PP Perlindungan ABK Disahkan, Presiden Tak Jadi Digugat

Reporter

Tempo.co

Rabu, 15 Juni 2022 21:30 WIB

Acara jumpa wartawan soal kasus tiga mantan ABK yang menggugat presiden RI Joko Widodo ke PTUN dan resmi mencabut gugatan pada Rabu 15/6/2022. Sumber: dokumen SBMI

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) yang pernah bekerja di
kapal penangkap ikan berbendera asing pada Rabu, 15 Juni 2022, secara resmi mencabut
gugatan yang pada akhir Mei lalu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang ditujukan kepada Presiden RI tersebut, dicabut seiring disahkannya Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran pada Rabu, 8 Juni 2022, lalu.


Dalam konferensi pers yang dihelat di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI) di Menteng, Jakarta Pusat, kuasa hukum ketiga ABK, Viktor Santoso Tandiasa
menjelaskan pencabutan gugatan ini dilakukan karena objek gugatan telah gugur pasca
terbitnya PP Penempatan dan Pelindungan ABK.

Advertising
Advertising

“Namun demikian, tentu PP ini perlu kita dalami dulu guna memastikan apakah sudah sesuai ekspektasi kita dan apakah benar akan mampu memberikan perlindungan bagi ABK WNI. Jika ternyata banyak yang belum memenuhi harapan, kita bisa melakukan
pengajuan uji materiil ke Mahkamah Agung,” papar Viktor.

Acara jumpa wartawan soal kasus tiga mantan ABK yang menggugat presiden RI Joko Widodo ke PTUN dan resmi mencabut gugatan pada Rabu 15/6/2022. Sumber: dokumen SBMI

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengatakan
pencabutan gugatan ini tak akan melonggarkan upaya SBMI untuk terus membela dan
memperjuangkan hak-hak ABK. Sejak 2013 hingga akhir 2021, SBMI telah menerima
634 aduan kasus pelanggaran HAM terhadap ABK WNI. Dengan terbitnya PP Penempatan dan Pelindungan ABK ini, Hariyanto memastikan SBMI akan mengawal
implementasinya di lapangan.

“PP ini sangat penting. Tapi yang lebih penting adalah adalah pemulihan hak pada para ABK. Di luar persidangan, kami akan tetap melakukan upaya ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengejar perusahaan-perusahaan yang melanggar hak-hak para ABK,” kata Hariyanto.


Turut hadir dalam konferensi pers tersebut ketiga mantan ABK penggugat Presiden, di
antaranya Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto asal Bengkulu.

Gugatan terhadap Presiden RI yang mereka layangkan akhir bulan lalu bermula dari lambannya pemerintah yang tak kunjung meresmikan peraturan turunan setelah terbitnya Undang-undang No. 18 Tahun 2018 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kekosongan instrumen hukum ini, menurut mereka, telah memperparah karut marut tata kelola perekrutan dan penempatan ABK WNI. Hal ini juga menyebabkan
semakin banyak ABK WNI yang menjadi korban perbudakan di kapal-kapal ikan asing.

"Karena tuntutan kami sudah dipenuhi, sudah tentu gugatan ke PTUN kami cabut. Namun,
perjuangan kami tidak akan berhenti di sini. Kami masih akan terus memperjuangkan hak-hak kami yang belum terbayarkan," kata Jati, salah satu ABK penggugat.


Juru Kampanye Greenpeace Indonesia, Afdillah, berharap hadirnya PP Penempatan dan Perlindungan ABK ini mampu menjadi instrumen ampuh untuk melindungi ABK sejak proses rekrutmen, penempatan, selama bekerja hingga kembali pulang ke Tanah Air. Aturan ini juga harus menjadi acuan bagi perusahaan yang akan merekrut dan menempatkan ABK migran di kapal-kapal perikanan asing.

Baca juga: Vladimir Putin Disebut Ingin Kuasai Ukraina

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

2 hari lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

5 hari lalu

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

Jokowi jadi satu-satunya presiden Indonesia yang dipecat dari partai, inilah 5 Presiden Indonesia yang juga menjadi petinggi partai.

Baca Selengkapnya

Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

5 hari lalu

Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

Uzbekistan, tempat kelahiran Imam Bukhari, seorang periwayat hadis yang dihormati.

Baca Selengkapnya

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

6 hari lalu

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

Penyisiran untuk mencari ABK KM Papua Jaya 2 itu dilakukan sesuai Sarmap Prediction Basarnas Command Center (BBC), namun hasilnya nihil.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

7 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

9 hari lalu

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

9 hari lalu

Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

9 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya