TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) pada Kamis, 9 Maret 2023, mengumumkan penahanan mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin dan akan menuntutnya dengan sejumlah pasal tindak korupsi yang berlaku di negara tersebut. Menurut pernyataan dari MACC, penangkapan Muhyiddin terjadi setelah diperiksa seputar proyek pemulihan ekonomi selama pemerintahannya, yaitu Jana Wibawa.
Muhyiddin dengan sukarela datang untuk diinterogasi oleh MACC pada Kamis pagi terkait tuduhan kontraktor bangunan yang diduga menyetor uang ke rekening partai Bersatu sebagai imbalan kontrak selama pandemi.
Menurut Kepala MACC Azam Baki, Muhyidin akan hadir di pengadilan pada Jumat, 10 Maret 2023. Dilansir Astro Awani, Muhyiddin tiba di kompleks Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Jumat pagi, 10 Maret 2023, pukul 8.40 waktu setempat.
Kedatangan mantan Perdana Menteri itu disambut ratusan pendukung yang terlihat di luar pengadilan sejak pukul 08.00. Kendaraan yang ditumpangi Muhyiddin tiba beberapa menit setelah kendaraan beberapa anggota parlemen PN tiba.
Setibanya di pengadilan, Muhyiddin dan beberapa pimpinan koalisi Perikatan Nasional (PN) memasuki gedung pengadilan karena proses penuntutan dijadwalkan dimulai pukul 09.00.
Ketua Umum Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) itu akan didakwa berdasarkan undang-undang terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang. Muhyiddin akan disidang atas tujuh dakwaan korupsi oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Namun, Muhyiddin telah membantah tuduhan tersebut, dengan mengklaim bahwa tuduhan tersebut adalah bagian dari balas dendam politik.