Top 3 Dunia: Warga Hong Kong Panik, TKW Tak Digaji, Istri Macron Marah
Reporter
Tempo.co
Editor
Yudono Yanuar
Minggu, 20 Februari 2022 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita Top 3 Dunia pada Sabtu, 19 Februari 2022, membahas kepanikan warga Hong Kong akibat meningkatnya kasus harian Covid-19 dipicu varian Omicron.
Berita lain membahas asisten rumah tangga asal Indonesia tidak digaji selama 9 tahun, namun majikannya diputus bebas pengadilan di Malaysia.
Tak kalah menarik adalah berita tentang istri Presiden Prancis menggugat dua wanita yang menyebut dirinya rtransgender.
1. Warga Hong Kong Kalut Dilanda Omicron, Ramai Kabur ke China Lewat Jalur Ilegal
Penyelundupan manusia secara ilegal dari Hong Kong ke China daratan marak akibat gelombang kelima Covid-19 yang parah. Ketakutan menyebar di kota-kota daratan hingga membuat sejumlah kota di China mengumumkan hadiah uang tunai bagi orang yang melaporkan dugaan penyeberangan ilegal dari Hong Kong.
Zhuhai dan Dongguan telah memberikan hadiah uang tunai sebesar 100.000 yuan atau sekitar US$ 15,785 untuk tip-off atas dugaan penyelundupan dengan kendaraan atau perahu. Hadiah untuk melaporkan penyelundup manusia adalah 30.000 yuan dan 10.000 yuan untuk individu yang melintasi perbatasan secara ilegal, menurut pemberitahuan resmi.
Chenzhou di Hunan China Tengah dan Nan'an di Fujian China Timur juga merilis pemberitahuan serupa. Lima kasus COVID-19 ditemukan di antara 15 orang yang diselundupkan dari Hong Kong ke daratan melalui Zhuhai dengan kapal pada 14 Februari.
Dari Zhuhai, beberapa orang melakukan perjalanan ke kota-kota daratan lainnya, yang menyebabkan gejolak. Dua kasus ditemukan di Chenzhou, dua di Guangzhou dan satu di Shanghai.
Berita selengkapnya bisa Anda simak di sini
Berikutnya: ART asal Indonesa tak dibayar 9 tahun di Malaysia
<!--more-->
2. Pembantu Indonesia Tak Digaji 9 Tahun di Malaysia, KBRI Siap Gugat Majikan
KBRI Kuala Lumpur telah menyiapkan gugatan perdata bagi majikan DB, pembantu rumah tangga asal Kupang yang menjadi korban kerja paksa di Malaysia. Seorang pengacara telah ditunjuk untuk menuntut kerugian atas tunggakan gaji DB di Mahkamah Sivil Kota Bharu, Kelantan.
Satgas PPT KBRI Kuala Lumpur melalui pengacara telah mengirimkan letter of demand (LoD) atau surat pemberitahuan yang berlaku 7 hari pada tanggal 16 Februari 2022 sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan
"Apabila majikan tidak memberikan tanggapan dalam 7 hari sejak surat diterima, maka sebagai tindak lanjut, pengacara akan mendaftarkan tuntutan secara resmi," kata Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, kepada Tempo dalam sebuah keterangan, Sabtu 19 Februari 2022.
Berdasarkan data yang dijumlahkan untuk tunggakan gaji DB, KBRI Kuala Lumpur akan menuntut dengan estimasi RM 200,000 atau sekitar Rp 683.035.000. Nilai itu belum termasuk dengan biaya pampasan untuk cedera fisik yang diderita oleh DB dan biaya karantina pada saat pemulangan.
Berita selengkapnya bisa Anda simak di sini
3. Istri Presiden Prancis Gugat Dua Wanita yang Sebut Dirinya Transgender
Brigitte Macron, ibu negara Prancis yang merupakan istri Presiden Emmanuel Macron, mengajukan gugatan terhadap dua wanita yang menyebutkan dirinya transgender. Menurut seorang sumber seperti dilansir dari NDTV, isu itu memicu gelombang rumor berminggu-minggu menjelang kampanye pemilihan ulang suaminya.
Sidang pertama telah ditetapkan pada 15 Juni 2022 di Paris untuk proses perdata. Sidang digelar atas klaim pelanggaran privasi dan hak-hak pribadi yang mendasar serta penggunaan gambarnya secara ilegal.
Pengacara Brigitte Macron, Jean Ennochi, mengatakan bahwa dia dan saudara laki-lakinya, Jean-Michel Trogneux, juga telah mengajukan pengaduan terkait berita tak jelas tersebut. Tuduhan itu dapat memacu jaksa membuka kasus pidana.
Berita selengkapnya bisa Anda simak di sini