Denmark Tolak Penggunaan Vaksin COVID-19 Johnson & Johnson

Selasa, 4 Mei 2021 11:40 WIB

Botol berlabel "COVID-19 Coronavirus Vaccine" dan jarum suntik terlihat di depan terpampang logo Johnson & Johnson dalam ilustrasi yang diambil, 9 Februari 2021 ini. [REUTERS / Dado Ruvic / Ilustrasi]

TEMPO.CO, Jakarta - Denmark menjadi negara pertama di dunia yang mengeluarkan vaksin COVID-19 Johnson & Johnson dari kampanye vaksinasi mereka. Dikutip dari Channel News Asia, otoritas kesehatan Denmark mengambil keputusan itu karena keterkaitan teknologi vaksin Johnson & Johnson dengan pembekuan darah.

Penolakan vaksin Johnson & Johnson ini juga yang kali kedua untuk Denmark. Bulan April lalu, mereka mengeluarkan vaksin AstraZeneca dari kampanye vaksinasinya. Alasannya sama, mereka khawatir teknologi yang dipakai AstraZeneca berpotensi menimbulkan kasus pembekuan darah walau langka.

"Manfaat yang ditawarkan vaksin COVID-19 Johnson & Johnson tidak melebihi resiko efek samping yang bisa diderita penerimanya," ujar Otoritas Kesehatan Denmark, Senin kemarin waktu setempat, 3 Mei 2021.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, teknologi yang dipakai oleh Johnson & Johnson dan AstraZeneca adalah sama. Kedua vaksin COVID-19 tersebut menggunakan teknologi Adenovirus. Vaksin berteknologi Adenovirus menekankan pada modifikasi virus agar protein yang dimilikinya mampu membentuk imun untuk melindungi penerima dari virus sesungguhnya.

Teknologi itu menjadi sorotan bulan lalu ketika beberapa kasus pembekuan darah muncul pada penerima vaksin Johnson & Johnson serta AstraZeneca. Adapun kasus muncul pada kelompok usia dewasa, di bawah usia lansia. Beberapa negara, tidak hanya Denmark, sampai menunda penggunaan kedua vaksin.

Botol dan jarum suntik terlihat di depan logo Johnson & Johnson yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 11 Januari 2021. [REUTERS / Dado Ruvic / Ilustrasi]


Otoritas Kesehatan Denmark tidak menyangkal pengeluaran vaksin Johnson & Johnson bakal berdampak terhadap kampanye vaksinasi COVID-19 mereka. Perkiraan Denmark, kampanye vaksinasi mereka bakal terdampak selama empat pekan untuk mencari vaksin COVID-19. Sebab, vaksin Johnson & Johnson mengcover 30 persen dari total pengadaan vaksin mereka.

Secara terpisah, Parlemen Denmark pada Senin kemarin memutuskan untuk mengizinkan penggunaan vaksin Johnson & Johnson dan AstraZeneca untuk digunakan secara sukarela. Namun, resiko harus ditanggung sendiri oleh penerima.

Sejauh ini, Denmark telah menyuntikkan vaksin COVID-19 terhadap 11,5 persen populasinya. Seiring dengan hal tersebut, kegiatan ekonomi mulai digelar kembali sejak Maret lalu. Hal itu mulai dari restoran, kafe, hingga stadion olahraga.

Baca juga: Vaksin COVID-19 Johnson & Johnson Kembali Didistribusikan di Eropa

ISTMAN MP | CHANNEL NEWS ASIA

Berita terkait

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

9 jam lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

4 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

5 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

6 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

9 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

13 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

13 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

15 hari lalu

Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

Gedung lama bursa efek Denmark adalah gedung bersejarah, yang pucuk menaranya berbentuk empat ekor naga yang saling terjalin.

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

19 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

20 hari lalu

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya