2 Pegawai Tewas Kesetrum, McDonald's di Peru Kena Denda Rp 3,4 M

Senin, 30 Desember 2019 05:00 WIB

Ilustrasi McDonald's, rumah makan cepat saji. Sumber: asiaone.com/AFP

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Peru pada Kamis, 26 Desember 2019, menjatuhkan denda sebesar Rp 3,4 miliar kepada pemilik usaha waralaba McDonald’s atas pelanggaran serius terkait keamanan. Denda dijatuhkan setelah dua pegawai McDonald kesetrum sampai meninggal saat bekerja.

Dikutip dari asiaone.com, dua pekerja itu adalah seorang laki-laki dan perempuan, 18 tahun, yang mengalami kecelakaan kerja pada 15 Desember 2019. Musibah ini terjadi saat keduanya membersihkan dapur McDonald’s yang ada di Pueblo Libre, Ibu Kota Lima, Peru.

Big Mac ke-50, Big Mac Loaded Set. Foto/mcdonalds.co.id

Menurut Kepolisian Peru, korban perempuan kesetrum ketika sedang membersihkan salah satu mesin soda. Rekan kerjanya mencoba menyelamatkannya namun yang terjadi dia malah ikut kesetrum dalam upaya penyelamatan itu.

“Kami telah menemukan enam serius kesalahan, salah satunya tidak mengkomunikasikan kematian kedua korban tepat waktu,” kata Juan Carlos Requejo, Kepala Pemeriksaan bidang Perburuhan Kepolisian Peru.

Advertising
Advertising

McDonald’s di Pueblo Libre dijatuhi hukuman denda sekitar US$ 250 ribu atau Rp 3,4 miliar. Diantara pelanggaran yang terjadi adalah kegagalan memberikan kondisi tempat kerja yang aman dalam hal fasilitas dan peralatan bekas, khususnya mesin isi ulang minuman bersoda.

Perusahaan sudah mengetahui mesin minuman soda itu rusak, namun tidak mengambil tindakan. Telah dikonfirmasi pula kerusakan di mesin soda penyebab musibah kecelakaan kerja dua pegawai McDonald’s tersebut.

Berita terkait

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

12 jam lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

21 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

McDonald's Tutup Seluruh Gerai di Sri Lanka Gara-gara Jorok

37 hari lalu

McDonald's Tutup Seluruh Gerai di Sri Lanka Gara-gara Jorok

McDonald's di Sri Lanka mencabut kerja sama dengan mitra lokal dan memutuskan hengkang karena masalah kebersihan.

Baca Selengkapnya

Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

52 hari lalu

Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.

Baca Selengkapnya

Promo McD Hari Ini: Makan Hemat di Tahun Kabisat

29 Februari 2024

Promo McD Hari Ini: Makan Hemat di Tahun Kabisat

Restoran waralaba McDonald's ata McD menawarkan promo "Makan Hemat di Tahun Kabisat" khusus hari ini, Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

28 Februari 2024

Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

Wajib pajak wajib lapor SPT maksimal pada 31 Maret 2024. Berikut ini denda tidak lapor SPT yang perlu Anda ketahui. Bisa dikenai denda hingga pidana.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

17 Februari 2024

Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump dan organisasi bisnisnya diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$355 juta

Baca Selengkapnya

Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

2 Februari 2024

Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan cara penagihan utang atau kredit oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) semakin diperketat.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Bank dan Pinjol yang Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 Miliar

1 Februari 2024

OJK Sebut Bank dan Pinjol yang Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 Miliar

Sebelum dikenakan denda maksimal, PUJK dapat diberikan sanski administratif oleh OJK.

Baca Selengkapnya