Mengenal Jana Wibawa, Program Muhyiddin Yassin yang Menyeretnya ke Dugaan Kasus Korupsi
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Jumat, 10 Maret 2023 11:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) pada Kamis, 9 Maret 2023, mengumumkan penahanan mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin dan akan menuntutnya dengan sejumlah pasal tindak korupsi yang berlaku di negara tersebut. Menurut pernyataan dari MACC, penangkapan Muhyiddin terjadi setelah diperiksa seputar proyek pemulihan ekonomi selama pemerintahannya, termasuk Jana Wibawa.
Menurut Kepala MACC, Azam Baki, Muhyidin akan hadir di pengadilan hari ini. Dilansir Astro Awani, Muhyiddin tiba di kompleks Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Jumat pagi, 10 Maret 2023, pukul 8.40 waktu setempat.
Ketua Umum Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) itu akan didakwa berdasarkan undang-undang terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang. Muhyiddin akan disidang atas tujuh dakwaan korupsi oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Namun, Muhyiddin telah membantah tuduhan tersebut, dengan mengklaim bahwa tuduhan tersebut adalah bagian dari balas dendam politik.
Dilansir Astro Awani, pada 9 Desember yang lalu, Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) mengkonfirmasi bahwa mereka telah menerima informasi tentang dana stimulus ekonomi yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatasi COVID-19 pada tahun 2020 dan 2021 dari Kementerian Keuangan.
Menurut pernyataan SPRM, fokus penyelidikan saat ini terkait dengan dana pemerintah sebesar RM92,5 miliar yang terkait dengan tuduhan korupsi belanja negara senilai hampir RM600 miliar, termasuk Program Jana Wibawa.
Setelah dilakukan penyelidikan, beberapa kontraktor mengakui membayar komisi dengan dana tersebut yang akan dimasukkan ke dalam rekening sebuah partai politik untuk tujuan pembiayaan politik.<!--more-->
Apa itu Jana Wibawa?
Program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa) dilaksanakan selama pandemi COVID-19, sebagai kelanjutan dari Program Pembangunan Kontraktor Binaan Bumiputera Berwibawa yang dimulai pada tahun 1993 seperti dilansir Astro Awani.
Program ini merupakan program khusus pembangunan kontraktor Bumiputera Tulen, di mana anggota dewan direksi, pemegang saham, dan sebagainya adalah 100 persen Bumiputera.
Pelaksanaannya disetujui oleh Jemaah Menteri pada tanggal 13 November 2020 dan bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan proyek pemerintah serta meningkatkan kapasitas kontraktor Bumiputera dalam industri konstruksi, dan juga sebagian dari upaya untuk mencapai tujuan memperkuat Komunitas Ekonomi Bumiputera (BEC).
Untuk mengidentifikasi perusahaan yang layak untuk bergabung dengan program ini, penilaian dilakukan berdasarkan dua tahap, yaitu tahap pertama di tingkat Kementerian Keuangan Malaysia (MOF) dan tahap selanjutnya di tingkat agensi pelaksana.
Di tahap Pertama, komite di tingkat MOF akan memastikan bahwa semua kriteria terpenuhi oleh calon kontraktor Bumiputera. Ini termasuk kontraktor dengan peringkat G7 dengan penilaian SCORE CIDB setidaknya 3 bintang, memiliki catatan yang baik dan memiliki kemampuan dalam hal teknis dan keuangan. Mereka juga tidak dapat subkontrak kepada siapa pun.
Sedangkan di tahap Kedua, kontraktor yang memenuhi syarat dan telah disingkat akan diberitahu oleh agensi pelaksana (seperti JKR, KPLB, dan JPS) untuk tujuan penawaran proyek. Perusahaan yang diundang akan bersaing untuk mengajukan penawaran terbaik yang akan dipertimbangkan oleh Otoritas Pengadaan Pemerintah. Jika dianggap layak, perusahaan akan ditunjuk oleh agensi pelaksana.
Seluruh proses di tingkat MOF (dalam hal kelayakan di tahap pertama) telah dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Penilaian tahap pertama oleh MOF didasarkan pada tiga tingkat, yaitu:
- Tingkat Pertama, penilaian perusahaan yang memenuhi syarat mandatori yaitu harus bertaraf Bumiputera, terdaftar sebagai kontraktor Gred G7 dengan CIDB dalam bidang yang ditentukan dan memiliki penarafan SCORE CIDB minimal tiga bintang.
- Tingkat Kedua, memastikan perusahaan memiliki kemampuan keuangan seperti memiliki modal tunai minimum yang ditetapkan sesuai dengan nilai proyek dan memiliki fasilitas pembiayaan proyek.
- Tingkat Ketiga, bertujuan untuk mengukur kemampuan teknis perusahaan dalam melaksanakan proyek, termasuk kinerja kerja saat ini, pengalaman kerja sebelumnya, dan tidak memiliki catatan proyek yang buruk.
DANIEL A. FAJRI | ASTRO AWANI
Pilihan Editor: Diduga Korupsi, Muhyiddin Yassin Pernah Dituntut Mundur Warga Malaysia