Muhyiddin Yassin Eks PM Malaysia Dibebaskan Setelah Bayar Jaminan Rp 6,8 M

Reporter

Tempo.co

Jumat, 10 Maret 2023 16:19 WIB

Mundurnya Muhyiddin Yassin telah diprediksi berbagai pihak seiring dengan menyusutnya suara dukungan di parlemen. Awal Agustus ini, UMNO telah menarik dukungannya untuk Muhyiddin. REUTERS/Lim Huey Teng

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin akhirnya dibebaskan dari tahanan pada Jumat, 10 Maret 2023. Ia bebas setelah membayar uang jaminan RM 2 juta atau setara Rp 6,8 miliar yang ditetapkan oleh sidang pengadilan Malaysia.

Muhyiddin Yassin juga diperintahkan oleh Hakim Azura Alwi untuk menyerahkan paspornya sambil menunggu kasusnya disidangkan. Hakim Azura menetapkan sidang akan digelar pada 26 Mei.

Ia didakwa menyalahgunakan kekuasaan serta pencucian uang atas proyek-proyek yang diluncurkan di bawah kepemimpinannya. Tuduhan itu menurut Muhyiddin Yassin bermotif politik.

Di sidang pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat, 10 Maret 2023, jaksa menuduh Muhyiddin menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri untuk menerima suap sebesar 232,5 juta ringgit atau Rp 795 miliar di rekening bank milik partainya, Bersatu. Pemimpin oposisi Perkitan Nasional (PN) itu disidang dengan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan dua dakwaan pencucian uang dalam skandal Jana Wibawa. Itu merupakan proyek pemulihan ekonomi paska-Covid yang diluncurkan Pemerintah Muhyiddin.

Muhyiddin Yassin mengaku tidak bersalah atas enam dakwaan. Sebelumnya dia mengatakan dakwaan itu adalah "penganiayaan politik" terhadap oposisi. Ia menghadapi 20 tahun penjara jika terbukti bersalah. Dia juga akan dikenakan sanksi keuangan yang berat.

Advertising
Advertising

Muhyiddin Yassin diminta untuk membayar jaminan oleh hakim dan diperintahkan untuk menyerahkan paspornya. Kasus ini akan disidangkan selanjutnya pada 26 Mei 2023.

Tuduhan korupsi terhadap Muhyiddin Yassin datang hanya tiga bulan setelah ia kalah dalam pemilihan umum dari lawan politiknya Anwar Ibrahim. Pemilu itu memecah belah Malysia. Dakwaan ini kemungkinan akan meningkatkan ketegangan politik di Malaysia.

Muhyuddin memimpin Malaysia selama 17 bulan antara 2020 dan 2021. Dia menjadi kepala pemerintahan kedua Negeri Jiran yang didakwa melakukan kejahatan setelah kehilangan kekuasaan.

DANIEL A. FAJRI | THE STAR | REUTERS

Pilihan Editor: Gubernur Pilihan Taliban Tewas dalam Bom Bunuh Diri ISIS di Afghanistan

Berita terkait

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

2 jam lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

4 jam lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

4 jam lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

4 jam lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

5 jam lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

7 jam lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

20 jam lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Aksi Orangutan di Sabah Malaysia Kepanasan, Mampir ke Kafe Cari Minuman Dingin

1 hari lalu

Aksi Orangutan di Sabah Malaysia Kepanasan, Mampir ke Kafe Cari Minuman Dingin

Orangutan dari Pusat Rehabilitasi Orangutan Sabah juga pernah datang ke kafe itu untuk menghabiskan makanan sisa pengunjung.

Baca Selengkapnya

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

1 hari lalu

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

1 hari lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya