Mantan PM Pakistan, Imran Khan, Terancam Ditahan Jika Tidak Hadir Persidangan

Reporter

Tempo.co

Editor

Ida Rosdalina

Senin, 6 Maret 2023 09:09 WIB

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan saat konferensi pers setelah insiden penembakan selama long march di Wazirabad, di Shaukat Khanum Memorial Cancer Hospital & Research Center di Lahore, Pakistan 4 November 2022. REUTERS/Mohsin Raza/File Foto

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Pakistan, Minggu, 5 Maret 2023, memberikan surat perintah penangkapan kepada mantan perdana menteri Imran Khan untuk memastikan kehadirannya di pengadilan atas tuduhan menyalahgunakan jabatannya untuk menjual hadiah negara, kata pihak berwenang, setelah pendukung Khan berusaha mencegah polisi masuk ke rumahnya.

Komisi pemilu Pakistan pada Oktober mendapati pahlawan kriket berusia 70 tahun yang beralih menjadi politisi itu bersalah karena secara tidak sah menjual hadiah dari pejabat asing.

Badan Investigasi Federal kemudian mengajukan tuntutan terhadapnya di pengadilan anti-korupsi, yang pekan lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan setelah Khan tidak hadir di pengadilan meski sudah dipanggil berkali-kali.

Khan telah menuntut pemilihan cepat sejak pemecatannya dari jabatannya dalam pemungutan suara parlemen awal tahun lalu, permintaan yang ditolak oleh penggantinya Shehbaz Sharif, yang mengatakan pemungutan suara akan diadakan sesuai jadwal akhir tahun ini.

Dia memimpin kampanye protes di seluruh negeri untuk mendesak pemungutan suara awal tahun lalu dan ditembak dan terluka di salah satu aksi unjuk rasa.

Advertising
Advertising

Mengacu pada ketidakhadirannya di pengadilan dan insiden penembakan, Khan mengatakan pada Minggu: "Mereka (polisi) tahu ada ancaman terhadap hidup saya," menambahkan bahwa pengadilan tidak memberikan keamanan yang memadai.

Ajudan Khan, Fawad Chaudhry, mengatakan dia tidak bisa ditangkap karena dia telah mendapatkan jaminan perlindungan dari pengadilan tinggi.

Chaudhry mengatakan pemerintah ingin menebar kekacauan politik dan menghindari pemilu dini dengan menahan mantan PM Pakistan itu, yang masih populer di kalangan anak muda dan pemilih perkotaan negara tersebut.

Kepolisian Islamabad mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ketika Khan tidak ditemukan di kediamannya di Lahore, mereka menyerahkan surat penangkapan.

Khan diminta muncul di persidangan pada 7 Maret. Jika ia tidak melakukannya, polisi akan diminta untuk menangkap dan menghadirkannya ke depan persidangan, menurut Menteri Dalam Negeri Rana Sanaullah.

REUTERS

Pilihan Editor: Ribuan Protes di Athena setelah Kecelakaan Kereta Api Maut

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

14 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

2 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

5 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

8 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

8 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

9 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

9 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

5 Negara Laporkan PM Israel Benjamin Netanyahu ke ICC, Berikut Profil International Criminal Court

12 hari lalu

5 Negara Laporkan PM Israel Benjamin Netanyahu ke ICC, Berikut Profil International Criminal Court

Setidaknya 5 negara laporkan PM Israel Benjamin Netanyahu ke ICC. Negara mana saja? Sejauh mana kewenangan ICC bisa menanganinya?

Baca Selengkapnya

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

13 hari lalu

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.

Baca Selengkapnya