Pengadilan Madagaskar Vonis Perencana Kudeta 20 Tahun Penjara dan Kerja Paksa
Reporter
Tempo.co
Editor
Yudono Yanuar
Sabtu, 18 Desember 2021 19:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Madagaskar memvonis enam orang bersalah dalam kasus rencana pembunuhan Presiden Andry Rajoelina. Para terdakwa dihukum hingga 20 tahun penjara ditambah kerja paksa.
Paul Rafanoharana, yang berkewarganegaraan ganda Prancis-Malaga dan pernah menjadi penasihat presiden, dijatuhi hukuman tertinggi dalam persidangan Jumat, 17 Desember 2021, karena bersekongkol untuk membunuh mantan bosnya.
Rajoelina memulai masa jabatan presiden kedua di pulau Samudra Hindia pada 2019.
Philippe François, mantan perwira militer Prancis, dipenjara selama 10 tahun. Sementara 14 orang lainnya dibebaskan.
Hakim pengadilan tinggi di ibu kota Antananarivo mengatakan enam orang, yang juga termasuk seorang pensiunan jenderal angkatan darat Madagaskar, bersalah atas tuduhan termasuk merencanakan menggulingkan pemerintah dan berkomplot untuk mengancam nyawa presiden. Semua telah membantah tuduhan itu.
Maître Willy Razafinjatovo, salah satu pengacara Rafanoharana, mengatakan kepada Reuters bahwa dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut di pengadilan yang lebih tinggi.
"Kami akan ... mengesampingkan persidangan ini," katanya.
"Saya terkejut. Ini memalukan," kata pengacara Rafanoharana lainnya, Maître Arlette Rafanomadio, tentang putusan itu.
Para tersangka ditangkap pada Juli dan Agustus tahun ini.
Rajoelina, 47 tahun, pertama kali merebut kekuasaan di bekas jajahan Prancis yang berpenduduk 26 juta orang dalam kudeta Maret 2009, menggulingkan Marc Ravalomanana. Dia tetap memegang kendali sebagai kepala pemerintahan transisi hingga 2014.
Baca juga Pengusaha Indonesia Sempat Dituduh Danai Percobaan Kudeta di Madagaskar