TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Korea Selatan menolak putusan pengadilan banding membebaskan terpidana suap, Jay.Y.Lee, pewaris kerajaan bisnis Samsung Electronics dari penjara setahun lalu.
Mahkamah Agung menyebut putusan banding salah dengan membebaskan terpidana suap yang dikenal juga sebagai Lee Jae-yong dari penjara.
"Pengadilan menolak vonis awal dan mengembalikan kasus itu ke pengadilan banding (untuk persidangan ulang)," kata Kim Myeong-su, Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dilaporkan oleh South China Morning Post, 29 Agustus 2019.
Lee yang menjabat sebagai wakil ketua di Samsung dijebloskan ke penjara atas tuduhan memberi suap senilai sekitar 7 miliar won atau sekitar Rp 99,5 miliar kepada Park Geun-hye saat menjabat sebagai presiden dan sahabatnya, Choi Soo-sil.
Menurut hukum Korea Selatan, seseorang yang melakukan kejahatan suap 5 juta won atau lebih diancam hukuman penjara sedikitnya selama 5 tahun.
Saat pengadilan banding mengeluarkan penangguhan masa tahanan dan membebaskannya dari penjara pada Februari 2018, Lee baru menjalani 353 hari masa hukumannya.
Sementara, pengadilan banding menghukum mantan presiden Park Geun-hye 25 tahun penjara atas tuduhan menerima suap, pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan dakwaan lainnya.
Namun Mahkamah Agung memerintahkan kasus suap Park dipisah dari dakwaan lainnya.
"Samsung Electronics sangat menyesal bahwa kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat. Kami akan memperbarui komitmen untuk menjalankan peran tanggung jawab warga korporat dan akan menghindarkan terulangnya kesalahan masa lalu," kata Samsung dalam pernyataannya.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan menolak putusan pengadilan banding melepaskan pewaris kerajaan bisnis Samsung Electronics terjadi di saat Samsung bertarung akibat terjadinya perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat serta perseteruan dagang Korea Selatan dan Jepang. Selain itu, Samsung juga kehilangan profit dari menurunnya penjualan memori chip dan permintaan telepon cerdas.