Kementerian Luar Negeri Tangani 54 Ribu Kasus WNI di Luar Negeri
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Rabu, 6 Januari 2021 18:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam Pernyataan Pers Tahunan 2021 menyebut Kementerian Luar Negeri RI sepanjang 2020 telah menangani 54 ribu kasus perlindungan WNI dan BHI. Angka tersebut naik sampai 100 persen dibanding 2019.
Data Kementerian Luar Negeri RI memperlihatkan sepanjang 2020 ada 172 ribu WNI yang direpatriasi dan setengah juta paket sembako dibagikan pada WNI di luar negeri yang membutuhkan bantuan dampak penyebaran virus corona.
Lebih dari 2.400 WNI di luar negeri terinfeksi virus corona dan Menlu Retno meyakinkan pihaknya memberikan pendampingan pada WNI – WNI tersebut.
Di bidang perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri RI sepanjang 2020 telah membebaskan 17 WNI di luar negeri dari ancaman hukuman mati. Bukan hanya itu, Kementerian Luar Negeri juga telah membantu memperjuangkan total Rp103,8 miliar hak-hak TKI.
“Ada 4 WNI dibebaskan dari tindakan penyanderaan. Sistem pelindungan untuk ABK dari hulu hingga hilir akan ditingkatkan,” kata Retno, Rabu, 6 Januari 2021.
Untuk meningkatkan perlindungan pada ABK WNI, rencananya Kementerian Luar Negeri akan melakukan pembentukan roadmap ratifikasi ILO C-188 Work in Fishing Convention dan MoU penempatan khusus ABK perikanan dengan negara tujuan. Kementerian Luar Negeri juga akan melakukan pemanfaatan perjanjian bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) untuk penegakan hukum yang tegas bagi para pelaku (kejahatan terhadap ABK WNI).
Menurut Retno, kantor – kantor Perwakilan RI di luar negeri akan terus memperkuat infrastruktur bagi pelindungan WNI, diantaranya memberikan dukungan pada anggaran pelindungan khususnya penanganan Covid-19 dan meningkatkan status Konsulat RI di Tawau menjadi KJRI. Selain itu, akan dilakukan pula Pembangunan Perwakilan Pelindungan Terpadu (PPT) sesuai mandat Permenlu 5 Tahun 2018.
Hal lain yang menjadi sorotan Kementerian Luar Negeri RI dalam memberikan perlindungan kepada WNI adalah melanjutkan upaya membangun Satu Data Indonesia. Sistem Satu Data Indonesia ditujukan untuk memperkuat data WNI yang akurat, melalui pemutakhiran secara serempak di seluruh perwakilan dan menggunakan platform Portal Peduli WNI.