Vonis Rizieq Shihab Jadi Pemberitaan Media Asing

Jumat, 28 Mei 2021 21:30 WIB

Ekspresi Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad dini hari, 13 Desember 2020. Rizieq ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus hukum yang dialami ulama Rizieq Shihab mendapat soratan dari media asing. Rizieq pada Kamis, 27 Mei 2021, diputus oleh pengadilan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta atas tuduhan melanggar aturan pencegahan penyebaran virus corona saat tahun lalu dia pulang dari pengasingan.

Setidaknya tiga media asing yang memberitakan kasus hukum Rizieq adalah Reuters, South China Morning Post dan Al Jazeera.

Reuters dalam pemberitaannya menyebut jaksa penuntut awalnya menuntut Rizieq dengan hukuman 2 tahun penjara atas tuduhan menghasut para jamaahnya untuk menghadiri pertemuan massal. Namun Rizieq bebas dari tuduhan ini.

Sekitar tiga ribu aparat kepolisian dikerahkan untuk mengamankan persidangan ini, yang digelar secara virtual di pengadilan Jakarta Timur. Untungnya, tidak ada unjuk rasa besar dari para pendukung Rizieq.

Rizieq pulang ke Indonesia pada November 2020 setelah tiga tahun di Arab Saudi, melarikan diri dari tuduhan pornografi dan menghina ideologi negara. Dua tuduhan itu sudah dibatalkan.

Advertising
Advertising

Menyusul kepulangan Rizieq ke Indonesia, ribuan pengikutnya menyambutnya di bandara, sekaligus untuk merayakan kepulangannya. Massa juga mengikuti sejumlah acara beberapa hari setelah Rizieq tiba di Indonesia. Padahal, ada aturan pembatasan jumlah orang dalam acara kumpul-kumpul karena pandemi Covid-19.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya dari atas mobil saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa, 10 November 2020. Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah menetap di Arab Saudi sejak tahun 2017. TEMPO/M Taufan Rengganis

Sedangkan scmp.com atau South China Morning Post dalam pemberitaannya menyoroti vonis yang dijatuhkan pada Rizieq karena hukumannya ringan. Iwa Maulana, peneliti dari Centre for Detention Studies di Jakarta mengatakan dengan vonis ringan ini, maka kemarahan para pendukung Rizieq karena ulama mereka dikriminalkan, tidak akan terlalu besar.

Dalam pemberitaan scmp.com disebutkan anggota FPI dan kelompok-kelompok Islam lainnya akan memberikan dukungan moral kepada Rizieq dan tampaknya akan menghindari debat karena akan berbahaya mengingat kemungkinan polisi akan memantau mereka dengan ketat.

Sementara itu aljazeera.com, selain menuliskan vonis hakim terhadap Rizieq, dalam pemberitaannya aljazeera.com juga mewartakan tanggapan tim kuasa hukum Rizieq. Tim pengacara Rizieq mengklaim kasus kliennya bermuatan politik dan bagian dari upaya untuk membungkamnya, yang punya pengikut banyak dan vokal.

Baca juga: Begini Rizieq Shihab Ajak Pendukungnya Galang Donasi untuk Rakyat Palestina

Berita terkait

Media Asing Soroti Tawaran Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora dari Luhut

4 hari lalu

Media Asing Soroti Tawaran Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora dari Luhut

Media asing menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Pandjaitan soal tawaran kewarganegaraan ganda

Baca Selengkapnya

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

9 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

16 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

17 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

17 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

17 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

17 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

18 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Persidangan Panama Papers Dimulai Delapan Tahun setelah Skandal Pajak Terungkap

26 hari lalu

Persidangan Panama Papers Dimulai Delapan Tahun setelah Skandal Pajak Terungkap

Sekitar 27 orang akan diadili pada Senin 8 April 2024 atas tuduhan pencucian uang sehubungan dengan skandal penghindaran pajak Panama Papers.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

30 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya