Kondisi Darurat, Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe Jadi Penjabat Presiden Sri Lanka
Reporter
Tempo.co
Editor
Sita Planasari
Rabu, 13 Juli 2022 15:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Sri Lanka Ranil Wickremesinghe ditunjuk sebagai penjabat presiden karena petahana Gotabaya Rajapaksa kabur ke luar negeri. Hal ini diumumkan ketua parlemen pada Rabu 13 Juli 2022 ketika ribuan pengunjuk rasa menuntut kedua pria itu mundur.
“Karena ketidakhadirannya dari negara, Presiden Rajapaksa mengatakan kepada saya bahwa dia telah menunjuk perdana menteri untuk bertindak sebagai presiden sesuai dengan konstitusi,” kata Mahinda Yapa Abeywardana dalam sebuah pernyataan singkat yang disiarkan televisi.
Beberapa jam sebelumnya, PM Wickremesinghe mengumumkan keadaan darurat ketika beberapa ratus orang mengepung kantornya di Kolombo mencoba menerobos kompleks itu melewati polisi dengan perlengkapan anti huru hara. Polisi kemudian menembakkan gas air mata dan sebuah helikopter militer berputar-putar di atas.
"Perdana menteri sebagai penjabat presiden telah mengumumkan keadaan darurat (di seluruh negeri) dan memberlakukan jam malam di provinsi barat," kata sekretaris media Wickremesinghe, Dinouk Colombage, kepada Reuters. Provinsi Barat meliputi Kolombo.
Ketika berita tentang penerbangan presiden menyebar, ribuan orang berkumpul di lokasi protes utama di Kolombo meneriakkan "Gota pencuri, Gota pencuri", merujuk pada nama panggilan presiden.
Protes terhadap krisis ekonomi telah membara selama berbulan-bulan dan memuncak akhir pekan lalu ketika ratusan ribu orang mengambil alih gedung-gedung penting pemerintah di Kolombo, menyalahkan Rajapaksa dan sekutu mereka atas inflasi yang tak terkendali, korupsi dan kekurangan bahan bakar dan obat-obatan.
Gotabaya Rajapaksa, istri dan dua pengawalnya meninggalkan bandara internasional utama dekat Kolombo dengan pesawat Angkatan Udara Sri Lanka, kata angkatan udara dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Presiden Sri Lanka Melarikan Diri, Massa Berunjuk Rasa Tuntut PM Mundur
SUMBER: NEWS18 | REUTERS