Pakar HAM PBB Minta Singapura Batalkan Eksekusi Mati Penyelundup Narkoba

Reporter

Tempo.co

Selasa, 9 November 2021 14:00 WIB

Foto tidak bertanggal menunjukkan Nagaenthran Dharmalingam (kedua dari kiri) bersama saudara perempuannya Sarmila (kanan) dan sepupu-sepupunya di Malaysia. Nagaenthran Dharmalingam, 33 tahun, dijadwalkan akan digantung pada 10 November, tetapi pengadilan menunda eksekusinya sambil menunggu banding untuk didengarkan pada 9 November. [Sarmila Dharmalingam/Handout via REUTERS]

TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok pakar hak asasi manusia PBB telah mengajukan banding ke Singapura untuk menghentikan eksekusi mati yang dijadwalkan minggu ini terhadap seorang warga Malaysia yang menyelundupkan narkoba ke Singapura.

Nagaenthran Dharmalingam, 33 tahun, dijadwalkan akan digantung pada Rabu, tetapi pengadilan menunda eksekusinya sambil menunggu banding untuk didengar pada Selasa.

Pengadilan sebelumnya menolak argumen bahwa menggantung Nagaenthran akan melanggar konstitusi Singapura karena dia penyandang disabilitas intelektual.

"Kami sangat prihatin jika banding ditolak, dia masih bisa dieksekusi dalam waktu dekat," kata para ahli PBB, dikutip dari Reuters, 9 November 2021.

Pakar independen PBB meminta Singapura, yang memiliki beberapa undang-undang terberat di dunia tentang narkoba, untuk meringankan hukuman mati terhadap Nagaenthran, sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional.

Advertising
Advertising

Nagaenthran ditahan pada April 2009 karena memperdagangkan sekitar 42,72 gram diamorfin, atau heroin murni, yang diikatkan di pahanya.

Pengacaranya M Ravi, dan para aktivis mengatakan kecerdasannya berada pada tingkat yang diakui sebagai cacat mental, dan dia memiliki gangguan lain yang memengaruhi pengambilan keputusan dan kontrol impulsnya.

Pihak berwenang sebelumnya mengatakan pengadilan Singapura menyimpulkan Nagaenthran mengetahui secara sadar apa yang dia lakukan.

Kasus ini telah menarik perhatian internasional termasuk dari miliarder Inggris dan penentang hukuman mati Richard Branson, yang meminta Singapura untuk membebaskan Nagaenthran.

Amnesty International mengatakan meski penangguhan eksekusi itu menawarkan "secercah harapan", namun waktu hampir habis bagi Nagaenthran.

"Untuk memenuhi standar keadilan internasional, proses banding tidak boleh terburu-buru, tetapi perlu menjadi kesempatan yang berarti untuk mempertimbangkan kembali kasus Nagaenthran," kata Rachel Chhoa-Howard, peneliti Singapura.

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob juga telah menulis surat kepada Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong meminta keringanan hukuman untuk Nagaenthran, kantor berita nasional Bernama melaporkan, tanpa mengutip sumber.

Baca juga: Vonis Mati untuk Warga Malaysia di Singapura Diprotes, Ini Sebabnya

REUTERS

Berita terkait

Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

3 jam lalu

Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

Sebelumnya Oktober lalu, Fahmi memperingatkan tindakan tegas terhadap Meta dan Facebook dan medsos jika mereka memblokir kontennya

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

6 jam lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

8 jam lalu

Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

Bea Cukai menyatakan pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh. cukup melunasi denda yang kini mencapai Rp11,8 miliar bila ingin 9 mobil mewahnya kembali.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

9 jam lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lawrence Wong, PM Baru Singapura yang Akan Memimpin dengan Caranya Sendiri

9 jam lalu

Mengenal Lawrence Wong, PM Baru Singapura yang Akan Memimpin dengan Caranya Sendiri

Lawrence Wong dilantik menjadi Perdana Menteri Singapura, Rabu, dan berjanji memimpin negara kota kaya itu dengan caranya sendiri

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

10 jam lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

12 jam lalu

Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

Meta Platforms kembali menaikkan unggahan Facebook dari media Malaysia tentang pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan petinggi Hamas.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

13 jam lalu

Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 35 miliar ke Singapura itu saat transit di Pulau Bangka.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

14 jam lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

16 jam lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya