Kronologi Dugaan Korupsi Muhyiddin Yassin yang Sudah Diungkap Anwar Ibrahim sejak Tahun Lalu

Jumat, 10 Maret 2023 07:25 WIB

PM Malaysia Muhyiddin Yassin tiba di Istana Nasional untuk pertemuan dengan raja, di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 16 Agustus 2021. Raja Malaysia Tengku Abdullah menunjuk Muhyiddin sebagai PM interim sampai penggantinya terpilih. REUTERS/Lim Huey Teng

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) pada Kamis, 9 Maret 2023, mengumumkan penahanan mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, dan akan menuntutnya atas beberapa tindakan korupsi.

MACC mengeluarkan pernyataan bahwa Muhyiddin ditangkap setelah diperiksa terkait proyek pemulihan ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintahannya.

Muhyiddin, yang berusia 75 tahun, secara sukarela menghadiri interogasi di MACC pada Kamis pagi, terkait tuduhan yang menuduh kontraktor bangunan yang diduga menyetor uang ke rekening partai Bersatu sebagai imbalan kontrak selama masa pandemi.

Muhyiddin yang merupakan Ketua Koalisi Perikatan Nasional (PN) ini, akan didakwa berdasarkan undang-undang terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.

Kepala MACC, Azam Baki, sebelumnya memberitahu kantor berita negara Bernama bahwa mantan Perdana Menteri akan dihadirkan ke pengadilan pada Jumat, 10 Maret 2023. Namun, Muhyiddin menyangkal tuduhan tersebut, dan menyatakan bahwa itu adalah bagian dari balas dendam politik.

Anwar Ibrahim Tinjau Proyek Era Muhyiddin, Awal Mula Pengungkapan Dugaan Korupsi

Advertising
Advertising

Dugaan korupsi Muhyiddin bermula pada akhir 2022. Saat itu, Komisi Anti Korupsi Malaysia membuka penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana pemerintah sebesar 600 miliar ringgit (Rp2.123 triliun) setelah Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengumumkan peninjauan proyek pemerintah yang disetujui oleh pendahulunya Muhyiddin Yassin, karena tidak mengikuti prosedur.

Saat itu, Anwar memerintahkan peninjauan proyek era Muhyiddin, termasuk rencana untuk jaringan 5G milik negara dan proyek mitigasi banjir senilai 7 miliar ringgit ($1,59 miliar).<!--more-->

Anwar, yang saat itu menjabat sebagai menteri keuangan, mengatakan dia diberitahu oleh kementeriannya bahwa telah terjadi beberapa pelanggaran prosedur oleh pemerintahan sebelumnya, menurut Malay Mail. Pelanggaran itu terjadi setelah tuduhan penyalahgunaan dana RM 600 miliar oleh administrasi Muhyiddin untuk dana COVID-19.

Dalam laporan polisi yang diajukan terhadap Muhyiddin Yassin, ia diduga menggelapkan dana pemerintah sebesar RM 600 miliar atau setara Rp 2.133 triliun untuk mengelola dana pandemi COVID-19 selama masa jabatannya sebagai perdana menteri.

Perintah kontrol pergerakan (MCO) diterapkan di bawah pemerintahan Muhyiddin untuk mengelola penyebaran COVID-19. Kebijakannya antara lain termasuk penguncian dan pembatasan pada pertemuan sosial.

Desakan agar pemerintah menyelidiki soal dana Covid mencuat karena persepsi bahwa PN memiliki banyak dana untuk kampanye pada pemilu Malaysia 19 November lalu. Namun menurut Sekretaris Jenderal PN Hamzah Zainudin, Perikatan Nasional hanya memberikan RM 50.000 kepada setiap kandidatnya yang bersaing dalam pemilihan.

Muhyiddin Yassin, yang menjadi perdana menteri selama 17 bulan antara 2020 dan 2021, membantah melakukan kesalahan dan menyatakan siap melakukan diselidiki pada Kamis, 8 Desember 2022.

Anwar Ingatkan Muhyiddin Jangan Menantangnya

Saat itu, Anwar juga memperingatkan Muhyiddin agar tidak menantangnya untuk mengungkapkan dugaan pelanggaran prosedural dalam pemberian kontrak pemerintah saat menjabat. Anwar menanggapi pernyataan Muhyiddin, pada Senin, 5 Desember 2022, bahwa dia tidak takut untuk diselidiki.

"Saya ingin mengingatkan Muhyiddin untuk tidak menantang (saya) karena terbukti ada proses dan prosedur yang tidak diikuti," ujar Anwar Ibrahim.

Anwar Ibrahim menyatakan bahwa ada puluhan miliar ringgit yang dialokasikan oleh pemerintahan Muhyiddin Yassin yang telah melanggar aturan dan prosedur. Bahkan ada perusahaan dengan kepentingan pribadi yang melibatkan hubungan keluarga, ujar Anwar Ibrahim. Namun dia merinci perusahaan dan sifat bisnis yang digeluti.

"Mereka tidak (bersih), karena ditemukan bahwa ada persetujuan yang dilakukan tanpa mengikuti peraturan. Ini termasuk persetujuan yang dibuat selama perintah kontrol gerakan," ujar Anwar Ibrahim.

REUTERS | BERNAMA | AL JAZEERA | CHANNEL NEWS ASIA

Pilihan Editor: Profil Muhyiddin Yassin, Mantan PM Malaysia yang Ditahan atas Dugaan Korupsi

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp 35,6 triliun di Malaysia, Berikut Sejarah Raksasa Teknologi AS Itu

4 menit lalu

Microsoft Investasi Rp 35,6 triliun di Malaysia, Berikut Sejarah Raksasa Teknologi AS Itu

Microsoft investasi Rp 35,6 triliun di Malaysia, begini sejarah raksasa teknologi AS Itu.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

25 menit lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

15 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

3 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

4 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya