42 TKI Ilegal di Arab Saudi Dipulangkan

Sabtu, 15 Februari 2020 15:00 WIB

TKI non-prosesural di Arab Saudi dipulangkan dari Riyadh, Arab Saudi, pada Jumat malam, 14 Februari 2020. Sumber: dokumen KBRI Riyadh, Arab Saudi

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 35 WNI yang bekerja secara non-prosesural di Arab Saudi dipulangkan dari Riyadh, Arab Saudi, pada Jumat malam, 14 Februari 2020. Ke-35 WNI yang juga bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI dipulangkan dengan pesawat Srilankan Airlines dengan didampingi oleh staf KBRI Riyadh.

Pada Sabtu, 15 Februari 2020, juga akan diterbangkan sekitar 7 TKI. Sebagian besar TKI yang dipulangkan itu berasal dari wilayah Jawa Barat dan NTB. Mereka bagian dari ratusan WNI yang mengadu kepada KBRI karena menghadapi berbagai masalah di Arab Saudi.

Aduan para WNI ini dilayangkan oleh mereka sendiri maupun dari keluarganya yang berada di Indonesia. Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menerangkan bahwa para PMI atau TKI tersebut datang ke Arab Saudi menggunakan visa kunjungan (ziarah) dan visa kerja sebagai cleaning service yang kemudian disalahgunakan oleh para perusahaan penyalur tenaga kerja di Arab Saudi. Alih-alih dipekerjakan sebagai petugas cleaning service, mereka justru dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di rumah-rumah penduduk setempat dengan jam kerja tidak jelas, bahkan hingga 20 jam sehari.

“Sebagian besar PMI tersebut telah bekerja selama sekitar 12 bulan dan mendapat perlakuan kurang baik dari majikannya sehingga kabur ke KBRI Riyadh untuk meminta perlindungan. Selama berada di KBRI Riyadh, mereka ditempatkan di transit house (Rumah Singgah) RUHAMA, sembari menunggu proses pemulangan,” ujar Dubes Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu 15 Februari 2020.

Menurut Agus, secara administratif, upaya itu menemui jalan buntu karena para PMI / TKI ini tercatat menyalahi ketentuan negara setempat, seperti kabur dari majikan, tidak memegang izin tinggal, tidak membawa paspor, bekerja dengan visa kunjungan, atau tidak dapat menunjukkan kontrak kerja. KBRI Riyadh melakukan negosiasi terus-menerus lewat semua lorong diplomatik dengan Pemerintah Arab Saudi agar para TKI yang kurang beruntung ini dapat pulang ke tanah air dengan membawa seluruh hak-haknya.

Advertising
Advertising

"Jika tidak melihat sisi kemanusiaan, Pemerintah Arab Saudi akan membebankan denda yang sangat besar bagi saudara-saudara kita ini," kata Agus.

Pemerintah Arab Saudi menerapkan denda hingga sebesar 30.000 riyal atau lebih dari Rp 100 juta bagi WNA yang terbukti tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu kunjungan yang diijinkan, yakni tiga bulan atau tanpa memiliki izin tinggal.

Lebih jauh, KBRI juga mendorong para agen pengerah tenaga kerja para TKI itu untuk membelikan tiket pulang bagi sebagian TKI tersebut. Sebagian yang lain juga dapat diupayakan tiketnya dari perusahaan pengerah tenaga kerja di Arab Saudi.

“Masa perolehan exit permit total ke-42 PMI ini juga bervariasi, antara 1 sampai 3 bulan. Beruntung, semua PMI yang dipulangkan ini juga telah mendapatkan hak gajinya dan dibebaskan dari denda overstay sebesar 4.5 Milyar rupiah,” tambah Dubes Agus.

Agus berharap pemulangan total ke-42 PMI/TKI dari Arab Saudi ini dapat mengingatkan kembali bahwa bekerja di Arab Saudi secara non-prosedural sangat berisiko. Dia berharap pihak-pihak terkait di Indonesia dapat membantu menghentikan pengiriman PMI/TKI di sektor informal ke Arab Saudi, terlebih kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia sektor informal ke Arab Saudi masih berlaku.

Program SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal) yang diharapkan bisa menjadi solusi untuk meminimalisir banjirnya PMI/TKI non-prosedural ke Arab Saudi, sampai hari ini juga belum berjalan karena terkendala kesiapan dua negara.

Berita terkait

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

4 jam lalu

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

Jemaah tanpa visa haji resmi bisa dikenakan sanksi deportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur UU

Baca Selengkapnya

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

1 hari lalu

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

Mulai dari Indonesia hingga Afrika Selatan, berikut ini adalah negara yang mendukung Palestina melawan agresi Israel

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji 2024 dari Saudi

2 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji 2024 dari Saudi

Bamsoet mengapresiasi penambahan kuota haji sebesar 20 ribu orang pada tahun 2024, sehingga total kuota Jemaah Haji Indonesia menjadi 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

3 hari lalu

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya

114.186 Calon Haji di Tiga Embarkasi Nikmati Makkah Road, Dirjen Imigrasi Ingin Layanan Diperluas

5 hari lalu

114.186 Calon Haji di Tiga Embarkasi Nikmati Makkah Road, Dirjen Imigrasi Ingin Layanan Diperluas

Jemaah calon haji yang mendapatkan layanan Makkah Route tak perlu mengantre untuk proses keimigrasian di bandara kedatangan.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Minta Warga Jangan Sampai Tertipu Iklan Naik Haji di Media Sosial

5 hari lalu

Arab Saudi Minta Warga Jangan Sampai Tertipu Iklan Naik Haji di Media Sosial

Arab Saudi mengimbau publik untuk tidak tertipu atau merespons iklan di media sosial tentang pelaksanaan ibadah haji

Baca Selengkapnya

Saingi Dubai, Neom di Arab Saudi Bangun Infinity Pool Sepanjang 450 Meter

6 hari lalu

Saingi Dubai, Neom di Arab Saudi Bangun Infinity Pool Sepanjang 450 Meter

Kolam megah ini disebut akan memberikan sensasi mengambang di atas air tenang yang membentang hingga ke cakrawala di Neom, Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Umat Islam Indonesia Berangkat Haji Zaman Dulu

7 hari lalu

Begini Cara Umat Islam Indonesia Berangkat Haji Zaman Dulu

Bagaimana perjalanan umat muslim Nusantara dahulu berangkat ke Mekah untuk menjalankan ibadah haji?

Baca Selengkapnya

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

8 hari lalu

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

Arab Saudi kirim 70 petugas ke Bandara Soekarno-Hatta untuk membantu memeriksa administrasi keberangkatan jemaah calon haji.

Baca Selengkapnya

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

8 hari lalu

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

Proses pemberangkatan Jemaah calon haji ke Arab Saudi akan berlangsung hingga 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya