Pengadilan Belanda Menangkan Tuntutan Korban Kekejaman Westerling

Kamis, 3 Oktober 2019 07:05 WIB

Raymond Westerling.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Den Haag memutuskan kemarin, 1 Oktober 2019, bahwa perkara korban perang kemerdekaan Indonesia 1945-1949 atau kekejaman Kolonel Westerling tidak boleh lagi dikenakan hambatan kedaluwarsa. Putusan pengadilan ini membuka jalan untuk kasus-kasus baru di masa mendatang.

“Negara memberi alasan kedaluwarsa, karena apa yang dituduhkan pada mereka sudah terlalu lama berlalu. Pengadilan menolak alasan kedaluwarsa ini,” kata Pengadilan Tinggi Den Haag dalam keputusannya hari Selasa.

“Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa kekerasan yang digunakan sungguh di luar batas dan tercela, sehingga melampaui batas kedaluwarsa.”

Keputusan Pengadilan Tinggi ini menggugurkan protes dari pemerintah Belanda yang tengah digugat anak-anak dari lima korban kekerasan militer Belanda di bawah Kolonel Westerling di Sulawesi Selatan.

Kelima korban tersebut dieksekusi tanpa proses hukum di tengah perang kemerdekaan Indonesia di tahun 1947. Pemerintah Belanda berpendapat bahwa kasus ini tidak bisa didengar lagi di meja hijau, karena sudah kedaluwarsa.

Advertising
Advertising

“Ini keputusan yang amat penting,” kata Jeffry Pondaag, yang lewat yayasannya Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) telah menolong korban perang kemerdekaan dan keluarga mereka untuk menuntut keadilan dan ganti rugi pada pemerintah Belanda.

Bersama pengacara Belanda Liesbeth Zegveld, KUKB, yang berkantor di kota Heemskerk, para keluarga korban telah berhasil mendapat ganti rugi pada tahun 2011 dan 2013 untuk korban dan janda-janda dari penduduk kampung Rawagede, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan, yang dibunuh oleh militer Belanda ditengah perang kemerdekaan di Indonesia.

Zegveld menekankan bahwa keputusan pengadilan tinggi Den Haag kemarin adalah penting karena secara internasional ini juga pertama kalinya terjadi. Yakni, hakim dari pengadilan tinggi memberi keputusan tentang kekerasan kolonial.

"Ini juga akan berdampak untuk negara-negara lain," kata Zegveld.

Walau pemerintah menerima keputusan pengadilan Den Haag untuk memberi ganti rugi pada korban dan janda-janda Rawagede dan Sulawesi Selatan, mereka naik banding untuk gugatan anak-anak korban dengan alasan kedaluwarsa.

Keputusan Pengadilan Tinggi ini untuk mengesampingkan kedaluarsa atau statute of limitation akan membuka jalan untuk setumpuk gugatan di masa mendatang.

“Sudah ada sekitar 800 nama anak-anak korban dari Sumatera, Sulawesi, Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Jeffry Pondaag.

Pengadilan yang sama mengabulkan tuntutan Yaseman, yang ditangkap dan disiksa oleh tentara Belanda di kawasan Malang, Jawa Timur, di tahun 1947. Keluarga Yaseman, yang meninggal dua tahun yang lalu, mendapat ganti rugi sebanyak 5.000 euro atau sekitar Rp 77 juta.

(LINAWATI SIDARTO/KORESPONDEN TEMPO}]

Berita terkait

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

1 hari lalu

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

Perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya pemerintah menetapkan Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional.

Baca Selengkapnya

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

1 hari lalu

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN

Baca Selengkapnya

Klaim Keputusan ICC Tak Akan Pengaruhi Israel, Netanyahu: Tapi Preseden Berbahaya

6 hari lalu

Klaim Keputusan ICC Tak Akan Pengaruhi Israel, Netanyahu: Tapi Preseden Berbahaya

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan keputusan apa pun yang dikeluarkan oleh ICC tidak akan pengaruhi Israel

Baca Selengkapnya

Cegah Overtourism, Amsterdam Kurangi Jumlah Kapal Pesiar

10 hari lalu

Cegah Overtourism, Amsterdam Kurangi Jumlah Kapal Pesiar

Jumlah kapal pesiar sungai di Amsterdam meningkat hampir dua kali lipat sejak tahun 2011.

Baca Selengkapnya

Amsterdam Larang Hotel Baru untuk Mengatasi Overtourism

13 hari lalu

Amsterdam Larang Hotel Baru untuk Mengatasi Overtourism

Tahun ini Amsterdam juga menaikkan pajak turis menjadi 12,5 persen untuk wisatawan yang menginap dan penumpang kapal pesiar.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

20 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Perpanjangan Kontrak Rafael Struick di ADO Den Haag, Simak Profil Klub Belanda Ini

22 hari lalu

Perpanjangan Kontrak Rafael Struick di ADO Den Haag, Simak Profil Klub Belanda Ini

Rafael Struick mendapat perpanjangan kontrak dari Klub Eerste Divisie atau kasta kedua Liga Belanda ADO Den Haag

Baca Selengkapnya

Genosida Gaza, PNS Jerman Menuntut Penghentian Pasokan Senjata ke Israel

25 hari lalu

Genosida Gaza, PNS Jerman Menuntut Penghentian Pasokan Senjata ke Israel

Para pegawai pemerintah menyerukan Jerman dan Belanda untuk menghentikan pengiriman senjata karena masalah hak asasi manusia di Gaza

Baca Selengkapnya

Aktivis Greta Thunberg Ditangkap Dua Kali Saat Unjuk Rasa di Belanda

26 hari lalu

Aktivis Greta Thunberg Ditangkap Dua Kali Saat Unjuk Rasa di Belanda

Aktivis Greta Thunberg ditangkap lagi setelah dibebaskan dalam unjuk rasa menentang subsidi bahan bakar minyak.

Baca Selengkapnya

Lelah dengan Kesehatan Mentalnya, Wanita Muda di Belanda akan Jalani Eutanasia

26 hari lalu

Lelah dengan Kesehatan Mentalnya, Wanita Muda di Belanda akan Jalani Eutanasia

Frustasi dengan masalah kesehatan mentalnya yang tak ada perbaikan, wanita muda di Belanda ini akan mengakhiri hidupnya lewat eutanasia.

Baca Selengkapnya