Facebook Pertahankan Pemblokiran Akun Donald Trump dari Platformnya
Reporter
Non Koresponden
Editor
Istman Musaharun Pramadiba
Kamis, 6 Mei 2021 15:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Facebook memutuskan untuk mempertahankan pemblokiran akun mantan Presiden Amerika Donald Trump. Keputusan itu diambil usai mereka mengkaji kembali keputusan blokir yang diambil pada 7 Januari lalu.
Sebagaimana diketahui, Donald Trump diyakini dengan sengaja memicu kerusuhan di US Capitol pada 6 Januari lalu. Kala itu, Trump mengajak pendukung-pendukungnya untuk menyerang US Capitol, menghentikan pengesahan hasil Pilpres Amerika yang memenangkan Joe Biden. Keputusan itu berujung pada tewasnya enam orang di US Capitol dan upaya pemakzulan kedua terhadap Trump.
"Pernyataan Donald Trump melanggar kebijakan kami dan menciptakan lingkungan dengan resiko kekerasan," ujar Dewan Pengawas Facebook, dikutip dari CNN, Kamis, 6 Mei 2021.
Meski mendukung keputusan Facebook untuk memblokir akun Donald Trump, Dewan Pengawas juga memiliki kritik atas keputusan tersebut. Menurut mereka, seharusnya Facebook menetapkan jangka waktu dari hukuman tersebut, baik sementara ataupun permanen. Hal tersebut demi kejelasan dan ketegasan.
Sebagai tindak lanjut atas kritik itu, Dewan Pengawas meminta Facebook untuk menetapkan sikap akhir perihal hukuman untuk Trump. Keputusan harus diambil dalam jangka waktu enam bulan sejak kritik disampaikan. Jika tidak ada keputusan, menurut mereka sama saja Facebook tidak bisa mempertanggungjawabkan alasan menghukum Donald Trump.
"Dalam waktu enam bulan ke depan sejak keputusan ini, Facebook harus mengkaji kembali penalti yang diberikan pada Januari lalu dan memutuskan penalti apa yang paling pas untuk Trump."
"Penalti tersebut harus mengacu pada seberapa besar dampak dari pelanggaran yang dilakukan dan prospek ke depannya. Selain itu, juga harus konsisten terhadap kebijakan Facebook soal pelanggaran. Dengan kata lain, harus ada keputusan yang tegas, jelas, dan proporsional," ujar Dewan Pengawas Facebook.
Keputusan Dewan Pengawas tersebut juga berlaku atas akun-akun Donald Trump di platform lain yang dimilik Facebook. Salah satunya adalah Instagram. Trump memiliki 60 juta pengikut di Facebook dan Instagram.
Wakil Presiden Komunikasi Facebook, Nick Clegg, mengapresiasi keputusan Dewan Pengawas yang memperbolehkan mereka mempertahankan hukuman untuk Trump. Soal kritik yang disampaikan, ia berjanji bakal ada keputusan tegas soal apakah hukuman akan bersifat permanen atau sementara.
"Kami akan menimbang keputusan dewan pengawas dan menetapkan tindakan yang jelas dan proporsional. Untuk sementara waktu, akun Donald Trump tetap kami blokir," ujarnya.
Secara terpisah, Donald Trump menyebut keputusan Facebook beserta Dewan Pengawasnya sebagai hal yang "memalukan". Donald Trump, hingga sekarang, merasa tak bersalah atas peristiwa kerusuhan US Capitol.
Baca juga: Donald Trump Kembali ke Media Sosial?
ISTMAN MP | CNN