Presiden Pakistan Tolak Teken RUU Keamanan Nasional Baru

Reporter

Tempo.co

Senin, 21 Agustus 2023 09:30 WIB

Presiden Pakistan Arif Alvi. REUTERS/Saiyna Bashir

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Pakistan Arif Alvi menegaskan bahwa dia menolak untuk menandatangani dua rancangan undang-undang yang akan memberi wewenang lebih besar kepada militer untuk mengadili orang atas tindakan melawan negara dan militer pada Minggu. Seperti dilansir Reuters, langkah ini menurut kementerian hukum tidak konstitusional.

RUU tersebut telah disahkan oleh kedua majelis parlemen Pakistan. Namun Alvi, anggota partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin mantan perdana menteri Imran Khan, menentang pemerintah koalisi yang mengesahkan kedua RUU tersebut.

"Tuhan adalah saksi saya, saya tidak menandatangani RUU Amandemen Rahasia Resmi 2023 & RUU Amandemen Angkatan Darat Pakistan 2023 karena saya tidak setuju dengan undang-undang ini," kata Alvi di platform media sosial X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter.

Dia mengatakan telah meminta stafnya untuk mengembalikan RUU yang tidak ditandatangani kepada legislatif dalam waktu yang ditentukan agar tidak efektif.

"Namun saya telah menemukan hari ini bahwa staf saya membantah keinginan dan perintah saya," katanya.

Advertising
Advertising

Kementerian Hukum dan Kehakiman mengatakan keputusan presiden itu "sangat memprihatinkan".

"Presiden memiliki dua opsi: memberikan persetujuan atau merujuk masalah tersebut ke parlemen dengan pengamatan khusus," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan bahwa presiden tidak memenuhi kedua opsi tersebut. "Tindakan seperti itu bertentangan dengan isi dan semangat konstitusi," katanya.

Menurut konstitusi, jika presiden tidak menandatangani rancangan undang-undang atau mengembalikannya kembali dengan pengamatan atau keberatannya dalam waktu 10 hari setelah melalui dua kamar, RUU itu akan menjadi undang-undang.

"Karena presiden tidak menandatangani dan mengembalikan RUU itu dalam 10 hari, RUU itu menjadi undang-undang," kata menteri hukum sementara Ahmad Iran dalam konferensi pers.

Penjabat Menteri Penerangan Murtaza Solangi mengatakan, komentar Alvi di akun media sosial pribadinya tidak memiliki kewenangan karena tidak mengirimkan kembali keberatan atas RUU tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.

"Itu hanya upaya untuk membuat kebingungan. Tidak ada nilai hukumnya," kata Solangi.

Pilihan Editor: Intercept Laporkan Dugaan Pencopotan Imran Khan karena Tekanan Amerika Serikat

REUTERS

Berita terkait

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

2 jam lalu

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.

Baca Selengkapnya

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

3 jam lalu

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan 16 sapi kurban bantuan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

DPR AS Loloskan RUU yang Mendorong Biden Kirim Senjata ke Israel

5 jam lalu

DPR AS Loloskan RUU yang Mendorong Biden Kirim Senjata ke Israel

RUU tersebut diperkirakan tidak akan menjadi undang-undang, tetapi lolosnya beleid itu di DPR AS menunjukkan kesenjangan pada tahun pemilu soal Israel

Baca Selengkapnya

Orang Tua 900 Tentara Israel Desak Menhan Hentikan Serangan ke Rafah: Ini Jebakan Maut!

1 hari lalu

Orang Tua 900 Tentara Israel Desak Menhan Hentikan Serangan ke Rafah: Ini Jebakan Maut!

Orang tua dari lebih 900 tentara Israel yang bertugas di Gaza telah menulis surat yang mendesak militer Israel untuk membatalkan serangan di Rafah

Baca Selengkapnya

Prabowo Klaim Tak Bakal Pimpin Negara dengan Gaya Militer: Itu Tidak Relevan

1 hari lalu

Prabowo Klaim Tak Bakal Pimpin Negara dengan Gaya Militer: Itu Tidak Relevan

Prabowo mengatakan, pengalamannya di militer tak akan memengaruhi kebijakan di pemerintahan yang bakal dia pimpin.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

1 hari lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.

Baca Selengkapnya

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

2 hari lalu

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan

Baca Selengkapnya

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

3 hari lalu

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.

Baca Selengkapnya

Perwira Angkatan Darat AS Mundur, Protes Dukungan terhadap Israel untuk Serang Gaza

3 hari lalu

Perwira Angkatan Darat AS Mundur, Protes Dukungan terhadap Israel untuk Serang Gaza

Harrison Mann, perwira Angkatan Darat Amerika Serikat mengumumkan mundur sebagai protes atas dukungan Washington terhadap perang Israel di Gaza.

Baca Selengkapnya

Wacana Nomenklatur Baru Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tambah Jumlah Menteri, Bagaimana Aturannya?

3 hari lalu

Wacana Nomenklatur Baru Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tambah Jumlah Menteri, Bagaimana Aturannya?

Kabinet Prabowo-Gibran ditengarai akan gemuk, untuk mengubah aturan jumlah menteri harus ada nomenklatur baru. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya