Dituding Akan Gulingkan Erdogan, Aktivis Turki Divonis Penjara Seumur Hidup

Reporter

Tempo.co

Selasa, 26 April 2022 10:15 WIB

Pengusaha Turki Osman Kavala.[Hurriyet Daily News]

TEMPO.CO, Jakarta -Aktivis sekaligus filantropis Turki Osman Kavala dipenjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Senin. Seperti dilansir Reuters, vonis ini dijatuhkan setelah pengadilan menyatakan pria berusia 64 tahun itu bersalah karena mencoba menggulingkan pemerintah Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Kavala telah dipenjara selama 4,5 tahun dan membantah tuduhan bahwa ia mendanai protes Gezi, yang dimulai sebagai demonstrasi kecil di taman Istanbul pada 2013 dan berkembang menjadi kerusuhan anti-pemerintah dalam skala nasional.

Pengadilan juga menghukum tujuh orang lainnya masing-masing 18 tahun penjara karena membantu upaya menggulingkan pemerintah dan memerintahkan penangkapan mereka. Namun, pengadilan memutuskan membebaskan Kavala dari tuduhan spionase karena kurangnya bukti.

Ruang sidang dipenuhi lebih dari 200 orang, termasuk anggota oposisi, diplomat Barat, dan aktivis hak asasi manusia. Pendukung terdakwa berteriak kepada hakim saat putusan dibacakan. Banyak dari mereka menangis ketika tujuh terdakwa, termasuk arsitek berusia 71 tahun, Mucella Yapici, ditahan.

"Ini baru permulaan, perjuangan terus berlanjut," teriak massa.

Advertising
Advertising

Dalam kata-kata terakhirnya sebelum putusan, Kavala mengatakan permintaan jaksa untuk hukuman seumur hidup didasarkan pada "bukti yang bukan bukti" dan sama dengan "tindakan pembunuhan dengan menggunakan peradilan".

Kavala memainkan peran utama dalam mengembangkan masyarakat sipil Turki sebelum dia ditahan pada 2017. Dari sebuah penerbit yang bertujuan untuk mendorong perubahan sosial setelah kudeta Turki pada 1980 hingga meningkatkan budaya melalui organisasi Anadolu Kultur-nya.

Amerika Serikat mengatakan "sangat bermasalah dan kecewa" dengan vonis tersebut. Washington meminta Turki untuk membebaskan Kavala."Kami tetap sangat prihatin dengan berlanjutnya pelecehan yudisial terhadap masyarakat sipil, media, pemimpin politik dan bisnis di Turki," kata Departemen Luar Negeri dalam pernyataannya.

Menanggapi hukuman Kavala dan tujuh terdakwa lainnya karena membantunya, Nils Muiznieks, direktur Amnesty International Eropa, mengatakan: "Hari ini, kami telah menyaksikan parodi keadilan dengan proporsi yang spektakuler. Putusan ini memberikan pukulan telak tidak hanya bagi Osman Kavala, rekan terdakwa dan keluarga mereka, tetapi untuk semua orang yang percaya pada keadilan dan aktivisme hak asasi manusia di Turki dan sekitarnya."

Erdogan menyamakan pengunjuk rasa Gezi dengan militan Kurdi dan mereka yang dituduh mendalangi kudeta yang gagal pada 2016. Dia menuduh Kavala berusaha menggulingkan pemerintah, dengan mengatakan sekutu Barat tidak akan melepaskan "bandit, pembunuh, dan teroris" di negara mereka.

Kavala dibebaskan pada 2020 dari tuduhan terkait dengan protes Gezi. Beberapa jam kemudian, pengadilan lain memerintahkan penangkapannya atas tuduhan mencoba menggulingkan tatanan konstitusional terkait dengan upaya kudeta.

Pembebasan Kavala bersama dengan delapan orang lainnya dalam persidangan Gezi di Turki dibatalkan tahun lalu dan kasus itu digabungkan dengan dakwaan lain terhadapnya.

Baca juga: Presiden Erdogan Mau Rombak Lagi Konstitusi Turki

SUMBER: REUTERS

Berita terkait

5 Kontroversi Sydney Sweeney, Aktris Amerika yang Sedang Naik Daun

2 hari lalu

5 Kontroversi Sydney Sweeney, Aktris Amerika yang Sedang Naik Daun

Sydney Sweeney aktris pemeran Madame Web kerap menuai kontroversi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

2 hari lalu

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

Sutradara film Iran Mohammad Rasoulof mengatakan telah meninggalkan Iran setelah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan keamanan nasional

Baca Selengkapnya

Erdogan: 1.000 Anggota Hamas Dirawat di RS Turki

2 hari lalu

Erdogan: 1.000 Anggota Hamas Dirawat di RS Turki

Erdogan mengatakan lebih dari 1.000 anggota Hamas dirawat di rumah sakit di Turki.

Baca Selengkapnya

Percobaan Pembunuhan Paus Yohanes Paulus II 43 Tahun Lalu, Misteri Motif Mehmet Ali Agca

3 hari lalu

Percobaan Pembunuhan Paus Yohanes Paulus II 43 Tahun Lalu, Misteri Motif Mehmet Ali Agca

Pada 13 Mei 1981, Mehmet Ali Agca menembak Paus Yohanes Paulus II di Lapangan Santo Petrus, Vatikan. Kilas balik peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Profil Chora, Sebuah Gereja Kuno yang Diubah Erdogan Menjadi Masjid

3 hari lalu

Profil Chora, Sebuah Gereja Kuno yang Diubah Erdogan Menjadi Masjid

Presiden Erdogan mengubah gereja kuno Chora menjadi masjid, sebuah langkah yang dikritik oleh dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Setelah Hagia Sophia, Erdogan Kembali Ubah Bekas Gereja Menjadi Masjid

10 hari lalu

Setelah Hagia Sophia, Erdogan Kembali Ubah Bekas Gereja Menjadi Masjid

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Senin meresmikan masjid yang diubah dari gereja Ortodoks Yunani kuno di Istanbul

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

12 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Turki Hentikan Ekspor Impor ke Israel

13 hari lalu

Top 3 Dunia: Turki Hentikan Ekspor Impor ke Israel

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 3 Mei 2024 diawali oleh Turki menghentikan semua ekspor impor dari dan ke Israel.

Baca Selengkapnya

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

13 hari lalu

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

Turki memutuskan hubungan dagang dengan Israel seiring memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

14 hari lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya