Hakim Hukum Simpatisan Nazi Baca Novel Klasik Sebagai Ganti Hukuman Penjara

Reporter

Tempo.co

Jumat, 3 September 2021 19:10 WIB

Remaja simpatisan Neo Nazi di Inggris, Ben John, diperintahkan membaca novel klasik Pride and Prejudice, dan karya sastra klasik lainnya, untuk menghindari hukuman penjara.[Leicester Mercury / Chris Gordon]

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang simpatisan muda Nazi di Inggris yang mengunduh instruksi pembuatan bom, telah dijatuhi hukuman untuk membaca novel klasik termasuk Pride and Prejudice dan karya sastra lainnya sebagai ganti hukuman penjara 15 tahun.

Pada Selasa Hakim Timothy Spencer QC mengatakan kepada Ben John, 21 tahun, dia bisa keluar dari penjara selama dia menghindari literatur supremasi kulit putih dan dan membaca buku dan drama oleh Jane Austen, William Shakespeare, Thomas Hardy dan Charles Dickens, menurut laporan LeicestershireLive, 3 September 2021.

Mantan mahasiswa Universitas De Montfort itu juga harus kembali ke pengadilan setiap empat bulan untuk diuji pembacaannya oleh hakim setelah menghindari penjara.

Sebuah kelompok aktivis mengecam hukuman yang diberikan kepada Ben John. Pada Rabu malam, kelompok advokasi nasional Hope not Hate mengeluarkan surat terbuka ke kantor Kejaksaan Agung yang meminta peninjauan kembali atas hukuman Ben John, menyebutnya "sangat ringan".

"Hukuman yang ditangguhkan dan daftar bacaan klasik Inggris yang disarankan untuk hukuman teror akan menggelikan jika tidak begitu serius," kata ketua grup Nick Lowles, dikutip dari The Lincolnite.

Advertising
Advertising

"Hakim ini mengirim pesan bahwa ekstremis sayap kanan yang kejam dapat diperlakukan dengan ringan oleh pengadilan. Itu adalah pesan berbahaya untuk dikirim ketika sayap kanan menjadi ancaman teror yang paling cepat berkembang saat ini. Hukuman ini harus ditinjau oleh kantor Kejaksaan Agung," ujar Lowles.

Seorang juru bicara Kejaksaan Agung mengatakan kantor kejaksaan telah menerima permintaan agar hukuman Ben John dipertimbangkan di bawah skema hukuman yang terlalu ringan (ULS), BBC melaporkan. Skema hukuman yang terlalu ringan mencakup berbagai pelanggaran serius termasuk beberapa jenis kejahatan kebencian dan beberapa pelanggaran terkait terorisme.

Ben John pertama kali diidentifikasi sebagai orang yang berisiko melakukan teror beberapa hari setelah ulang tahunnya yang ke-18 dan dirujuk ke program pencegahan, tetapi terus mengunduh dokumen ekstremis sayap kanan serta manual yang berisi instruksi pembuatan bom.

Ben John dilaporkan mengunduh 67.788 dokumen supremasi kulit putih dan instruksi pembuatan bom, menurut The Guardian. Juri di Pengadilan Leicestershire memilih dengan suara bulat untuk memutuskan dia bersalah pada 12 Agustus, The Lincolnite melaporkan.

Dia juga membaca tentang Nazi dan menulis surat yang berisi kemarahan terhadap kaum gay, imigran, dan kaum liberal.

Pada 11 Agustus tahun ini dia dinyatakan bersalah oleh juri karena memiliki informasi yang mungkin berguna untuk mempersiapkan aksi teror. Pengadilan mendengar vonis tersebut memiliki hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tindak pidana berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Terorisme, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Seri pertama prangko 200 tahun penerbitan novel "Pride And Prejudice" karya penulis Inggris, Jane Austen yang diterbitkan Kantor Pos Inggris. Pride and Prejudice dianggap sebagai mahakarya Jane Austen yang dipublikasikan pada 28 Januari 1813 yang mengisahkan peristiwa seputar hubungan, hidup, dan kisah cinta dari kelas menengah-atas keluarga Inggris di akhir abad kesembilan belas. REUTERS/Royal Mail/handout

BBC melaporkan, selama sidang vonis Hakim Timothy Spencer QC telah bertanya kepada John: "Sudahkah Anda membaca Dickens? Austen?

"Mulailah dengan Pride And Prejudice dan Dickens's A Tale Of Two Cities. Malam Kedua Belas Shakespeare. Pikirkan (membaca) tentang Hardy. Pikirkan tentang Trollope.

"Pada tanggal 4 Januari Anda akan memberi tahu saya apa yang telah Anda baca dan saya akan menguji Anda tentang hal itu."

Selama sidang, Hakim Spencer juga menyimpulkan bahwa kejahatannya kemungkinan merupakan "tindakan kecerobohan remaja" dan insiden yang terisolasi.

"Anda adalah individu yang kesepian dengan sedikit jika ada teman sejati," kata hakim kepada Ben John.

Dia mengatakan John "sangat rentan" untuk perekrutan oleh orang lain yang lebih rentan terhadap tindakan. "Saya tidak berpandangan bahwa kerugian mungkin telah terjadi," kata hakim.

"Apakah Anda berjanji kepada saya?" kata hakim kepada Ben John, memintanya berjanji untuk tidak membaca materi ekstremisme lagi.

"Saya berjanji," jawab simpatisan Nazi tersebut.

Baca juga: Puluhan Tentara Jerman Dipecat karena Menyanyikan Lagu Ulang Tahun Adolf Hitler

LEICESTERSHIRE LIVE | THE GUARDIAN | BBC | THE LINCOLNITE

Berita terkait

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

10 jam lalu

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

Pemerintah Indonesia bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris Greg Hands MP untuk membahas sejumlah kerja sama di bidang ekonomi dan perdagangan.

Baca Selengkapnya

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

1 hari lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

3 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

4 hari lalu

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

Menko Airlangga menegaskan Indonesia tengah melakukan deregulasi yang menekankan mekanisme lebih mudah untuk pendaftaran produk susu dan turunannya.

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

4 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

4 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

4 hari lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya