TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 dunia pada 25 Juni 2022, di urutan pertama berita tentang putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang melarang aborsi dengan cara membatalkan aturan perlindungan aborsi Roe v Wade, yang berusia hampir 50 tahun. Putusan Mahkamah Agung pada Jumat, 24 Juni 2022 tersebut, langsung memancing gelombang unjuk rasa di penjuru Amerika Serikat.
Masyarakat Amerika Serikat yang mendukung aborsi, menggelar aksi protes di kota-kota besar Amerika Serikat. Mereka turun ke jalan dan memblokade pusat kota.
Baca Juga:
Di urutan kedua top 3 dunia adalah berita tentang sejumlah perusahaan di Amerika Serikat yang mendukung karyawannya yang ingin melakukan aborsi setelah undang-undang Roe v Wade dibatalkan. Walt Disney Co, Netflix hingga induk Facebook, Meta Platforms Inc, menyatakan dukungan mereka atas hak aborsi karyawannya.
Berikut top 3 dunia selengkapnya
1.Protes di Seluruh Amerika Serikat Setelah Mahkamah Agung Batalkan Perlindungan Aborsi
Ribuan orang berkumpul di kota-kota besar Amerika Serikat pada Sabtu 25 Juni 2022 untuk memprotes keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kasus Roe v Wade sekaligus menghapus hak federal untuk aborsi.
Pendukung hak aborsi telah menggelar protes di beberapa kota besar di seluruh Amerika Serikat setelah Mahkamah Agung AS mengakhiri hampir 50 tahun perlindungan konstitusional untuk aborsi.
Ribuan demonstran turun ke jalan di kota-kota nasional memprotes keputusan yang sangat tinggi untuk membatalkan Roe v. Wade. Protes terjadi di New York, Los Angeles dan San Francisco serta di Chicago, Seattle dan kota-kota lain.
Baca selengkapnya di sini
2.Disney, Meta Hingga Netflix: Perusahaan Amerika Serikat Dukung Hak Aborsi Karyawan
Sejumlah perusahaan Amerika Serikat seperti Walt Disney Co, Netflix hingga induk Facebook, Meta Platforms Inc, menyatakan dukungan mereka atas hak aborsi karyawannya, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan Roe v Wade yang menjamin aborsi secara nasional.
Seperti dilansir Reuters Sabtu 25 Juni 2022, mereka menyatakan akan menanggung biaya karyawan jika mereka harus melakukan perjalanan untuk layanan aborsi di luar wilayah tempat tinggal mereka.
Mahkamah Agung A.S. pada Jumat waktu setempat membatalkan keputusan penting tahun 1973 yang mengakui hak konstitusional wanita untuk aborsi. Putusan ini memberikan kemenangan kepada Partai Republik dan konservatif agama Kristen yang ingin membatasi atau melarang, dan di beberapa negara bagian mengkriminalisasi prosedur aborsi.
Baca selengkapnya di sini
3.Kisah Atlet Irlandia Tak Bisa ke Amerika Gara-gara Tempat Lahirnya di Irak
Abood al Jumaili, atlet profesional olahraga hurling dan Duta Gaelic Athletic Association, pada Rabu, 22 Juni 2022, dilarang terbang dari Ibu Kota Dublin Irlandia ke Atlanta Amerika Serikat. Pasalnya, dia lahir di Irak.
Al Jumaili saat ini sudah berstatus warga negara Irlandia. Petugas perbatasan Amerika Serikat mengatakan pada al Jumaili kalau dia tak bisa masuk Negeri Abang Sam gara-gara lahir di Irak, sekalipun paspor dan statusnya sudah warga negara Irlandia.
Baca selengkapnya di sini
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.