Qatar Buat Aturan Baru untuk Lindungi Pekerja Luar Ruangan dari Stres Panas
Reporter
Non Koresponden
Editor
Eka Yudha Saputra
Sabtu, 29 Mei 2021 09:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Qatar memperkenalkan aturan perlindungan pekerja baru untuk pekerja luar ruangan yang mencegah mereka terkena heat stress atau stres panas saat bekerja.
Dikutip dari situs webnya, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) mengatakan pekerja yang terpapar panas ekstrem atau bekerja di lingkungan yang panas mungkin berisiko mengalami stres akibat panas.
Paparan panas ekstrem dapat menyebabkan penyakit dan cedera akibat kerja. Stres panas dapat menyebabkan sengatan panas, kelelahan panas, kram panas, atau ruam panas.
Regulasi baru Qatar dikeluarkan pada Rabu sebagai bagian dari reformasi ketenagakerjaan Qatar, yang melarang bekerja di luar ruangan selama puncak musim panas dan mewajibkan pemeriksaan kesehatan tahunan.
Dikutip dari Reuters, 28 Mei 2021, larangan kerja di luar ruangan ditambah satu jam dari jam 10 pagi hingga 3:30 sore mulai 1 Juni hingga 15 September. Regulasi baru ini juga memperpanjang durasi penerapan aturan sebelumnya ditambah beberapa minggu.
Aturan baru ini menggantikan undang-undang dari tahun 2007, yang melarang bekerja di ruang kerja luar ruangan dari 11:30 siang hingga 15:00 sore, antara 15 Juni dan 31 Agustus, kata Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di situsnya.
Semua pekerjaan harus dihentikan jika suhu di tempat kerja setiap saat naik di atas 32,1 derajat Celcius.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menyambut baik langkah tersebut sebagai contoh pembuatan kebijakan berbasis bukti.
"Dengan perubahan iklim yang berdampak negatif pada pekerja di seluruh dunia, kita harus mengharapkan lebih banyak negara untuk mengadopsi undang-undang stres panas dalam waktu dekat," Sharon Barrow, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Internasional, seperti dikutip dalam pernyataan ILO.
Pada bulan Maret, para pemain sepak bola dari Jerman, Norwegia, dan Belanda mengenakan kemeja sebelum kualifikasi Piala Dunia untuk menyuarakan keprihatinan atas hak asasi manusia di Qatar, setelah surat kabar Guardian Inggris mencatat setidaknya 6.500 pekerja migran telah meninggal di Qatar sejak Qatar didaulat sebagai tuan rumah Piala Dunia 10 tahun lalu.
Qatar mengatakan kematian yang dilaporkan berada dalam kisaran yang diproyeksi untuk ukuran dan demografi populasi pekerja yang bersangkutan, dan bahwa tingkat kematian secara konsisten menurun sejak 2010 karena reformasi kesehatan dan keselamatan.
Qatar tahun lalu menaikkan upah minimum sebesar 25% menjadi 1.000 riyal (Rp 4 juta) sebulan dan menghapus persyaratan bagi pekerja untuk memperoleh izin terlebih dahulu dari perusahaan mereka sebelum pindah kerja.
Baca juga: Saking Panasnya, Qatar Pasang AC di Luar Ruangan
REUTERS | CDC | ILO