Donald Trump Ajukan Banding Agar Diizinkan Kembali Blokir Pengguna Twitter

Jumat, 21 Agustus 2020 15:00 WIB

Presiden Donald Trump tiba untuk konferensi pers di Brady Press Briefing Room di Gedung Putih di Washington, AS, 19 Agustus 2020. [REUTERS / Tom Brenner]

TEMPO.CO, Jakarta - Departemen Kehakiman AS meminta Mahkamah Agung meninjau kembali putusan yang melarang Twitter Donald Trump memblokir pengguna Twitter lain.

Pemerintahan Trump berpendapat dalam pengajuan banding pada Kamis, bahwa halaman Twitter @realdonaldtrump presiden adalah milik pribadi, dan mengklaim bahwa memblokir orang-orang tertentu mampu mencegah lawan politik menyampaikan kampanye terselubung.

"Kemampuan Presiden Trump untuk menggunakan fitur-fitur akun Twitter pribadinya, termasuk fungsi pemblokiran, bersifat independen dari kantor kepresidenannya," tegas Jaksa Agung Jeffery Wall, dikutip dari Sky News, 21 Agustus 2020.

Trump kalah dalam gugatan pada Mei 2018 atas nama pengguna Twitter dan setuju untuk membuka blokir akun tersebut. Trump telah menjadikan akun @RealDonaldTrump miliknya, yang ia buat pada 2009, sebagai bagian sentral dan kontroversial dari kepresidenannya.

Trump sering menggunakan akun Twitter-nya untuk menyerang para kritikus dan untuk mempromosikan agendanya kepada lebih dari 85 juta pengikut Twitter-nya.

Advertising
Advertising

Dikutip dari Reuters, pada Juli Knight First Amendment Institute di Columbia University mengajukan gugatan baru di Pengadilan Distrik AS di Manhattan atas nama lima individu tambahan yang tetap diblokir oleh Trump. Kelompok tersebut mendesak Mahkamah Agung untuk tidak menerima banding dari Departemen Kehakiman.

"Kasus ini berdiri untuk prinsip yang fundamental bagi demokrasi kita dan pada dasarnya identik dengan Amandemen Pertama: pejabat pemerintah tidak dapat mengecualikan orang dari forum publik hanya karena mereka tidak setuju dengan pandangan politik mereka," kata Jameel Jaffer, direktur eksekutif Knight Institute .

Departemen Kehakiman mengatakan "dengan mengabaikan perbedaan kritis antara pernyataan resmi presiden (terkadang) di Twitter dan keputusan pribadinya yang selalu memblokir responden dari akunnya sendiri, pendapat tersebut mengaburkan batas antara tindakan negara dan perilaku pribadi."

Pengadilan banding federal pada Juli 2019 menguatkan putusan tersebut dan Pengadilan Banding AS pada Maret menolak untuk membatalkan putusan itu.

"Amandemen Pertama tidak mengizinkan pejabat publik yang menggunakan akun media sosial untuk segala macam tujuan resmi untuk mengecualikan orang dari dialog online yang terbuka karena mereka menyatakan pandangan yang tidak disetujui pejabat tersebut," tulis Hakim Pengadilan Banding Barrington Parker.

Trump pada Mei menyerang Twitter karena menandai twit-nya setelah mengklaim tanpa bukti adanya kecurangan pencoblosan pilpres AS via pos.


FERDINAND ANDRE | SKY NEWS | REUTERS

Berita terkait

Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

2 hari lalu

Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

Jauh sebelum wacana kereta cepat Jakarta-Surabaya, ada komikus yang pernah sindir Indonesia lebih pilih Cina dari pada Jepang.

Baca Selengkapnya

PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

6 hari lalu

PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut Elon Musk sebagai miliarder sombong karena tak mau menghapus unggahan di media sosial X.

Baca Selengkapnya

Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

7 hari lalu

Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

Aktivis lingkungan Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain Riverin minta PM Kanada Justin Trudeau hentikan impor sampah plastik ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

9 hari lalu

Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

Seorang pria membakar dirinya di luar gedung pengadilan New York tempat persidangan uang tutup mulut bersejarah Donald Trump.

Baca Selengkapnya

Elon Musk Usulkan Biaya Langgan bagi Pengguna X Baru, Ini Alasannya

13 hari lalu

Elon Musk Usulkan Biaya Langgan bagi Pengguna X Baru, Ini Alasannya

Elon Musk, CEO platform media sosial X, pada Senin mengusulkan biaya langganan bagi pengguna baru

Baca Selengkapnya

Donald Trump Salahkan Joe Biden atas Serangan Iran ke Israel

14 hari lalu

Donald Trump Salahkan Joe Biden atas Serangan Iran ke Israel

Donald Trump menilai saat ini adanya kurangnya kepemimpinan Joe Biden hingga membuat Tehran semakin berani

Baca Selengkapnya

Trump Tolak Undangan Zelensky, Menilai Tak Pantas Kunjungi Ukraina

18 hari lalu

Trump Tolak Undangan Zelensky, Menilai Tak Pantas Kunjungi Ukraina

Bekas Presiden AS Donald Trump menolak undangan Presiden Volodymyr Zelensky untuk menyambangi Ukraina.

Baca Selengkapnya

Trump: Kehormatan bagi Saya Masuk Penjara karena Melanggar Perintah Pembungkaman

21 hari lalu

Trump: Kehormatan bagi Saya Masuk Penjara karena Melanggar Perintah Pembungkaman

Trump telah mengaku tidak bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis dan menyangkal pernah bertemu dengan Stormy Daniels.

Baca Selengkapnya

Berusia 75 Tahun, NATO Hadapi Sejumlah Ancaman, Termasuk Trump

25 hari lalu

Berusia 75 Tahun, NATO Hadapi Sejumlah Ancaman, Termasuk Trump

Sekjen NATO mendesak Amerika Serikat tetap bersatu dengan Eropa, meski seandainya Donald Trump kembali berkuasa di Gedung Putih

Baca Selengkapnya

Trump Dikabarkan Baru-baru Ini Berbicara dengan Mohammed bin Salman

25 hari lalu

Trump Dikabarkan Baru-baru Ini Berbicara dengan Mohammed bin Salman

Arab Saudi adalah tempat yang dikunjungi Trump setelah dilantik sebagai Presiden AS pada 2017.

Baca Selengkapnya