Presiden Trump: Hong Kong Kini Diperlakukan Sama dengan Cina
Reporter
Non Koresponden
Editor
Maria Rita Hasugian
Rabu, 15 Juli 2020 17:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhirnya mengeluarkan perintah eksekutif untuk mengakhiri status perdagangan khusus Hong Kong sebagai sanksi terhadap para pejabat Cina, pengusaha, dan bank yang dianggap mencabut kebebasan dan hak asasi Hong Kong.
Dalam konferensi pers di Rose Garden Gedung Putih Selasa, 14 Juli 2020, Presiden Trump mengatakan Hong Kong sekarang diberlakukan sama seperti Cina daratan.
"Tidak ada kekhususan, tidak ada perlakuan ekonomi khusus dan tidak ada ekspor teknologi sensitif," kata Presiden Trump sebagaimana dilaporkan Deutsche Welle.
"Kebebasan mereka telah dirampas, hak mereka telah dirampas, Dan dengan itu Hong Kong melaju, pendapat saya, karena hal itu membuat tidak ada lagi kemampuan berkompetisi di pasar bebas. Banyak orang akan meninggalkan Hong Kong," ujar Presiden Trump.
Dengan keluarganya perintah eksekutif Presiden Trump, maka pejabat AS dapat mencabut lisensi kekecualian bagi ekspor ke Hong Long dan mencabut perlakuan khusus pemegang paspor Hong Kong.
Di bawah Undang-Undang Kebijakan Hong Kong tahun 1992, Amerika memberlakukan Hong Kong berbeda dengan Cina dalam hal perdagangan dan bidang lainnya.
Cina mengecam sanksi Amerika dengan mencabut status khusus Hong Kong dalam perdagangan setelah Cina memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong.
Cina pun berjanji akan membalas sanksi Amerika tanpa merinci bentuk sanksi itu.
"Cina akan membuat tanggapan yang diperlukan untuk melindungi kepentingannya yang sah, dan memberlakukan sanksi relevan kepada personil dan entitas Amerika," kata Kementerian Luar Negeri Cina dalam pernyataannya hari ini, 15 Juli 2020.