Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam bereaksi ketika berpidato di konferensi pers di Hong Kong, Cina pada 5 September 2019. Carrie Lam mengatakan pada hari Kamis bahwa China "memahami, menghormati dan mendukung" langkah pemerintahnya untuk secara resmi menarik rancangan undang-undang ekstradisi, bagian dari tindakan yang dia lakukan. [REUTERS / Amr Abdallah Dalsh]
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, menyindir Amerika soal bagaimana mereka menangani kerusuhan akibat unjuk rasa kematian George Floyd. Menurut Lam, Presiden Donald Trump menerapkan standar ganda ketika berbicara soal UU Keamanan Nasional Hong Kong dan unjuk rasa yang berlangsung di Amerika saat ini.
"Mereka sangat prihatin terhadap keamanan nasional mereka (akibat unjuk rasa George Floyd). Namun, ketika melihat keamanan nasional Hong Kong...mereka melihatnya dengan kacamata hitam," ujar Lam sebagaimana dikutip dari kantor berita Reuters, Selasa, 2 Juni 2020.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa yang banyak terjadi di Amerika saat ini adalah imbas dari kematian George Floyd. Floyd adalah warga kulit hitam di Minneapolis, Minnesota yang meninggal setelah kepolisian setempat menindih lehernya dengan lutut beberapa hari lalu.
Hingga berita ini ditulis, unjuk rasa sudah memasuki hari ketujuh. Unjuk rasa tersebut diperkirakan sudah menyebar ke 40 kota di Amerika. Beberapa di antaranya berujung kerusuhan dan penjarahan di mana warga bertarung dengan aparat keamanan. Hal itu mendorong pemerintah negara bagian menerapkan jam malam di sejumlah kota.
Presiden Donald Trump telah memberikan respon atas unjuk rasa yang terjadi. Ia menegaskan akan mendorong pengusutan perkara George Floyd hingga tuntas serta memastikan unjuk rasa berjalan tertib. Jika unjuk rasa berujung rusuh, ia mengancam akan menerjunkan aparat militer.
Lam berkata, pendekatan yang dipakai Trump tidak berbeda dengan apa yang berlaku di Hong Kong ketika unjuk rasa anti-pemerintah terjadi. Oleh karenanya, menurut Lam, aneh jika Amerika kemudian bersikap berbeda soal UU Keamanan Nasional Hong Kong yang juga akan mengatur masalah unjuk rasa itu.
Perihal UU Keamanan Nasional Hong Kong, Lam menyatakan bahwa proses penyusunannya masih berjalan. Ia berharap publik bisa bersabar dan jangan bereaksi berlebihan hingga rancangan selesai dibuat. Ia memastikan kebebasan berpendapat akan tetap didukung oleh regulasi itu.
"Kekhawatiran publik bisa saya pahami karena rancangannya sendiri belum keluar," ujar Lam.
Sebagai catatan, sebelum ada UU Keamanan Nasional, kekerasan terhadap demonstran pun sudah terjadi di Hong Kong. Dalam satu demonstrasi, ratusan bisa ditangkap karena dirasa mengganggu ketertiban. Pemerintah Hong Kong berkali-kali membantah mengandalkan kekerasan untuk menertibkan pengunjuk rasa.