Taliban Eksekusi Mati Pelaku Pembunuhan di Ruang Terbuka

Reporter

magang_merdeka

Kamis, 8 Desember 2022 15:00 WIB

Pendukung Taliban membentangkan bendera Imarah Islam Afghanistan pada peringatan satu tahun penarikan pasukan Amerika Serikat dari Afghanistan, di Kabul, 30 Agustus 2022. Taliban, yang merupakan pemerintah de facto Afghanistan, juga menyatakan peringatan itu sebagai hari libur nasional. REUTERS/Ali Khara

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Taliban pada Rabu, 7 Desember 2022, menghukum mati seorang laki-laki yang dituduh melakukan pembunuhan di Afghanistan barat. Itu adalah eksekusi mati pertama yang dilakukan secara terbuka oleh Taliban.

Kelompok garis keras Taliban merebut kekuasaan di Afghanistan pada tahun lalu.

Juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid, dan dihadiri oleh pejabat senior Taliban, menjelaskan eksekusi mati ini terjadi di provinsi Farah, yang dilakukan terhadap seorang laki-laki yang dituduh menikam laki-laki lain hingga tewas pada 2017.

Advertising
Advertising

Eksekusi dilakukan oleh ayah korban yang dilakukan dengan cara menembak terpidana mati tersebut sebanyak tiga kali. Taliban meyakinkan sebelum eksekusi mati dijalankan, kasus ini sudah diselidiki oleh tiga pengadilan dan disahkan oleh pemimpin spiritual tertinggi Taliban, yang berbasis di provinsi selatan Kandahar.

Baca juga: Top 3 Dunia : Tentara Bayaran Asal Amerika Tewas di Perang Ukraina

Lebih dari selusin pejabat senior Taliban menghadiri eksekusi tersebut, di antaranya penjabat menteri dalam negeri Sirajuddin Haqqani dan penjabat Wakil Perdana Menteri Abdul Ghani Baradar, kepala kehakiman Afghanistan, penjabat menteri luar negeri dan penjabat menteri pendidikan.

Misi PBB di Afghanistan dan juru bicara Kantor HAM PBB di Jenewa mengeluarkan pernyataan yang mengutuk eksekusi tersebut dan menyerukan kepada Taliban untuk segera menetapkan moratorium hukuman mati.

Juru bicara kantor HAM Jeremy Laurence mengatakan hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip dasar HAM, dan penggunaannya tidak dapat didamaikan dengan penghormatan penuh terhadap hak untuk hidup.

Menanggapi komentar PBB itu, Taliban mengatakan keadilan retributif adalah hak anggota keluarga korban.

"Jika mereka mau memaafkan, mereka bisa memaafkan. Jika mereka ingin mengeksekusi, mereka bisa mengeksekusi. Pembalasan adalah perintah Tuhan dan harus dilaksanakan," kata wakil juru bicara Taliban Yusuf Ahmadi.

Mahkamah Agung Afghanistan mengumumkan hukuman cambuk di depan umum terhadap laki-laki dan perempuan yang dituduh melakukan pelanggaran seperti perampokan dan perzinahan yang dilaporkan di beberapa provinsi baru-baru ini, menandakan kemungkinan kembalinya praktik umum di bawah pemerintahan Taliban pada 1990-an.

Seorang juru bicara kantor HAM PBB bulan lalu meminta pihak berwenang Taliban segera menghentikan penggunaan hukuman cambuk di depan umum di Afghanistan.

Pemimpin spiritual tertinggi Taliban bertemu dengan para hakim pada November dan mengatakan mereka harus melaksanakan hukuman yang konsisten dengan syariah (hukum Islam) sesuai putusan pengadilan.

Pencambukan dan eksekusi di depan umum dengan rajam terjadi sebelumnya di bawah pemerintahan Taliban tahun 1996-2001. Hukuman seperti itu kemudian menjadi langka dan dikutuk oleh pemerintah Afghanistan yang didukung asing setelahnya, meskipun hukuman mati tetap legal di Afghanistan.

Reuters | Nugroho Catur Pamungkas

Sidang ACT Digelar Virtual, Ahyudin Dengarkan Dakwaan dari Ruang di Bareskrim

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Berita terkait

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

4 jam lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

9 jam lalu

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

Kasus anak bunuh ibu ini baru terungkap pada Selasa pagi, ketika Rahmat minta dibunuh dengan memberi upah Rp 330 ribu.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

10 jam lalu

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

Tersangka kasus anak bunuh ibu itu dibawa ke Polres Sukabumi untuk mengetahui motifnya membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

11 jam lalu

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

19 jam lalu

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

Polres Sukabumi tengah menangani kasus anak bunuh ibu kandung di Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

21 jam lalu

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

Tim peneliti di Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengkaji proses Ibu Kota Negara (IKN): sama saja dengan PSN lainnya.

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

22 jam lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Begini Kisah Nyata Film Vina: Sebelum 7 Hari, Ketujuh Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada yang Buron?

1 hari lalu

Begini Kisah Nyata Film Vina: Sebelum 7 Hari, Ketujuh Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada yang Buron?

Film Vina: Sebelum 7 Hari, pembunuhan sepasang kekasih oleh anggota geng motor di Cirebon yang sempat viral pada 2016. Begini peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

1 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

1 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.

Baca Selengkapnya