Hak Aborsi di Amerika Serikat Dibatalkan MA, Berikut Beberapa Batasannya
Reporter
Fathur Rachman
Editor
Dwi Arjanto
Minggu, 26 Juni 2022 20:09 WIB
TEMPO.CO, Washington – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengambil langkah kontroversial untuk membatalkan aturan Roe V Wade tentang aborsi. Aturan yang telah berlaku 50 tahun ini mengatur hak konstitusional untuk melegalkan seorang wanita melakukan aborsi.
Direktur Jenderal World Health Organization (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus ikut kecewa sekaligus menentang keputusan ini dalam akun Twitternya. Ia berujar bahwa pembatalan ini akan mengurangi hak-hak perempuan di Amerika Serikat.
Hal ini terbilang sangat ekstrem. Bahkan jika seseorang wanita bisa dihukum karena melindungi kesehatan mereka. Apalagi ketika perempuan dan anak perempuan yang dipaksa untuk melahirkan anak pemerkosa mereka.
Pada 1973 dalam putusan pengadilan Dobbs v. Jackson Women's Health, telah membatalkan secara efektif preseden MA tentang aktivitas aborsi sampai pada titik di mana janin dapat dikatakan "layak". Hal ini menandakan adanya keterbukaan bagi hak aborsi dan meloloskan undang-undang baru.
Sebelum Dobs, aturan di negara bagian Amerika melarang akses aborsi dalam tiga kategori. Pertama, melarang aborsi dalam sebagian besar keadaan dan mulai berlaku dengan jatuhnya Roe. Kedua, larangan pra-Roe, yaitu undang-undang lama yang masih berlaku masih dapat diberlakukan kembali. Ketiga, membatasi larangan aborsi hampir seluruhnya.
Melansir npr.org, saat ini aborsi mulai dilarang setelah usia kehamilan enam atau delapan minggu, setelah menentang undang-undang Mississippi setelah 15 minggu kehamilan.
Untuk mengetahui batasan larangan tersebut, awal mula kehamilan dapat diukur dengan melihat hari pertama siklus menstruasi wanita. Sedangkan mendeteksi kehamilan dicek semenjak empat minggu dari hari pertama menstruasi seorang wanita. Kehamilan dapat terjadi selama ovulasi, atau dalam dua minggu dari hari pertama siklus menstruasi.
Hal ini menandakan bahwa di setiap negara bagian yang melarang aborsi setelah enam minggu. Maka dari itu, untuk seorang wanita yang sedang hamil dan ingin memutuskan untuk melakukan aborsi, umumnya memiliki waktu sekitar dua minggu untuk mendapatkannya di negara bagian tersebut.
FATHUR RACHMAN
Baca : Juru Bicara PBB Komentari Putusan MA Amerika Soal Aborsi