TEMPO.CO, Jakarta - Media asing pada Selasa menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Pandjaitan yang mengatakan pemerintah berencana menawarkan kewarganegaraan ganda kepada mantan warga negara Indonesia untuk menarik lebih banyak pekerja terampil ke negara ini.
Kantor berita Inggris Reuters, media Malaysia The Stars hingga media Amerika Serikat Bloomberg melaporkan Luhut mengatakan hal ini saat bertemu CEO Microsoft Satya Nadella, yang menjanjikan investasi sebesar US$1,7 miliar di Indonesia.
“Kami juga mengundang diaspora Indonesia dan kami akan segera memberikan mereka kewarganegaraan ganda,” ujarnya. “Yang menurut saya akan... membawa orang-orang Indonesia yang sangat terampil kembali ke Indonesia.”
Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Menurut hukum Indonesia, seorang anak dengan dua paspor harus memilih satu dan melepaskan yang lain ketika mereka berusia 18 tahun.
Negara ini berupaya untuk memiliki hampir 3.000 pemuda yang siap bekerja sebagai pengembang pada 2029 dan pusat kecerdasan buatan di Bali, tambahnya pada pengarahan tersebut.
Hampir 4.000 orang Indonesia menjadi warga negara Singapura antara 2019 hingga 2022, menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ditambahkannya, sebanyak 1.000 pelajar Indonesia berusia antara 25 dan 35 tahun telah memutuskan untuk menjadi warga negara Singapura setiap tahunnya.
Badan imigrasi tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai rencana untuk mengizinkan kewarganegaraan ganda.
Undang-undang di Indonesia saat ini melarang kewarganegaraan ganda, meskipun negara ini sedang menghadapi arus keluar tenaga kerja yang mencari prospek pekerjaan yang lebih baik di luar negeri.
Tingkat pengangguran lokal mencapai 5,3%, dan tingkat pengangguran bagi mereka yang berusia 15 hingga 24 tahun berada pada angka 19,4%, menurut badan statistik.
Masalah kewarganegaraan ganda menimbulkan kontroversi pada 2016 ketika Presiden Indonesia Joko Widodo memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatan menteri energi dan pertambangan setelah kurang dari sebulan menjabat menyusul laporan bahwa ia memegang paspor AS dan Indonesia.
Pilihan Editor: Syarat-syarat WNA Mengajukan Izin Tinggal Tetap di Indonesia
REUTERS | THE STARS