Normalisasi Hubungan Israel Dikhawatirkan Ubah Status Quo Masjid Al-Aqsa
Reporter
Non Koresponden
Editor
Istman Musaharun Pramadiba
Selasa, 15 September 2020 11:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Normalisasi hubungan Israel yang dilakukan Uni Emirat Arab dan Bahrain diprediksi mengubah status quo Masjid Al-Aqsa. Hal tersebut disampaikan oleh organisasi Terrestrial Jerusalem usai membaca isi kesepakatan normalisasi antara Israel, Bahrain, dan Uni Emira Arab.
"Akan ada perubahan radikal terhadap status quo (Masjid Al-Aqsa) dengan dampak jangka panjang," ujar pernyataan pers Terrestrial Jerusalem, dikutip dari kantor berita Al Jazeera, Selasa, 15 September 2020.
Mengacu pada status quo yang disepakati di tahun 1967, hanya Muslim yang bisa beribadah di kompleks Masjid Al-Aqsa yang luasnya 14 hektar. Non-Muslim boleh berkunjung ke Masjid Al-Aqsa, namun dilarang beribadah di kompleks tersebut. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyau telah menegaskan ini pada deklarasi formal tahun 2015.
Namun, ketika Amerika, Israel, dan Uni Emirat Arab menyepakati normalisasi pada Agustus lalu, kemungkinan status quo itu berubah mulai terlihat. Pernyataan ketiga negara mengatakan bahwa semua Muslim boleh beribadah di Masjid Al-Aqsa. Selain itu, mereka juga menyatakan tempat suci lainnya di Yerusalem boleh digunakan penganut apapun untuk beribadah.
Nah, Terrestrial Jerusalem berkata, Amerika dan Israel membatasi pemahaman Masjid Al-Aqsa. Menurut mereka, dalam kesepakatan normalisasi, Al-Aqsa dikesankan satu bangunan masjid, bukan satu kompleks ibadah. Untuk bangunan-bangunan lainnya, yang tidak memiliki bentuk menyerupai masjid, akan dianggap sebagai "tempat suci lainnya".
Joint Statement of the United States, the Kingdom of Bahrain, and the State of Israel pic.twitter.com/xMquRkGtpM
— Donald J. Trump (@realDonaldTrump) September 11, 2020
"Entah apakah terminologi ini disengaja atau tidak, ini bisa membuka pintu penganut Yahudi untuk beribadah di kompleks Masjid Al-Aqsa. Dengan kata lain, mengubah status quo," ujar keterangan Terrestrial Jerusalem.
Pengacara Palestina, Khaled Zabarqa, menyatakan hal senada. Usai mempelajari kesepakatan normalisasi negara Arab dengan Israel, ia memandang Masjid Al-Aqsa menjadi tanggung jawab Israel. Dengan kata lain, Israel memiliki kelonggaran untuk mengubah status quo.
"Ini jelas-jelas pelanggaran terhadap status quo Masjid Al-Aqsa yang ditetapkan setelah pendudukan Yerusalem di tahun 1967. Status quo tersebut jelas jelas mengatakan bahwa segala hal di balik tembok (Masjid Al-Aqsa) adalah kewenangan Yordania," ujar Zabarqa.
Hingga berita ini ditulis, baik Amerika maupun Israel belum memberikan pernyataan resmi. Seorang pejabat senior Amerika, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa kesepakatan normalisasi itu memnag dibuat dengan niatan untuk menguntungkan Israel.
"Sangat jelas dari bahasa yang digunakan dalam kesepakatan normalisasi, itu dibuat untuk menguntungkan Israel, tanpa pemahaman lengkap dari Uni Emirat Arab, dan ketidaktahuan dari Amerika," ujarnya.
ISTMAN MP | AL JAZEERA
News link: https://www.aljazeera.com/news/2020/09/israel-normalisation-partition-al-aqsa-mosque-analysts-200913185257276.html