Ulama di Negara-negara Ini Nyatakan Vaksin Covid-19 tidak Batalkan Puasa
Reporter
Non Koresponden
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 19 Maret 2021 15:30 WIB
TEMPO.CO, - Puasa Ramadan 1442 Hijriah tinggal beberapa pekan lagi. Namun pandemi virus corona yang belum selesai membuat negara-negara di seluruh dunia terus melanjutkan program vaksinasi Covid-19.
Umat Islam di seluruh dunia pun khawatir jika suntikan vaksin Covid-19 dilakukan saat siang hari Ramadan dapat membatalkan puasa. Namun ulama di sejumlah negara telah menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Mufti Agung Arab Saudi mengatakan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Alasannya vaksin tidak dianggap sebagai makanan atau minuman.
“Vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman. Vaksin diberikan secara intramuskuler, sehingga tidak membatalkan puasa," kata Abdul Aziz Al-Asheikh dikutip dari Arab News, Jumat, 19 Oktober 2021.
Sementara itu, Mohammed Eyada Alkobaisi, Mufti Agung di Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai, Uni Emirat Arab, mengatakan para ulama sepakat suntikan intramuskuler dan intravena tidak membatalkan atau membatalkan puasa seseorang, selama tidak bergizi. "Karena diberikan melalui otot tangan dan menyebar ke dalam tubuh, dan tidak mencapai perut dari mulut. Keputusan ini diambil tanpa perselisihan yang signifikan di antara para ulama," katanya dilansir dari Khaleej Times.
Pusat Fatwa Al-Azhar dalam pernyataannya Sabtu, 6 Maret 2021 mengatakan bahwa vaksin virus corona tidak akan membatalkan puasa Ramadan. "Vaksin itu bekerja dengan menyuntikkan bagian dari kode genetik virus ke dalam tubuh untuk merangsang sistem kekebalan dan bukan merupakan makanan maupun minuman," tulis keterangan ini diikutip dari Egypt Indrpendent.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hal tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang ditetapkan dalam rapat pleno Selasa, 16 Maret 2021.
British Islamic Medical Association (BIMA) mengatakan suntikan vaksin Covid-19 saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Hal ini, kata dia, sesuai pendapat para ulama.
"Ramadan mungkin beberapa pekan lagi tetapi kemungkinan akan bertepatan dengan banyak pemberian dosis kedua dari vaksin Covid-19 (dan beberapa dosis pertama). Jangan khawatir dan jangan tunda untuk mendapatkan vaksin Anda. @BritishIMA menegaskan itu tidak akan membatalkan puasa," kata konsultan kesehatan Bolton via Twitter @Boltonccg dikutip dari The Oldham Times, Sabtu, 20 Februari 2021.
Baca juga: Pandemi COVID-19 Selama Ramadhan, Dubai Batasi Durasi Tarawih
Sumber: ARAB NEWS