Mahkamah Agung Amerika Larang Tempat Kerja Diskriminasi LGBT

Selasa, 16 Juni 2020 07:00 WIB

Ratusan warga mengikuti Parede LGBT saat memperingati 50 tahun Stonewall di New York, 1 Juli 2019. REUTERS/Lucas Jackson

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Amerika memberikan kemenangan terhadap komunitas LGBT dalam putusan terbarunya. Dikutip dari kantor berita Reuters, majelis hakim di Mahkamah Agung menetapkan bahwa tidak boleh ada bisnis atau usaha yang mendiskriminasikan anggota komunitas LGBT.

Putusan tersebut bermula dari dua perkara diskriminasi di mana karyawan dipecat hanya karena mereka gay. Kasus pertama terjadi di organisasi perlindungan kesejahteraan anak, Georgia. Sementara itu, untuk kasus kedua, terjadi di bisnis usaha terjun payung, New York. Kedua belah pihak menuntut keseteraan untuk komunitas LGBT.

"Gay dan transgender dilundungi oleh Bab 7 Undang-undang Hak Sipil tahun 1964 yang menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar orientasi sex, ras, warna kulit, kebangsaan, maupun agama," ujar putusan Mahkamah Agung, Senin waktu Amerika, 15 Juni 2020.

Putusan yang memenangkan komunitas LGBT itu didukung oleh enam dari sembilan hakim agung. Dua di antaranya berasal dari kubu konservatif yaitu Neil Gorsuch and John Roberts. Ironisnya, Neil Gorsuch adalah orang yang ditunjuk oleh Presiden Donald Trump sebagai hakim agung.

Trump, selama ini, dikenal sebagai figur yang rasis dan tidak terbuka terhadap komunitas LGBT. Buktinya, saat diskriminasi terhadap komunitas LGBT dibawa ke Mahkamah Agung, administrasi Trump memberikan dukungan pada bisnis atau usaha yang dituntut.

Adapun hal yang diperdebatkan selama persidangan adalah definisi "Sex" dan cakupannya di Undang-undang Hak Sipil. Penuntut dan penggiat hak asasi manusia memperjuangkan pemahaman bahwa "Sex" di Undang-undang Hak Sipil tidak membatasi gay dan transgender. Pihak oposisi dan admnistrasi Trump berpandangan sebaliknya.

Gorsuch, yang membacakan putusan majelis hakim, menyatakan bahwa memecat seseorang karena orientasi sex jelas-jelas dilarang dalam Bab 7 Undang-undang Hak Sipil tahun 1964. Oleh karenanya, tidak sepatutnya gay dan transgender dipecat karena orientasi sex mereka.

"Jika tindakan yang berbeda menjadi alasan sebuah usaha untuk memecat, maka mereka tidak akan memecat karyawan itu apabila mereka diketahui bukan homosexual atau transgender," tulis Gorsuch dalam pertimbangannya.

"Jelas-jelas sex menjadi acuan berbagai usaha untuk memecat dan hal itu dilarang oleh Bab VII Undang-undang Hak Sipil," Gorsuch menambahkan.

Tiga hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) karena tidak sepakat dengan keenam hakim agung lainnya. Menurut mereka, memberikan kemenangan kepada komunitas LGBT sama saja dengan menulis dan menafsirkan ulang hukum.

ISTMAN MP | REUTERS

Berita terkait

ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

2 jam lalu

ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

TikTok berharap memenangkan gugatan hukum untuk memblokir undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

1 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

1 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Deretan Aktris Korea Selatan yang Menikah Dengan Chaebol

3 hari lalu

Deretan Aktris Korea Selatan yang Menikah Dengan Chaebol

Kisah cinta dengan kalangan chaebol juga dialami sejumlah aktris Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

3 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

4 hari lalu

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

Hibah untuk lebih kuat bertahan dari cuaca ekstrem ini disebar untuk 80 proyek di AS. Nilainya setara separuh belanja APBN 2023 untuk proyek IKN.

Baca Selengkapnya

4 Rudal Iran yang Diwaspadai Amerika dan Sekutunya

8 hari lalu

4 Rudal Iran yang Diwaspadai Amerika dan Sekutunya

Iran memiliki kapasitas teknis dan industri untuk mengembangkan rudal jarak jauh, termasuk Intercontinental Ballistic Missile (ICBM) atau Rudal Balistik Antarbenua.

Baca Selengkapnya

Kisah Amerika Bantu Iran Kembangkan Nuklir

8 hari lalu

Kisah Amerika Bantu Iran Kembangkan Nuklir

Iran menjadi salah satu negara yang mengembangkan nuklir. Ada jasa Amerika dalam hal itu.

Baca Selengkapnya