikasi.

Baca Selengkapnya

Tujuh Bulan Perang Lenyapkan Hamas, Apakah Israel Gagal?

12 jam lalu

Tujuh Bulan Perang Lenyapkan Hamas, Apakah Israel Gagal?

Netanyahu bersumpah untuk melenyapkan Hamas, namun tujuh bulan berperang, sumpah itu belum juga terwujud.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Hizbullah Ancam Penduduk Israel Tak Bisa Pulang jika Serangan di Gaza Berlanjut

13 jam lalu

Pemimpin Hizbullah Ancam Penduduk Israel Tak Bisa Pulang jika Serangan di Gaza Berlanjut

Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah mengatakan kelompoknya akan terus memerangi Israel selama serangan di Gaza berlanjut.

Baca Selengkapnya

PBB Klarifikasi Data Kematian di Gaza: Lebih dari 35.000 Korban Jiwa, Tapi..

15 jam lalu

PBB Klarifikasi Data Kematian di Gaza: Lebih dari 35.000 Korban Jiwa, Tapi..

PBB menegaskan bahwa jumlah korban tewas di Jalur Gaza akibat serangan Israel masih lebih dari 35.000 warga Palestina.

Baca Selengkapnya

Perwira Angkatan Darat AS Mundur, Protes Dukungan terhadap Israel untuk Serang Gaza

15 jam lalu

Perwira Angkatan Darat AS Mundur, Protes Dukungan terhadap Israel untuk Serang Gaza

Harrison Mann, perwira Angkatan Darat Amerika Serikat mengumumkan mundur sebagai protes atas dukungan Washington terhadap perang Israel di Gaza.

Baca Selengkapnya

Erdogan: 1.000 Anggota Hamas Dirawat di RS Turki

16 jam lalu

Erdogan: 1.000 Anggota Hamas Dirawat di RS Turki

Erdogan mengatakan lebih dari 1.000 anggota Hamas dirawat di rumah sakit di Turki.

Baca Selengkapnya