107 Korban TPPO ke Selandia Baru Minta Perlindungan ke LPSK

Reporter

Tempo.co

Rabu, 6 September 2023 10:30 WIB

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov

TEMPO.CO, Jakarta - – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama 107 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan dan restusi. Sebanyak 107 korban TPPO yang direkrut itu, awalnya hendak diberangkatkan ke Selandia Baru dengan tujuan dieksploitasi.

SBMI dalam keterangan pada Selasa, 6 September 2023, menjelaskan para pelaku direkrut oleh perusahaan yang tidak memiliki izin untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Para korban dalam kasus TPPO ini, tidak dibekali dokumen yang sesuai dengan prosedur pra-penempatan.

Para korban TPPO ini, kebanyakan berasal dari Provinsi Jawa Tengah. Mereka diminta membayar biaya penempatan mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 50 juta. Berdasarkan catatan SBMI, jumlah total kerugian materiil dari total 107 korban sedikitnya Rp 2.8 milyar.

Advertising
Advertising


Para pelaku TPPO baru teridentifikasi bejumlah lima orang yaitu TH 42 tahun, ASP 46 tahun, NB 46 tahun, VAM 46 tahun dan DWA 46 tahun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2023 lalu oleh Polres Kulon Progo. Para pelaku merekrut para korban dengan iming-iming gaji NZD 20 per jam (Rp 180 ribu), pekerjaan yang layak, dan pemberangkatan resmi melalui penyebaran informasi lowongan kerja di sosial media dan jejaring pertemanan.

Puluhan korban secara bertahap diberangkatkan ke Bali untuk transit. Para korban ditampung dan dijanjikan akan diberangkatkan ke Selandia Baru melalui Bali. Namun setelah sebulan menunggu, para korban tidak kunjung mendapatkan kejelasan keberangkatan, sehingga para korban kembali ke daerah masing-masing.

Koordinator bidang Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih menjelaskan pengajuan perlindungan dan restitusi ini merupakan hak yang harus diberikan kepada korban TPPO sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007, terlebih masing-masing korban telah ditipu oleh para korban dengan jumlah uang yang besar.


“Dengan pengajuan permohonan perlindungan untuk para korban ke LPSK, harapannya hak-hak sebagai korban TPPO dapat terpenuhi, salah satunya yaitu hak restitusi,” jelas Juwarih.

Salah satu korban dengan inisal H menyampaikan dia dijanjikan akan dipekerjakan di sektor Perkebunan di Selandia Baru. Untuk mendaftarkan diri ke pekerjaan tersebut, H bersama dengan istrinya menyerahkan uang dengan total 41 juta rupiah untuk membayar biaya penempatan bekerja.

“Saya dan istri saya sudah sangat pusing. Saya ingin meminta uang saya kembali. Semua biaya yang saya bayar merupakan hasil utang,” pungkas H.

Pengajuan perlindungan ke LPSK diterima dengan penyerahan Surat Tanda Terima Permohonan. SBMI berharap dengan masuknya permohonan ini ke LPSK hak-hak para korban dapat terpenuhi.

Pilihan Editor: Anwar Ibrahim Singgung soal Peta Baru Cina di KTT ASEAN

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

13 jam lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

14 jam lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

21 jam lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

1 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Baca Selengkapnya

7 Korban Luka Berat Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Dirawat di ICU RSUI

1 hari lalu

7 Korban Luka Berat Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Dirawat di ICU RSUI

Direktur Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) Astuti Giantini mengungkapkan pihaknya merawat 7 korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana yang mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

1 hari lalu

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI somasi Kementerian Perhubungan terkait perlindungan pekerja migran di kapal niaga dan perikanan.

Baca Selengkapnya

Liburan ke Selandia Baru, Nana Mirdad Menangis Haru Melihat Aurora Australis Merah yang Langka

2 hari lalu

Liburan ke Selandia Baru, Nana Mirdad Menangis Haru Melihat Aurora Australis Merah yang Langka

Nana Mirdad dan Andrew White berada di tempat yang tepat pada waktu yang tepat sehingga bisa menyaksikan aurora australis merah.

Baca Selengkapnya

Korban Tewas dalam Banjir Bandang di Brasil Naik Jadi 143 Orang

3 hari lalu

Korban Tewas dalam Banjir Bandang di Brasil Naik Jadi 143 Orang

Jumlah korban tewas akibat banjir bandang di Brasil sampai Minggu, 12 Mei 2024, mencapai 143 orang, sebelumnya 136 orang

Baca Selengkapnya

Australia dan Selandia Baru Dukung Palestina dalam Keanggotan Penuh PBB

4 hari lalu

Australia dan Selandia Baru Dukung Palestina dalam Keanggotan Penuh PBB

Australia dan Selandia Baru pada Jumat bergabung dengan 141 negara lain untuk mendukung negara Palestina dalam pemungutan suara keanggotaan PBB

Baca Selengkapnya