Trump Bisa Kalah Jika Digugat Iran Atas Kejahatan Perang

Jumat, 17 Januari 2020 14:00 WIB

Anggota Garda Revolusi Iran memegang foto almarhum Mayor Jenderal Iran Qassem Soleimani, selama protes menentang pembunuhan Soleimani, kepala Pasukan elit Quds, dan komandan milisi Irak Abu Mahdi al-Muhandis, yang tewas dalam serangan udara di Baghdad bandara, di depan kantor PBB di Teheran, Iran 3 Januari 2020. Soleimani, seorang jenderal berusia 62 tahun yang mengepalai pasukan elit Quds, dianggap sebagai sosok paling kuat kedua di Iran setelah Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei. [WANA (Kantor Berita Asia Barat) / Nazanin Tabatabaee via REUTERS]

TEMPO.CO, Jakarta - Iran mengatakan akan menuntut Presiden Donald Trump ke Pengadilan Kejahatan Internasional di Den Haag, Belanda, atas pembunuhan Jenderal Qassem Soleimani di Baghdad pada 3 Januari.

"Kami bermaksud untuk mengajukan tuntutan hukum di Republik Islam, Irak dan Pengadilan Den Haag (Mahkamah Internasional) terhadap militer dan pemerintah Amerika dan terhadap Trump," kata Gholam Hossein Esmaeili, juru bicara Departemen Kehakiman Iran pada Selasa, dikutip dari Business Insider, 17 Januari 2020.

"Tidak ada keraguan bahwa militer AS telah melakukan tindakan teroris untuk membunuh Komandan Garda Revolusi Iran Letnan Jenderal Soleimani dan Wakil Komandan Unit Mobilisasi Populer (PMU) Abu Mahdi al-Muhandis...dan Trump telah mengakui melakukan kejahatan itu."

Sejak pembunuhan itu, kepemimpinan Iran telah bersumpah untuk membalas dendam politik, militer, dan hukum atas apa yang mereka sebut sebagai pembunuhan tidak sah terhadap salah satu pahlawan militer terbesar mereka.

Soleimani terkenal di seluruh Timur Tengah karena kecerdasan diplomatik dan militernya.

Advertising
Advertising

Respons Iran terhadap pembunuhan sejauh ini, bagaimanapun, semakin rumit setelah mereka tak sengaja menembak jatuh pesawat sipil Ukraina.

Meskipun AS bukan negara anggota penandatanganan pengadilan internasional, Trump telah lama berpendapat bahwa pengadilan tersebut dapat digunakan oleh musuh-musuh Amerika dalam kasus-kasus seperti ini untuk menekan kebijakan luar negerinya. Namun, Amerika bisa tercoreng jika kasus tersebut disidangkan.

Salah satu pakar PBB mengatakan Iran bisa menang gugatan terhadap AS jika kasus ini disidangkan.

Tak lama setelah kematian Soleimani, Agnes Callamard, Pelapor Khusus PBB untuk eksekusi ekstra-yudisial, menulis di Twitter bahwa alibi untuk tindakan mematikan oleh suatu negara yang mengklaim membela diri seperti yang berulang kali diklaim oleh pemerintahan Trump, sangat tinggi dan memerlukan ancaman yang akan segera terjadi dan sejauh ini AS gagal mengidentifikasi ancaman tersebut.

"Pembunuhan yang ditargetkan terhadap Qassem Soleimani dan Abu Mahdi al Muhandi kemungkinan besar melanggar hukum internasional (termasuk) hukum hak asasi manusia," tulisnya. "Pembenaran yang sah untuk pembunuhan semacam itu didefinisikan dengan sangat sempit dan sulit untuk membayangkan bagaimana semua ini dapat berlaku untuk pembunuhan ini."

Dalam tweet lain, Callamard secara eksplisit merinci bagaimana klaim Trump bahwa Soleimani merupakan ancaman potensial dan berkelanjutan terhadap kepentingan AS gagal mencapai batasan yang ditetapkan oleh hukum internasional.

Pernyataan Gedung Putih menyebutkan pembunuhan itu bertujuan menghalangi rencana serangan Iran di masa depan. Namun ini sangat kabur, kata Callamard. "Masa depan tidak sama dengan waktu dekat yang merupakan ujian berbasis waktu yang diharuskan oleh hukum internasional".

Pernyataan Trump tampaknya melibatkan justifikasi hukum internasional untuk membela diri yang merupakan satu-satunya pengecualian terhadap larangan penggunaan kekuatan berdasarkan Piagam PBB, seperti dikutip dari JURIST, situs web analisis hukum yang bekerja sama dengan University of Pittsburgh.

"Hak untuk membela diri adalah hak yang melekat di bawah hukum kebiasaan internasional dan pasal 51 Piagam PBB. Ada banyak kontroversi mengenai sejauh mana hak untuk membela diri. Sebelum tahun 2001, hak untuk membela diri hanya tersedia terhadap penggunaan kekuatan negara lain. Namun, setelah munculnya terorisme, Negara sekarang dapat mengandalkan hak untuk membela diri terhadap aktor-aktor non-negara," tulis pakar hukum internasional Israr Khan dari University of Aberdeen, Inggris, dalam analisisnya di JURIST.

Seorang atase militer NATO yang berbasis di Timur Tengah mengatakan, ketika kasus tersebut belum diajukan secara resmi, itu dapat menimbulkan masalah yang signifikan bagi AS dan sekutu NATO-nya, seandainya pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Trump.

"Menjaga jarak antara Amerika dan Eropa adalah sebagian besar rencana Iran yang lebih luas saat ini."

"Jika kasus ini disidangkan, saya menduga ada beberapa alasan Iran mungkin tidak ingin membawa kekacauan ini ke pengadilan internasional karena alasan mereka sendiri, tetapi jika itu berlanjut, kasus ini akan mengejutkan buat Amerika," pejabat yang enggan disebut identitasnya. "Sejak awal, pembunuhan Soleimani karena alasan khusus yang dikutip oleh Trump mungkin ilegal."

"Saya akan berasumsi begitu, tetapi ada sedikit kemungkinan mereka berpartisipasi dalam sidang Den Haag, jadi semua bukti akan menjadi apa yang disampaikan Iran bersama dengan pernyataan publik."

"Dan pernyataan-pernyataan ini tidak akan terlihat bagus di ruang sidang," tambah pejabat itu.

Jenderal Soleimani adalah Jenderal militer yang mewakili Republik Islam Iran. Sesuai aturan sekunder dari Pasal Komisi Hukum Internasional tentang Tanggung Jawab Negara untuk Tindakan yang Keliru secara Internasional, perilaku organ negara atau badan resmi mana pun dikaitkan sebagai tindakan Negara. Karena itu, Soleimani tidak bisa dianggap sebagai aktor non-negara. Untuk mengandalkan pertahanan diri atas penggunaan kekuatannya terhadap Jenderal Soleimani, pemerintahan Presiden Trump harus memenuhi kriteria esensial untuk hak bela diri.

Dikutip dari JURIST, Iran memiliki hak konvensional untuk membela diri dan dapat menggunakan kekuatan. Ada juga upaya damai yang dapat digunakan Iran melalui jalur Mahkamah Internasional (ICJ) dan Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC). Iran bisa menuntut AS di ICJ. Di sisi lain, Iran dapat meminta ICC untuk menuntut Presiden Donald Trump atas kejahatan agresi. Agresi adalah kejahatan di bawah Statuta Roma yang berdasarkan karakternya, gravitasi dan skalanya, merupakan pelanggaran nyata Piagam PBB.

Baik AS maupun Iran dan Irak bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma, statuta yang membentuk ICC, dan oleh karena itu, ICC hanya dapat menuntut Presiden Trump jika Dewan Keamanan PBB memberi wewenang atau Jaksa Penuntut memulai penyelidikan.

Berita terkait

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

22 jam lalu

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

Mulai dari Indonesia hingga Afrika Selatan, berikut ini adalah negara yang mendukung Palestina melawan agresi Israel

Baca Selengkapnya

Posisi Joe Biden Melemah dalam Jajak Pendapat, Apa Sebabnya?

1 hari lalu

Posisi Joe Biden Melemah dalam Jajak Pendapat, Apa Sebabnya?

Cara Biden menangani isu Gaza menjadi penentu penting untuk suara pemilu nanti.

Baca Selengkapnya

Deretan Pimpinan Negara yang Pernah Dapat Surat Penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional

1 hari lalu

Deretan Pimpinan Negara yang Pernah Dapat Surat Penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah Pidana Internasional pernah mengerbitkan surat penangkapan sejumlah pimpinan negara. Belum ada dari Israel

Baca Selengkapnya

Biden dan Trump Sepakati Dua Sesi Debat Calon Presiden AS

1 hari lalu

Biden dan Trump Sepakati Dua Sesi Debat Calon Presiden AS

Biden dan mantan presiden Donald Trump sepakat untuk menggelar dua debat kampanye pada Juni dan September dalam pemilihan presiden AS tahun ini

Baca Selengkapnya

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

3 hari lalu

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan

Baca Selengkapnya

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

3 hari lalu

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

Sutradara film Iran Mohammad Rasoulof mengatakan telah meninggalkan Iran setelah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan keamanan nasional

Baca Selengkapnya

Garda Revolusi: Iran Tak Takut Hancurkan Arogansi Global

4 hari lalu

Garda Revolusi: Iran Tak Takut Hancurkan Arogansi Global

Panglima Garda Revolusi Iran menyatakan Iran tak pernah terhambat dengan sanksi-sanksi Barat.

Baca Selengkapnya

Hadir sebagai Saksi Kasus Donald Trump, Ini Profil Bintang Film Dewasa Stormy Daniels

5 hari lalu

Hadir sebagai Saksi Kasus Donald Trump, Ini Profil Bintang Film Dewasa Stormy Daniels

Bintang film dewasa Stormy Daniels hadir sebagai saksi dalam kasus pidana Donald Trump pada Selasa, 7 Mei 2024. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Iran akan Ubah Doktrin Nuklir Jika Israel Ancam Keberadaannya

8 hari lalu

Iran akan Ubah Doktrin Nuklir Jika Israel Ancam Keberadaannya

Iran sekali lagi memperingatkan Israel agar tidak mengancam eksistensinya atau mereka akan mengubah doktrin nuklir yang telah diumumkannya.

Baca Selengkapnya

Terancam Masuk Penjara, Apa Dampaknya bagi Pencalonan Donald Trump?

10 hari lalu

Terancam Masuk Penjara, Apa Dampaknya bagi Pencalonan Donald Trump?

Jika Trump jadi dipenjara, Amerika bisa jadi akan menghadapi momen yang belum pernah terjadi: Seorang mantan presiden AS berada di balik jeruji besi.

Baca Selengkapnya