Kandidat Presiden Korsel Bebas dari Pidana di Mahakamah Agung

Kamis, 16 Juli 2020 18:52 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Korea Selatan mengabulkan gugatan banding yang diajukan oleh salah satu kandidat Presiden Korsel pengganti Moon Jae-in, Lee Jae-myung. Gubernur Provinsi Gyeonggi tersebut dibebaskan dari pidana penyalahgunan wewenang yang dijatuhkan kepadanya pada 2019 lalu.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusannya yang adil. Putusan ini memperkuat keyakinan saya bahwa fakta tidak akan bisa dikalahkan kebohongan," ujar Lee Jae-myung, dikutip dari Reuters, Kamis, 16 Juli 2020.

Pada 2019 lalu, Lee Jae-myung divonis telah menyalahgunakan wewenang dan berbohong terkait upayanya memasukkan kakaknya ke rumah sakit jiwa. Kakak dari Lee Jae-myung, Lee Jae-sun, adalah poltikus ekstrim sayap kanan yang selalu berlawanan dengan pandangan politik saudaranya.

Ketika Lee Jae-myung masih menjabat posisi Wali Kota Seongnam, ia dituduh memakai kuasanya untuk memaksa rumah sakit jiwa setempat merawat kakaknya. Lee Jae-myung, dalam proses hukumnya, membantah hal tersebut karena yang ia coba lakukan adalah memastikan kakaknya dirawat dan hal itu dilindungi undang-undang.

Lee Jae-myung kemudian dituduh berbohong soal kakaknya ketika ia mengikuti debat calon Gubernur Gyeonggi, 2019. Dalam debat calon gubernur, Ia kembali membantah memaksa kakaknya masuk rumah sakit jiwa. Pembelaannya kala itu dianggap sebagai bentuk berbohong dalam kegiatan pemilu sehingga kemudian diperkarakan.

Mahkamah Agung sependapat dengan penjelasan Lee Jae-myung. Menurut mereka, Lee Jae-myung tidak melakukan kesalahan apapun dengan mencoba memasukkan kakaknya ke rumah sakit jiwa. Membela diri dalam kegiatan kampanye juga tidak bisa disebut sebagai upaya dinformasi atau berbohong kepada publik.

"Ucapan Lee Jae-myung tidak bisa dianggap sebagai sikap publik karena niatnya adalah mengklarifikasi, meski dalam konteks debat pemilu," ujar Hakim Agung Kim Myeong-su.

Dengan bebasnya Lee Jae-myung dari hukuman pidana, ia bisa kembali menyiapkan diri menjadi kandidat Presiden Korea Selatan. Pemilu akan digelar pada 2022 nanti karena masa pemerintahan Moon Jae-in sudah habis. Di Korea Selatan, presiden hanya boleh memimpin selama 1 periode dengan durasi lima tahun.

ISTMAN MP | REUTERS

Berita terkait

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

5 hari lalu

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

6 hari lalu

Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Muncul Pertama Setelah Ditusuk, Lee Jae-myung: Semoga Politik Kebencian Berakhir

10 Januari 2024

Muncul Pertama Setelah Ditusuk, Lee Jae-myung: Semoga Politik Kebencian Berakhir

Pemimpin partai oposisi utama Korea Selatan, Lee Jae-myung, muncul di depan publik pertama kali, setelah ditusuk di Busan, 2 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Penyerang Lee Jae-myung Minta Tanda Tangan sebelum Menusukkan Pisau ke Leher Korban

3 Januari 2024

Penyerang Lee Jae-myung Minta Tanda Tangan sebelum Menusukkan Pisau ke Leher Korban

Pria yang menyerang Lee Jae-myung meminta tanda tangan sebelum menusukkan pisau ke leher ketua partai oposisi yang kalah pemilihan presiden 2022 itu

Baca Selengkapnya

Mantan Capres Korea Selatan Ditusuk saat Tinjau Lokasi Bandara Baru Busan

2 Januari 2024

Mantan Capres Korea Selatan Ditusuk saat Tinjau Lokasi Bandara Baru Busan

Ketua partai oposisi Korea Selatan Lee Jae-myung diserang saat berkunjung ke kota pelabuhan selatan Busan.

Baca Selengkapnya

Malaysia Batalkan Dakwaan Penyalahgunaan Wewenang Muhyiddin Yassin

15 Agustus 2023

Malaysia Batalkan Dakwaan Penyalahgunaan Wewenang Muhyiddin Yassin

Pengadilan Malaysia membatalkan tuduhan penyalahgunaan wewenang terhadap pemimpin oposisi dan mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Baca Selengkapnya

KPK Sidik Kasus Dugaan Penyalagunaan Wewenang dalam Pengangkutan Batu Bara di Sumsel

3 September 2022

KPK Sidik Kasus Dugaan Penyalagunaan Wewenang dalam Pengangkutan Batu Bara di Sumsel

KPK menyatakan tengah menyidik kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama pengangkutan batu bara di Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap, Polda Metro Jaya: Kapolsek Sudah Dikembalikan

31 Agustus 2022

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap, Polda Metro Jaya: Kapolsek Sudah Dikembalikan

Hingga Rabu petang, Kanit, Perwira Unit dan anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Penjaringan belum dipulangkan dari Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Penyalahgunaan Jabatan Paling Banyak Jadi Modus Korupsi

19 Juli 2022

KPK Sebut Penyalahgunaan Jabatan Paling Banyak Jadi Modus Korupsi

Dua modus utama korupsi tertinggi lainnya, momen elektoral dan momen kebijakan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Harap Hubungan Indonesia-Korsel Dipertahankan di Bawah Presiden Baru

11 Mei 2022

Bamsoet Harap Hubungan Indonesia-Korsel Dipertahankan di Bawah Presiden Baru

Hubungan baik Indonesia - Korsel yang sudah berjalan baik sejak tahun 1968 bisa tetap dipertahankan dan ditingkatkan.

Baca Selengkapnya