Ibu Kota Uni Emirat Arab Lockdown Parsial Menjelang Idul Adha

Jumat, 16 Juli 2021 08:30 WIB

Seorang pria Emirat mengenakan masker saat berjalan melewati gedung-gedung di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab 1 September 2020. [REUTERS/Nir Elias/Pool/File Photo]

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Darurat, Krisis, dan Bencana Abu Dhabi Uni Emirat Arab pada Kamis mengumumkan lockdown sebagian dan persyaratan masuk baru di emirat mulai 19 Juli, dari tengah malam hingga pukul 5 pagi, sebagai bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran varian Covid-19.

"Program Sterilisasi Nasional di Emirat telah diluncurkan...pergerakan lalu lintas dan masyarakat akan dibatasi dan tidak akan ada layanan transportasi dan masyarakat harus tinggal di rumah kecuali untuk keadaan darurat dan mendapatkan persediaan penting," cuit Twitter Komite pada Kamis, dikutip dari Reuters, 16 Juli 2021.

Penduduk Abu Dhabi harus tetap berada di dalam rumah kecuali untuk keperluan penting, dari tengah malam hingga pukul 5 pagi mulai Senin besok, setelah pihak berwenang mengumumkan dimulainya kembali kampanye desinfeksi ekstensif untuk memerangi Covid-19.

Seorang petugas keamanan yang mengenakan alat pelindung mengawasi pasien yang mengantre untuk diuji, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di rumah sakit Klinik Cleveland di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, 20 April 2020. [REUTERS/Christopher Pike]

Surat kabar Uni Emirat Arab The National melaporkan, anggota masyarakat hanya dapat meninggalkan rumah mereka selama periode ini untuk mendapatkan persediaan penting, seperti makanan dan obat-obatan.

Advertising
Advertising

Orang-orang harus mengajukan izin untuk meninggalkan rumah mereka dari Polisi Abu Dhabi. Izin bisa diperoleh secara online di situs web kepolisian Abu Dhabi.

"Sterilisasi akan dilakukan setiap hari antara tengah malam hingga pukul 5 pagi. Selama jam tersebut, pergerakan lalu lintas dan masyarakat akan dibatasi dan tidak akan ada layanan transportasi. Masyarakat harus tinggal di rumah kecuali benar-benar diperlukan untuk keluar, atau untuk mendapatkan persediaan penting, seperti makanan dan obat-obatan," kata kantor media Abu Dhabi.

Keputusan itu datang segera setelah komite darurat mengumumkan persyaratan baru untuk masuk ibu kota.

Komite menyetujui izin masuk ke emirat dalam waktu 48 jam setelah menerima hasil tes PCR negatif dan dalam waktu 24 jam setelah menerima hasil DPI negatif.

Mereka yang masuk setelah tes PCR harus tes lagi pada hari keempat masuk bagi mereka yang tinggal empat hari atau lebih, dan satu lagi pada hari kedelapan jika tinggal delapan hari atau lebih.

Mereka yang masuk dengan hasil DPI harus menjalani tes PCR pada hari ketiga masuk bagi mereka yang tinggal 48 jam atau lebih, dan satu lagi pada hari ketujuh jika mereka tinggal tujuh hari atau lebih.

Tes DPI tidak dapat digunakan untuk memasuki Abu Dhabi beberapa kali berturut-turut, dan prosedur ini berlaku untuk semua warga dan penduduk Uni Emirat Arab yang divaksinasi dan tidak divaksinasi.

Baca juga: Turis Indonesia Dilarang Masuk ke-6 Negara, dari Singapura Hingga Arab Saudi

REUTERS | THE NATIONAL

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Liburan Murah ala Backpacker ke Dubai, Bisa?

3 hari lalu

Liburan Murah ala Backpacker ke Dubai, Bisa?

Dubai berinvestasi menyediakan fasilitas hotel bintang dua dan bintang tiga di berbagai lokasi di seluruh kota, juga tempat-tempat wisata terjangkau.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

3 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

4 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

5 hari lalu

Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

Speedtest Global Index Ookla membuat peringkat kecepatan Internet di 142 negara per Maret 2024. Indonesia kalah dari Kamboja.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

7 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Tiga Warga Filipina Tewas Akibat Banjir di Dubai

9 hari lalu

Tiga Warga Filipina Tewas Akibat Banjir di Dubai

Banjir di Dubai menyebabkan empat orang lagi tewas, tiga di antaranya adalah warga Filipina.

Baca Selengkapnya

Bandara Dubai Kembali Beroperasi Usai Banjir, Jalan Masih Ditutup

11 hari lalu

Bandara Dubai Kembali Beroperasi Usai Banjir, Jalan Masih Ditutup

Banjir yang menerjang Dubai membuat sejumlah penerbangan dihentikan.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

11 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

11 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya